{"id":39916,"date":"2024-06-07T20:21:19","date_gmt":"2024-06-07T13:21:19","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=39916"},"modified":"2024-06-07T20:21:19","modified_gmt":"2024-06-07T13:21:19","slug":"palu-hakim-jebloskan-sarimuda-ke-penjara-selama-tiga-tahun-minta-jaksa-kembalikan-rp69-miliar-kepada-terdakwa","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=39916","title":{"rendered":"Palu Hakim Jebloskan Sarimuda ke Penjara selama Tiga Tahun, Minta Jaksa Kembalikan Rp6,9 Miliar kepada Terdakwa"},"content":{"rendered":"<p># Kasus Korupsi Pengangkutan Batu Bara<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Putusan atau vonis pidana penjara dibacakan ketua majelis hakim. Diketuai Pitriadi SH MH dan didampingi Khoiri Alhmadi SH MH. Vonis dijatuhkan kepada terdakwa Ir Sarimuda MT, Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS). Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, kerjasama pengangkutan batubara oleh PT SMS BUMD milik Pemprov Sumsel, tahun 2021.<\/p>\n<p>Vonis tersebut dibacakan Jumat (7\/6) sekitar pukul 16.30 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Sidang dihadiri terdakwa Sarimuda disaksikan tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK RI. Dugaan korupsi kerjasama pengangkutan batubara PT SMS merupakan BUMD milik Pemprov Sumsel, yang ditangani KPK, hingga menelan kerugian negara Rp 18 miliar.<\/p>\n<p>Perkara ini terkait kerjasama pengangkutan batubara PT SMS dengan PT KAI, dari Tanjung Jabo, Kabupaten Lahat sampai di Stastiun Muara Lawai, Sungai Musi. Terdakwa melakukan pembayaran menggunakan invoice fiktif senilai Rp 8,2 miliar, dengan adanya pembayaran invoice fiktif sejak maret &#8211; september 2021.<\/p>\n<p>&#8220;Melakukan pembayaran diluar pekerjaan sebesar Rp 9,3 miliar lebih. Dan melakukan pembayaran invoice fiktif sebesar Rp 8,2 miliar. Menguntungkan perusahan PT MTMP Rp 1 miliar lebih, lalu menguntungkan PT Aluma Gada Mandiri sebesar Rp 1,5 miliar lebih, dan PT Mitraco Rp 2,5 miliar lebih serta menguntungkan PT Bima Karya Cipta senilai Rp 3,7 miliar lebih,&#8221; jelas majelis hakim Masrianti SH MH.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Kerjasama dan invoice fiktif ini berdasarkan keterangan saksi dalam fakta persidangan, dari pekerjaan penerangan lampu jalan, sewa alat berat, hingga perbaikan jalan dengan sejumlah korporasi seperti PT MTMP, PT AGM, PT MC dan PT BKC dengan PT SMS.<\/p>\n<p>&#8220;Pekerjaan fasilitas lampu jalan dan perbaikan jalan telah bermanfaat memperlancar arus pemgangkutan batubara, namun pekerjaan terhenti karena adanya protes dari warga, belum adanya ganti rugi lahan. Adanya pengembalian uang kelebihan Rp 15,7 miliar oleh terdakwa Sarimuda kepada PT SMS bulan Mei 2022, dua kali serta penyerahan aset. Sebelum tahap penyidikan, menjadi pertimbangan majelis, hakim dituangkan dalam amar putusan,&#8221; jelas Khoiri Akhmadi.<\/p>\n<p>Pertimbangan memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pertimbangan meringankan, bersikap sopan selama persidangan. Serta telah mengembalikan uang kerugian negara Rp 15,7 miliar.<\/p>\n<p>&#8220;Mengadili terdakwa Sarimuda MT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun. Ditambah pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan,&#8221; tegas Pitriadi SH MH.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>&#8220;Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp 8,7 miliar, sebagaimana telah dikembalikan ke PT SMS dan disita penyidik KPK. Dan memerintahkan JPU mengembalikan uang Rp 6 miliar 930 juta lebih kepada terdakwa, yang telah tersimpan di PT SMS,&#8221; tukas ketua majelis hakim.<\/p>\n<p>Sebelumnya Tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI M Albar Hanafi menuntut terdakwa Sarimuda, melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri. Yakni penyalah gunaan wewenang jabatan, untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau korporasi.<\/p>\n<p>&#8220;Menuntut terdakwa Sarimuda, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Ditambah pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan,&#8221; tegas JPU KPK RI.<\/p>\n<p>&#8220;Terdakwa juga dituntut pidana tambahan uang pengganti (UP) Rp 2,3 miliar. Apabila uang penganti tidak dibayar, maka harta benda disita jaksa untuk dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara 1 tahun,&#8221; tukas JPU KPK. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p># Kasus Korupsi Pengangkutan Batu Bara &nbsp; PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Putusan atau vonis pidana penjara dibacakan ketua majelis hakim. Diketuai Pitriadi SH MH dan didampingi Khoiri Alhmadi SH MH. Vonis dijatuhkan kepada terdakwa Ir Sarimuda MT, Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS). Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, kerjasama pengangkutan batubara oleh PT SMS BUMD milik Pemprov Sumsel, tahun 2021. Vonis tersebut dibacakan Jumat (7\/6) sekitar pukul 16.30 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":39919,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-39916","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/39916","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=39916"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/39916\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":39920,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/39916\/revisions\/39920"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/39919"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=39916"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=39916"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=39916"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}