{"id":39408,"date":"2024-05-06T15:57:40","date_gmt":"2024-05-06T08:57:40","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=39408"},"modified":"2024-05-06T15:57:40","modified_gmt":"2024-05-06T08:57:40","slug":"menang-pk-di-ma-siap-gugat-pemkab-oki-jika-hak-pns-tidak-dipulihkan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=39408","title":{"rendered":"Menang PK di MA, Siap Gugat Pemkab OKI jika Hak PNS Tidak Dipulihkan"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Langkah hukum terakhir, peninjauan kembali (PK) yang memiliki keputusan tertinggi, di Mahkamah Agung (MA). Telah diputuskan, terhadap terpidana Tabroni Perdana (52), yang menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan membebaskan Tabroni dari semua dakwaan penuntut umum.<\/p>\n<p>Ada pun isi putusan PK Mahkamah Agung RI, nomor 83 PK\/Pid.Sus\/2024 tanggal 25 Januari 2024 yakni, pertama menyatakan terpidana Tabroni Perdana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana didakwaan. Kedua, membebaskan terpidana dari semua dakwaan penuntut umum. Ketiga, memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Dan keempat, memerintahkan terpidana dibebaskan seketika.<\/p>\n<p>Advokat Apriansyah SH sebagai kuasa hukum terpidana Tabroni Perdana, mengatakan kepada Simbur, Senin (6\/5\/24) pukul 10.00 WIB, point penting putusan peninjauan kembali (PK), mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dari pemohon PK terpidana Tabroni Perdana.<\/p>\n<p>&#8220;Point penting kedua, membatalkan putusan Mahkamah Agung tanggal 28 Maret 2023. Yang ketiga, menyatakan terpidana Tabroni Perdana bin Ahmad Damiri, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Keempat membebaskan terpidana dari semua dakwaan penuntut umum. Terakhir memulihkan hak terpidana harkat, martabat serta nama baiknya,&#8221; tegas Apriansyah.<\/p>\n<p>Perihal upaya hukum sebelumnya, diteruskan Apriansyah, untuk di tingkat Pengadilan Negeri Palembang, terdakwa Tabroni Perdana hasil putusan majelis hakim, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi.<\/p>\n<p>&#8220;Pada saat kita menang ditingkat pertama, pihak kejaksaan melakukan upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung. Kita sebagai termohon kasasi ditolak, ketika ditolak. Kami selaku kuasa hukum Tabroni, melakukan upaya hukum PK. Alhamdulilah putusan sudah keluar, PK kita dikabulkan Mahkamah Agung. PK ini merupakan putusan terakhir, putusan tertinggi di MA,&#8221; terangnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Advokat jebolan, hukum Muhamaddiyah Palembang ini melanjutkan, bahwa perjalanan perkara ini, dimulai dari bulan Januari 2022 dari tingkat Kejari OKI, sampai putusan PK di MA, tanggal 25 Januari 2024, jadi memakan waktu sekitar 2 tahun.<\/p>\n<p>&#8220;Sekarang klien kita Tabroni sudah dibebaskan dari Rutan Kayu Agung OKI. Untuk status pekerjaanya PNS di Kabupaten OKI sudah diberhentikan, oleh BKD OKI. Jadi keinginan hak klien kita ini, bisa dipulihkan pekerjaannya sebagai PNS kembali. Kemudian hak &#8211; hak lainnya, seperti gaji yang sudah di tahan, oleh Pemda OKI supaya bisa diberikan,&#8221; harapnya.<\/p>\n<p>Apriansyah mengaku sangat optimis, memperjuangkan hak &#8211; hak klienya bisa dikembalikan dipulihkan. &#8220;Apabila pihak dari instansi di Kabupaten OKI, tidak melaksanakan putusan. Kita akan mengajukan gugatan ke PTUN. Terkait hak &#8211; hak pekerjaan Tabroni sebagai PNS, terakhir itu menjabat Kabid di Dinas Perkebunan dan Peternakan di Kabupaten OKI,&#8221; bebernya.<\/p>\n<p>Apriansyah mengingatkan, bahwa awalnya perkara ini, kliennya Tabroni Perdana sebagai PNS dan PPK, terkena tuduhan melakukan tindak pidana korupsi di Dinas Perkebunan dan Pertanian Kabupaten OKI. Dalam pengadaan 220 ribu bibit siap tanam. Dengan kerugian negara Rp 1,8 miliar tahun 2019.<\/p>\n<p>Terpidana dituntut JPU selama 1 tahun 3 bulan, hingga divonis hakim Pengadilan Negeri Palembang, menyatakan Tabroni, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, alias dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Langkah hukum terakhir, peninjauan kembali (PK) yang memiliki keputusan tertinggi, di Mahkamah Agung (MA). Telah diputuskan, terhadap terpidana Tabroni Perdana (52), yang menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan membebaskan Tabroni dari semua dakwaan penuntut umum. Ada pun isi putusan PK Mahkamah Agung RI, nomor 83 PK\/Pid.Sus\/2024 tanggal 25 Januari 2024 yakni, pertama menyatakan terpidana Tabroni Perdana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana didakwaan. Kedua,&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":39409,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-39408","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/39408","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=39408"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/39408\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":39410,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/39408\/revisions\/39410"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/39409"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=39408"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=39408"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=39408"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}