{"id":40470,"date":"2024-08-05T18:29:47","date_gmt":"2024-08-05T11:29:47","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=40470"},"modified":"2024-08-05T18:29:47","modified_gmt":"2024-08-05T11:29:47","slug":"sikat-honor-73-imam-masjid-diterungku-dua-tahun","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=40470","title":{"rendered":"Sikat Honor 73 Imam Masjid, Diterungku Dua Tahun"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Terdakwa Latu Unra Kasi Kesejahteraan Sosial, Kecamatan Lempuing Jaya, OKI. Pasalnya Latu Unra yang didakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana honor Imam Masjid se &#8211; Kecamatan Lempuing Jaya selama 2 tahun, sejak 2021 &#8211; 2022. Akhirnya dijatuhi vonis pidana penjara pada Senin (5\/8) sekitar pukul 10.00 WIB. Persidangan diketuai Kristanto Sianipar SH MH didampingi Waslam Maksid SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus.<\/p>\n<p>Dalam Amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Latu Unra, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa Latu Unra, diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.<\/p>\n<p>\u201cMengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Latu Unra. Menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun. Ditambah pidana denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan,&#8221; tegas Krisyanto.<\/p>\n<p>Terdakwa Latu Unra juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta. Apabila uang tersebut tidak diganti, maka dipidana kurungan selama 6 bulan.<\/p>\n<p>Sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI Tria Hadi Kusuma SH menuntut terdakwa Latu Unra dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.<\/p>\n<p>JPU Kejari OKI mendakwa total ada 94 orang nama imam masjid baik desa maupun kecamatan yang menerima bantuan insentif dari Pemkab OKI. Bantuan tersebut pada tahun 2021 sebesar Rp100 ribu perbulan untuk imam masjid di desa. Dan Rp150 perbulan untuk imam masjid di kecamatan.<\/p>\n<p>Lalu tahun 2022 naik menjadi Rp150 ribu untuk imam di desa dan Rp 200 ribu untuk imam kecamatan setiap bulannya. Uang tersebut kemudian disalurkan oleh Bidang Kesejahteraan Setda OKI, melalui rekening BRI masing-masing imam, dimana data dan validasi data diterima dari laporan pihak Kecamatan.<\/p>\n<p>&#8220;Ternyata begitu menerima buku rekening serta pin kartu ATM para imam, terdakwa malah tidak menyalurkannya, bahkan tidak menyerahkan buku rekening dan kartu ATM tersebut. Selama dua tahun, terdakwa kemudian melakukan penarikan dana dari rekening 73 imam dengan total keseluruhan dana yang dia ambil adalah sebesar Rp201 juta lebih,&#8221; urai JPU Tria Hadi Kesuma SH.<\/p>\n<p>Semua diambil untuk kepentingan pribadi, tidak diserahkan ke imam, pengakuan yang bersangkutan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Sampai saat ini tidak ada pengembalian uang dari terdakwa.<\/p>\n<p>Terdakwa Latu Untra melanggar Pasal 35 ayat 2 UU No 46 Tahun 2009 tentang tindak pidana korupsi, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Terdakwa Latu Unra Kasi Kesejahteraan Sosial, Kecamatan Lempuing Jaya, OKI. Pasalnya Latu Unra yang didakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana honor Imam Masjid se &#8211; Kecamatan Lempuing Jaya selama 2 tahun, sejak 2021 &#8211; 2022. Akhirnya dijatuhi vonis pidana penjara pada Senin (5\/8) sekitar pukul 10.00 WIB. Persidangan diketuai Kristanto Sianipar SH MH didampingi Waslam Maksid SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Dalam Amar putusannya, majelis hakim&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":40471,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-40470","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/40470","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=40470"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/40470\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":40472,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/40470\/revisions\/40472"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/40471"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=40470"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=40470"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=40470"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}