{"id":40671,"date":"2024-08-24T12:58:56","date_gmt":"2024-08-24T05:58:56","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=40671"},"modified":"2024-08-24T12:58:56","modified_gmt":"2024-08-24T05:58:56","slug":"kuasa-hukum-sebut-pengembalian-uang-korpri-perintah-sekda-banyuasin-bukan-bentuk-pengakuan-terdakwa","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=40671","title":{"rendered":"Kuasa Hukum Sebut Pengembalian Uang Korpri Perintah Sekda Banyuasin, Bukan Bentuk Pengakuan Terdakwa"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Ahli bidang hukum pidana dan perkara tindak pidana korupsi, dihadirkan pada persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Korpri Kabupaten Banyuasin, tahun anggaran 2022 &#8211; 2023.<\/p>\n<p>Ketua majelis hakim Masrianti SH MH memimpin persidangan, dengan menggali keterangan dua orang ahli. Yakni ahli hukum pidana Prof Suparji SH MH dari Universitas Al Azhar Indonesia. Bersama ahli perkara tindak pidana korupsi Prof Febrian SH MS dari Universitas Sriwijaya.<\/p>\n<p>Terdakwa BG sebagai Sekertaris Korpri dan terdakwa M Bendahara Korpri Banyusin, hadir didampingi tim kuasa hukumnya. Meski didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp342 juta. Sebenarnya kedua terdakwa telah mengembalikan ke Kejaksaan Banyuasin, bahkan Korpri Banyuasin disebutkan telah diuntungkan atas perkara ini.<\/p>\n<p>Advokat Arief Budiman SH MH sebagai kuasa hukum terdakwa BG seusai sidang menegaskan selepas keterangan para ahli. Bahwa ahli Prof Suparji SH MH dari Universitas Al Azhar Indonesia, menyampaikan soal pengembalian kerugian negara. Ketika sudah dikembalikan sebelum terdakwa dijadikan tersangka.<\/p>\n<p>&#8220;Jadi menurut ahli pengembalian tersebut jangan dianggap sebagai Justicesifikasi sebagai pengakuan. Jadi harus dilihat secara utuh, perbuatan tindak pidana korupsi itu sendiri. Apalagi dari fakta persidangan sebelumnya, pengembalian itu diperintahkan oleh Sekda Banyuasin bukan dari kesadaran terdakwa dalam bentuk pengakuan,&#8221; cetus Arief.<\/p>\n<p>Diteruskan Arief kepada Simbur, tetapi<br \/>\nfaktanya perkara ini ditarik, setelah adanya pengembalian sebagaimana yang didakwakan ini, maka JPU menganggap itu sebagai bentuk pengakuan.<\/p>\n<p>&#8220;Disini yang paling penting disampaikan oleh ahli, dalam perkara ini sudah tidak ada kerugian negara. Karena sudah dikembalikan. Maka Pasal 2 dan Pasal 3 tentang kerugian negara itu sudah tidak terbukti. Artinya, salah satu unsur dalam tindak pidana tidak terbukti maka dalam pasal tersebut tidak terpenuhi,&#8221; timbangnya.<\/p>\n<p>Ketika sudah dikembalikan, maka seharusnya terdakwa dibebaskan.<br \/>\n&#8220;Apabila terdakwa dibebaskan. Dan negara sudah tidak dirugikan, apakah negara ini masih tidak menerima keadilan? Ini yang menjadi pertanyaan kita,&#8221; terang Arief.<\/p>\n<p>&#8220;Dari keterangan Prof Febrian, untuk Pasal 2 menyebutkan setiap orang secara melawan hukum berdiri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi merugikan keuangan negara,&#8221; tukas Arief Budiman. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Ahli bidang hukum pidana dan perkara tindak pidana korupsi, dihadirkan pada persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Korpri Kabupaten Banyuasin, tahun anggaran 2022 &#8211; 2023. Ketua majelis hakim Masrianti SH MH memimpin persidangan, dengan menggali keterangan dua orang ahli. Yakni ahli hukum pidana Prof Suparji SH MH dari Universitas Al Azhar Indonesia. Bersama ahli perkara tindak pidana korupsi Prof Febrian SH&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":40672,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-40671","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/40671","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=40671"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/40671\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":40673,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/40671\/revisions\/40673"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/40672"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=40671"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=40671"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=40671"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}