{"id":40683,"date":"2024-08-24T13:05:47","date_gmt":"2024-08-24T06:05:47","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=40683"},"modified":"2024-08-24T13:05:47","modified_gmt":"2024-08-24T06:05:47","slug":"periksa-dan-sanksi-tegas-asn-di-sumsel-jika-terlibat-judi-online","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=40683","title":{"rendered":"Periksa dan Sanksi Tegas ASN di Sumsel jika Terlibat Judi Online"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) terus berupaya menekan praktik perjudian. Terutama jenis judi online yang saat ini\u00a0 tengah marak di masyarakat.<\/p>\n<p>Adapun upaya yang dilakukan dalam memberantas perjudian online tersebut, di antara\u00a0 dengan menggelar rapat bersama dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan\u00a0 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel Babel serta Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel. Tujuannya untuk merumuskan langkah antisipasi dampak judi online yang digelar di kantor OJK Sumsel Babel Jalan Jend. Sudirman Palembang, Jumat (23\/8) siang.<\/p>\n<p>Dalam rapat tersebut, Pj Gubernur Elen Setiadi, S.H, M.S.E, menegaskan dampak dari maraknya judi online akan berdampak penurunan tingkat kesejahteraan yang berakibatnya\u00a0 sudah tentu angka kemiskinan angkan\u00a0 naik.\u00a0\u201cSejalan dengan imbauan pemerintah pusat maka Pemerintah Provinsi Sumsel mengambil langkah-langkah preventif. Saya minta kepala daerah dan OPD untuk melakukan pemeriksaan secara random dan ketat kepada para ASN yang melakukan aktivitas judi online,\u201d tegas Elen.<\/p>\n<p>Pemprov bersama Forkopimda Sumsel lanjut dia, akan terus bersinergi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat judi online.\u00a0\u201cPemprov Sumsel akan membuat Surat Edaran (SE) ke Kabupaten\/kota tentang penanggulangan judi online,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p>Diungkapkan Elen, upaya pencegahan (preventif) penting sekali dilakukan. Caranya masyarakat dilibatkan dalam pengawasan. Jika didapati ada akun\u00a0 judi online maka bisa melaporkan ke OJK.<\/p>\n<p>&#8220;Sosialisasi tentang bahaya judi online penting dilakukan,\u00a0 tak hanya di sekolah, namun bisa juga di tempat ibadah, di tempat fasilitas umum seperti mall misalnya. Gunanya tak lain untuk mengingatkan masyarakat tentang bahaya judi online. Bahkan dapat pula dibuatkan modul untuk para pelajar yang menerangkan tentang bahaya judi online,\u201d beber Elen.<\/p>\n<p>Sementara itu\u00a0 Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi\u00a0 Sumsel Drs H\u00a0 Edward Candra, MH mengungkapkan, Pemprov Sumsel telah membuat Surat Edaran (SE) tertanggal 19 Agustus 2024 yang memuat hal penting. Pertama ditujukan kepada seluruh perangkat daerah. Kedua ditujukan kepada seluruh kepala daerah untuk mengimbau agar tidak melakukan judi online.<\/p>\n<p>&#8220;Agar bisa menegur, melakukan pengawasan, dan melakukan edukasi\/sosialisasi judi online atau bentuk perjudian lainnya. Pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh perangkat daerah. Hukumannya jelas baik pidana maupun penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang kedapatan melakukan judi online,\u201d\u00a0 ujar Edward.<\/p>\n<p>Dikatakannya, sosialisasi akan diperluas ke sekolah-sekolah, dan bila perlu didorong materi tentang bahaya dan pencegahan judi online untuk masuk dalam pelajaran di sekolah. &#8220;Begitu pula sosialisasi tentang bahaya judi online dan pencegahannya dapat dilakukan melalui khutbah di masjid-masjid oleh pemuka agama,\u201d kata Edward.<\/p>\n<p>Dilain pihak Kepala OJK Sumsel Babel Arifin Susanto memaparkan tentang dinamika dan penanganan judi online.\u00a0 Berdasarkan data\u00a0 PPATK\u00a0 ( Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) lanjut dia,\u00a0 jumlah transaksi judi online mencapai 600 triliun per tahun, dan terjadi 14 ribu transaksi.<\/p>\n<p>&#8220;Berdasarkan statistik yang melakukan judi online sebanyak 3,7 juta orang, dengan 85 persen adalah laki-laki,\u00a0 dan 3,2 juta-nya perempuan. Pelaku judi online 80 persen merupakan kalangan menengah ke bawah. Kategori terbanyak adalah pelajar\/mahasiswa, buruh tani, dan ibu rumah tangga,\u201d terang Arifin.<\/p>\n<p>Maraknya judi online sambung Arifin karena digitalisasi yang tidak mengenal batas di mana semua kalangan dapat mengakses, dan bisa melakukan pembelian rekening.<\/p>\n<p>OJK telah melakukan upaya dengan ikut serta memberantas judi online dengan memblokir 6.056 rekening bank, juga memiliki satgas judi online. &#8220;Kami sudah melakukan penghentian pinjol yang ilegal. Kemudian memutus 3 rantai mata setan (lingkaran setan) yaitu pinjaman online yang ilegal, investasi online, dan judi online. Judi online terjadi di semua kalangan. OJK bersama kominfo juga sudah memblokir 1,5 juta konten iklan judi online,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Hal senada juga diungkapkan\u00a0 Kepala BI Perwakilan Sumsel Ricky P Gozali menjelaskan pihaknya konsen terhadap judi online karena Indonesia Emas 2045 yang dicita-citakan bersama tidak akan terwujud\u00a0 bila anak-anak muda saat ini terlibat judi online. Terjadinya judi online ini karena sistem digitalisasi yang begitu mudah. &#8220;Judi online tidak hanya merusak diri sendiri tetapi juga orang lain, bahkan judi online lebih berat dari kejahatan narkotika,\u201d imbuhnya.<\/p>\n<p>Dalam kesempatan itu pihak TNI dan Polri juga sepakat bahwa, pemberantasan dan pencegahan judi online merupakan tugas bersama. Oleh sebab itu diperlukan komitmen dan langkah nyata tak hanya dari aparat penegak hukum namun juga dari para pemangku kebijakan lainnya.(kbs\/red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) terus berupaya menekan praktik perjudian. Terutama jenis judi online yang saat ini\u00a0 tengah marak di masyarakat. Adapun upaya yang dilakukan dalam memberantas perjudian online tersebut, di antara\u00a0 dengan menggelar rapat bersama dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan\u00a0 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel Babel serta Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel. Tujuannya untuk merumuskan langkah antisipasi dampak judi online yang digelar di kantor OJK Sumsel Babel&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":40684,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[45],"tags":[],"class_list":["post-40683","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-pemprov-sumsel"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/40683","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=40683"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/40683\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":40685,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/40683\/revisions\/40685"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/40684"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=40683"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=40683"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=40683"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}