{"id":40164,"date":"2024-06-28T21:36:23","date_gmt":"2024-06-28T14:36:23","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=40164"},"modified":"2024-06-28T21:36:23","modified_gmt":"2024-06-28T14:36:23","slug":"tetapkan-satu-tersangka-baru-kasus-korupsi-guess-house-kampus-jaksa-segera-geledah-dan-sita-aset","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=40164","title":{"rendered":"Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi Guess House Kampus, Jaksa Segera Geledah dan Sita Aset"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Penyidik Kejari Palembang kembali menetapkan satu orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan guess house atau gedung mess lantai 7 UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022. Sidang berlangsung pada Jumat (28\/6\/24) sekitar pukul 18.00 WIB.<\/p>\n<p>Tersangka berinisial SC merupakan Direktur Utama PT GMK merupakan perusahaan, konsultan management konstruksi. Penetapan tersangka tersebut sebagaimana surat penetapan tersangka Kajari Palembang Nomor TAP 6\/L.6.10\/fd.2\/06\/2024 tanggal 28 Juni 2024.<\/p>\n<p>Kasi Pidana Khusus Kejari Palembang Ario Gopar SH MH didampingi Kasubsi Intelijen M Fachri Aditya SH MH mengatakan dari hasil penyelidikan proyek pembangunan guess house UIN Raden Fatah, tidaklah sesuai spesifikasi. &#8220;Tidak sesuai RAB atau terjadi pengurangan volume, sebagaimana tertuang dalam kontrak. Untuk kerugian negara sebesar Rp 800 juta,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Kejaksaan akan terus mendalami alat bukti dan keterlibatan pihak &#8211; pihak lainnya. &#8220;Segera melakukan tindakan lain dari penggeledahan, hingga penyitaan aset &#8211; aset. Yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi,&#8221; timpal Ario Gopar.<\/p>\n<p>Tersangka SC melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Ditambah UU RI No 20 tahun 2001 tentang tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.<\/p>\n<p>&#8220;Tersangka SC ditahan selama 20 hari kedepan. Sebagai upaya mempercepat proses penyidikan. Untuk mencegah kekawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti hingga mengulangi perbuatannya,&#8221; tukas Kasi Pidsus Kejari Palembang.<\/p>\n<p>Sebelumnya, penyidik tindak pidana khusus Kejari Palembang, pada Senin (27\/5\/24) pukul 15.00 WIB, telah menetapkan satu orang tersangka, dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung guest house atau mess 7 lantai, eks rumah Kemenkue Palembang tahun 2022, di UIN Raden Fatah Palembang.<\/p>\n<p>Satu tersangka DPDirektur PT CSA Sriwijaya Abadi, berdasarkan TAP 5 &#8211; L.6\/10\/fd.2\/05\/2024, tanggal 27 Mei 2024. Tersangka sebagai kontraktor atau pelaksana proyek pembangunan guest house sudah diperiksa secara intensif sebagai saksi.<\/p>\n<p>&#8220;Proyek ini tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tertuang dalam perjanjian kontrak. Sebagaimana hasil pemeriksaan saksi dan ahli. Dengan kerugian negara sesuai hasil perhitungan BPKP sekitar Rp 800 juta,&#8221; jelas Kasi Pidana Khusus Kejari Palembang Ario Aprianto Gopar SH MH didampingi Kasubsi Intelijen M Fachri Aditya SH MH.<\/p>\n<p>Tersangka berinisial DP, dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo UU Pasal 31 UU RI No 21 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Penyidik Kejari Palembang kembali menetapkan satu orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan guess house atau gedung mess lantai 7 UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022. Sidang berlangsung pada Jumat (28\/6\/24) sekitar pukul 18.00 WIB. Tersangka berinisial SC merupakan Direktur Utama PT GMK merupakan perusahaan, konsultan management konstruksi. Penetapan tersangka tersebut sebagaimana surat penetapan tersangka Kajari Palembang Nomor TAP 6\/L.6.10\/fd.2\/06\/2024 tanggal 28 Juni 2024. Kasi Pidana Khusus Kejari Palembang Ario Gopar&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":40165,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-40164","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/40164","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=40164"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/40164\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":40166,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/40164\/revisions\/40166"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/40165"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=40164"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=40164"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=40164"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}