{"id":39983,"date":"2024-06-12T14:28:17","date_gmt":"2024-06-12T07:28:17","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=39983"},"modified":"2024-06-12T14:29:47","modified_gmt":"2024-06-12T07:29:47","slug":"seret-tiga-tersangka-korupsi-internet-desa-potensi-kerugian-negara-rp27-miliar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=39983","title":{"rendered":"Seret Tiga Tersangka Korupsi Internet Desa di Muba, Potensi Kerugian Negara Rp27 Miliar"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembuatan dan pengelolaan jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi lokal desa, pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba tahun anggaran 2019 &#8211; 2023 terus diselidiki dan didalami penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel. Tindak pidana khusus Kejati Sumsel, pada Selasa (11\/6\/24) kembali menetapkan satu orang tersangka<\/p>\n<p>Penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-07\/L.6.5\/Fd.1\/06\/2024, tanggal 11 Juni 2024. Dengan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 27 miliar. &#8220;Setelah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Sebagaimana diatur Pasal 184 ayat 1 KUHAP, maka satu orang ditetapkan tersangka HF sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba,&#8221; kata Vanny Yulia SH MH Kasipenkum Kejati Sumsel.<\/p>\n<p>Sebelumnya tersangka HF telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti. Sehingga tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka. Tersangka pun dilakukan penahanan selama 20 di Rutan kelas I Palembang.<\/p>\n<p>Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 serta Pasal 11 jo Pasal 18 UU No: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana lorupsi sebagaimana diubah UU No: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.<\/p>\n<p>&#8220;Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 99 orang. Untuk modus operandi, tersangka HF selaku Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba menerima uang hasil aliran dana. Dari proyek langganan internet desa dari tersangka Muhammad Arif selaku Direktur PTISN,&#8221; jelas Vanny kepada Simbur.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan dua orang tersangka, yakni<br \/>\nRabu 15 Mei 2024, tersangka R (DPO) selaku oknum ASN Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin. Serta pada Jumat 26 April 2024, tersangka MA selaku Direktur PT nfo Media Solusi Net (ISN).<\/p>\n<p>&#8220;Kejaksaan Tinggi Sumsel akan terus mendalami alat bukti terkait, dengan keterlibatan pihak lain, yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum,&#8221; tukas Kasipenkum Kejati Sumsel. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembuatan dan pengelolaan jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi lokal desa, pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba tahun anggaran 2019 &#8211; 2023 terus diselidiki dan didalami penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel. Tindak pidana khusus Kejati Sumsel, pada Selasa (11\/6\/24) kembali menetapkan satu orang tersangka Penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-07\/L.6.5\/Fd.1\/06\/2024, tanggal 11 Juni 2024. Dengan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 27&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":39984,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-39983","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/39983","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=39983"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/39983\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":39986,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/39983\/revisions\/39986"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/39984"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=39983"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=39983"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=39983"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}