{"id":40346,"date":"2024-07-19T09:39:26","date_gmt":"2024-07-19T02:39:26","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=40346"},"modified":"2024-07-19T09:42:38","modified_gmt":"2024-07-19T02:42:38","slug":"wartawan-pwi-harus-selalu-taati-kode-etik-jurnalistik","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=40346","title":{"rendered":"Wartawan PWI Harus Selalu Taati Kode Etik Jurnalistik"},"content":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Ketua Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel, H Ocktap Riady SH meminta wartawan yang tergabung di PWI, selalu menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Hal Ini dinyatakan Ocktap ketika dimintai pendapatnya mengenai satu pemberitaan media online yang membuat judul bombastis dan menghakimi. \u201cTolong, jika masih ingin bergabung di PWI Sumsel, taati Kode Etik Jurnalistik,\u201d ujarnya, di Kantor PWI Sumsel, Jalan Supeno No 11 Palembang.<\/p>\n<p>Menurut Ocktap, ada 11 pasal KEJ yang harus dibaca, ditaati dan diterapkan di dalam suatu pemberitaan. \u201cJangan sampai berita yang wartawan turunkan atau terbitkan itu melanggar KEJ,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Menurut Ocktap akhir-akhir ini banyak berita yang melanggar pasal pasal kode etik. Diantaranya Pasal 1, yang menyatakan wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk, juga melanggar pasal 3 yang menyatakan wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asal praduga tak bersalah.<\/p>\n<p>\u201cTermasuk juga saat ini saya lihat banyak pelanggaran pasal 3 KEJ yakni menyatakan wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Ocktap juga menilai, banyak wartawan yang tidak paham soal mengapa wartawan harus menerapkan asas praduga tidak bersalah. \u201cJudul beritanya menghakimi seseorang. Kata-kata serakah, tukang korupsi, tukang cabul, tutup mata dan lain lain masih dipakai sebagai judul berita. Jelas hal ini sudah menghakimi seseorang. Bayangkan saja jika judul beritanya, Serakah, Kades makan duit Dana Desa\u2026apakah itu bisa dibenarkan dann jelas akan merugikan nama baik seseorang,\u201d ujar Ocktap.<\/p>\n<p>Ingat, lanjut Ocktap wartawan itu bukan polisi, bukan jaksa ataupun hakim yang bisa memvonis seseorang bersalah.<br \/>\nOcktap juga mengingatkan agar wartawan tidak membuat berita bersambung seperti cerpen. \u201cIni berita di bawahnya ada tulisan bersambung. Maksudnya apa, supaya minta tidak dilanjutkan lagi dengan imbalan uang. Bahaya ini. Berhentilah melakukan hal hal yang menjurus ke indikasi pemerasan ini,\u201d ujarnya tegasnya.<\/p>\n<p>Mengenai berita asusila, Ocktap juga mengatakan wartawan harus menyimpan identitas yang menyangkut korban, atau tersangka yang masih di bawah umur. \u201cIni ada berita soal perselingkuhan, foto bayi dipajang. Selain melanggar kode etik juga melanggar Pedoman Pemberitaan Ramah Anak,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>DK Sumsel, lanjut Ocktap dalam waktu dekat akan membuka pengaduan secara online kepada semua masyarakat yang keberatan terhadap pemberitaan media yang melanggar KEJ dan UU Pers.<\/p>\n<p>\u201cJika ada pengaduan soal pemberitaan yang tidak berimbang, tidak konfirmasi, judul menghakimi, dan lain lainnya yang tidak sesuai kode etik, silakan diadukan. Kami akan memeriksanya. Jika benar ada kesalahan akan diberikan sanksi mulai dari teguran tertulis, teguran keras atau usulan pemberhentian dari anggota PWI. Jika dia sudah lulus Uji Kompetensi Wartawan dan masih melanggar kode etik, kartu UKW akan diusulkan untuk dicabut,\u201d tegas Ocktap.<\/p>\n<p>Ocktap juga menyatakan, ketegasan DK perlu dilakukan untuk menjaga nama baik PWI. \u201cKita ini profesinya wartawan. Ada kode etik, peraturan perundangan dan aturan lainnya yang perlu ditaati sebelum membuat berita atau menerbitkan berita tersebut. Jangan hantam kromo, jangan nembak pucuk kudo, jangan memfitnah, jangan menghakimi. Terbitkan berita sampai konfirmasi lengkap didapatkan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Mantan Ketua PWI Sumsel dua periode dan mantan Ketua Pembelaan Wartawan PWI Sumsel itu juga menyatakan jika tulisan wartawan sudah benar, sudah menanti KEJ akan dibela sampai kapanpun. Jika melanggar itu merupakan risiko sendiri.<\/p>\n<p>Diketahui, saat ini DK PWI Sumsel dipimpin Ocktap Riady sebagai Ketua, Jon Heri sebagai sekretaris, Yurdi Yasri, Helmi Apri dan Nasir sebagai anggota. (red\/rel)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Ketua Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel, H Ocktap Riady SH meminta wartawan yang tergabung di PWI, selalu menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Hal Ini dinyatakan Ocktap ketika dimintai pendapatnya mengenai satu pemberitaan media online yang membuat judul bombastis dan menghakimi. \u201cTolong, jika masih ingin bergabung di PWI Sumsel, taati Kode Etik Jurnalistik,\u201d ujarnya, di Kantor PWI Sumsel, Jalan Supeno No 11 Palembang. Menurut Ocktap, ada 11 pasal KEJ yang&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":40347,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[64],"tags":[],"class_list":["post-40346","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-pers"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/40346","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=40346"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/40346\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":40349,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/40346\/revisions\/40349"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/40347"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=40346"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=40346"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=40346"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}