{"id":39744,"date":"2024-05-29T15:57:04","date_gmt":"2024-05-29T08:57:04","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=39744"},"modified":"2024-05-30T07:41:52","modified_gmt":"2024-05-30T00:41:52","slug":"pers-di-sumsel-menilai-wakil-rakyat-buta-dan-tuli-jika-larang-jurnalisme-investigasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=39744","title":{"rendered":"Pers di Sumsel Menilai Wakil Rakyat &#8220;Buta dan Tuli&#8221; jika Larang Jurnalisme Investigasi"},"content":{"rendered":"<p># Kompak Tolak RUU Penyiaran<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter wp-image-39746\" src=\"https:\/\/simbursumatera.com\/wp-content\/uploads\/2024\/05\/PhotoCollage_17169640438574-300x189.jpg\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"189\" srcset=\"https:\/\/simbursumatera.com\/wp-content\/uploads\/2024\/05\/PhotoCollage_17169640438574-300x189.jpg 300w, https:\/\/simbursumatera.com\/wp-content\/uploads\/2024\/05\/PhotoCollage_17169640438574-174x111.jpg 174w, https:\/\/simbursumatera.com\/wp-content\/uploads\/2024\/05\/PhotoCollage_17169640438574.jpg 488w\" sizes=\"auto, (max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Puluhan wartawan dan perusahaan media dari berbagai organisasi konstituen Dewan Pers di Sumatera Selatan sepakat menolak revisi dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang kini sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Aksi damai tersebut berlangsung di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel), Rabu (29\/5).<\/p>\n<p>Koordinator aksi yang juga Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Sumatera Selatan (PWI Sumsel), H Ocktap Riady SH menegaskan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) itu buta dan tuli jika sampai mengesahkan RUU kontroversi tersebut. Itu karena, RUU Penyiaran dinilai dapat memberangus kemerdekaan pers. Sama artinya dengan merampas hak rakyat untuk memperoleh berita yang berbobot.<\/p>\n<p>&#8220;Kalau UU Penyiaran disahkan kami akan demo lagi. Artinya DPR-RI buta dan tuli. Tidak berpihak kepada pers dan tidak berpihak kepada rakyat. Kemerdekaan pers bukan untuk wartawan saja tapi juga untuk rakyat. Karena ketika kemerdekaan pers dikebiri maka hak rakyat untuk mendapat berita bagus akan hilang,&#8221; tegas H Ocktap Riady SH dikonfirmasi Simbur, Rabu (29\/5).<\/p>\n<p>Ocktap menambahkan, ada lima pasal yang dinilai mencederai kebebasan pers. &#8220;Ada lima pasal yang kami tolak karena kami nilai memberangus kebebasan pers. Kami menyuarakan aspirasi wartawan kepada dewan. Alhamdulillah diterima Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati yang berjanji akan mengantar surat dan mengirim utusannya langsung. Membawa surat itu ke DPR-RI mengenai penolakan RUU Penyiaran dari Koalisi Pers Sumsel,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Beberapa pasal, lanjut Ocktap, misalnya pasal 50 ayat 2 huruf c yang melarang jurnalis untuk melakukan liputan investigasi. &#8220;Menurut kami, itu sangat bertentangan dengan kebebasan pers,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Menurut dia, jurnalisme investigasi itu sangat penting dalam kebebasan pers. Bahkan, kata dia, investigasi dapat mengungkap semua yang sengaja ditutupi sehingga dapat diketahui masyarakat. &#8220;Investigasi itu ruh dan mahkota jurnalistik. Akhirnya dilarang semua. Publik tidak menemukan berita berbobot. Nanti yang muncul berita seromial semua,&#8221; selorohnya.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Terkait media massa cetak, Ocktap juga memastikan dapat terkena imbas RUU Penyiaran. &#8220;Teman-teman di media cetak sekarang sudah punya televisi dan channel media sosial yang berlindung di balik medianya. Jika media tersebut menyiarkan investigasi, mereka terkena UU Penyiaran. Karena selama ini mereka masih berlindung di bawah UU Pers. UU Pers tidak perlu diubah,&#8221; imbuhnya.<\/p>\n<p>Bukan hanya itu, ada pasal lain misalnya pasal 8 huruf q tentang kewenangan KPI dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik. &#8220;Selama ini sengketa jurnalistik diselesaikan oleh Dewan Pers. Artinya ini sangat rancu jika ini (sengketa jurnalistik) dilimpahkan ke KPI,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Sementara, Ketua AJI Palembang, M Fajar Wiko mengatakan, RUU Penyiaran dapat mencederai kebebasan pers. \u201cPadahal, sebagai pilar keempat demokrasi, media massa apapun bentuknya dengan jurnalis yang dinaunginya, punya peran strategis dan taktis dalam membangun demokrasi,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Apalagi jika dikaitkan dengan hal yang melibatkan masyarakat sebagai fungsi kontrol sosial. Sehingga, Revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang merupakan inisiatif DPR semakin menenggelamkan demokrasi.<\/p>\n<p>&#8220;Kami juga menyimpulkan terdapat berbagai upaya DPR dan pemerintah untuk menyensor hak publik, yakni dengan mengatur penyiaran internet, melegalkan konglomerasi media penyiaran, sehingga dapat mengancam hak politik sosial dan ekonomi, serta mengekang kebebasan ekspresi dan berkesenian,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel, Kurniadi dalam orasinya tegas menolak revisi RUU Penyiaran. \u201cKami dari koalisi pers Sumsel meminta DPRD RI menyampaikan aspirasi kami untuk mengkaji ulang revisi RUU Penyiaran ini,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumsel, David mengatakan revisi RUU Penyiaran ini bentuk pembungkaman terhadap gerak kebebasan pers. \u201cPemerintah harus mengkaji ulang rencana ini. Apabila RUU ini disahkan media tidak bisa bergerak bebas. Jurnalis tidak diperbolehkan melakukan investigasi dalam jalannya pemerintahan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Persatuan Penyiar Indonesia Sumsel (Persiari), Ariek Kristo mengatakan, penolakan revisi RUU Penyiaran ini juga berkaitan dengan pembatasan radio. Radio juga memuat pemberitaan yang dapat menghasilkan produk jurnalistik dan informasi sesuai kebutuhan masyarakat.<\/p>\n<p>\u201cLarangan Tayangan jurnalistik investigasi, tidak bisa dibayangkan bagaimana kerja pemerintah. Kami hadir menyampaikan bahwa masyarakat membutuhkan informasi yang transparan. Kami yakin DPRD Sumsel menyampaikan kepada DPR RI,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Di tempat yang sama, Ketua DPRD Sumsel, Hj Anita Noeringhati mendukung upaya penolakan terhadap RUU Penyiaran. &#8220;Di balik revisi RUU KPI itu saya sudah tahu. Karena selama ini UU Pers yang punya independensi,&#8221; tutupnya.<\/p>\n<p>Menurut Anita, kerisauan yang akan disahkan masa sidang mendatang, namun akan menjadi bahan kami menyampaikan kepada DPR RI. \u201cDPR RI juga belum bulat. Ada fraksi yang meminta penundaan, ditambah aksi rekan pers Indonesia bergerak menolak revisi RUU Penyiaran,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Diketahui, Koalisi Pers Sumsel, terdiri dari berbagai unsur organisasi profesi dan organisasi media di Sumsel. Meliputi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumsel, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palembang, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumsel, dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumsel. Selain itu, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sumsel, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Sumsel, Persatuan Penyiar Indonesia Sumsel (Persiari) Sumsel, Ikatan Wartawan Online (IWO Sumsel) dan organisasi pers mahasiswa.(red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p># Kompak Tolak RUU Penyiaran &nbsp; &nbsp; PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Puluhan wartawan dan perusahaan media dari berbagai organisasi konstituen Dewan Pers di Sumatera Selatan sepakat menolak revisi dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang kini sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Aksi damai tersebut berlangsung di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel), Rabu (29\/5). Koordinator aksi yang juga Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":39749,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-39744","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/39744","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=39744"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/39744\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":39768,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/39744\/revisions\/39768"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/39749"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=39744"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=39744"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=39744"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}