{"id":39405,"date":"2024-05-06T15:56:19","date_gmt":"2024-05-06T08:56:19","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=39405"},"modified":"2024-05-06T15:56:19","modified_gmt":"2024-05-06T08:56:19","slug":"vonis-6-tahun-untuk-100-butir-ineks-simpan-sebutir-malah-diganjar-5-tahun","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=39405","title":{"rendered":"Vonis 6 Tahun untuk 100 Butir Ineks, Simpan Sebutir malah Diganjar 5 Tahun"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Sebuah vonis atau putusan pidana yang mencolok terjadi sepekan ini. Sebelumnya, terdakwa Sasaat, kedapatan sebutir pil ekstasi logo Ferrari warna cream, dibeli seharga Rp 250 ribu. Telah divonis majelis hakim bersalah selama 5 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan.<\/p>\n<p>Atas tuntutan JPU terhadap terdakwa Sasaat, melanggar Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Sementara itu, lain pula terhadap vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa 100 butir pil ekstasi logo Ferrari warna abu &#8211; abu.<\/p>\n<p>Yakni terdakwa Rudi Haryanto dan Cik Jon divonis bersalah oleh ketua majelis hakim Edi Putra Pelawi SH MH didampingi Agus Pancara SH MH, masing &#8211; masing selama 6 tahun, dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan, pada kemarin Jumat (3\/5\/24) siang di Pengadilan Negeri Palembang.<\/p>\n<p>Pekan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desmilita SH MH menuntut kedua terdakwa lebih tinggi, masing-masing selama 9 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 tahun tentang narkotika.<\/p>\n<p>Dari dakwaan diketahui, terdakwa Rudi Haryanto bersama dengan terdakwa Cik Jon pada anggal 1 September 2023 diamankan BNN Porvinsi Sumsel dalam under coverbuy. Terdakwa Rudi menyetujui pesanan narkotika 100 butir ekstasi seharga senilai Rp 20 juta<\/p>\n<p>Terdakwa Rudi menghubungi Ameng (DPO) untuk memesan ekstasi. Sekitar pukul 12.30 WIB, Ameng menghubungi terdakwa Rudi untuk mengambil narkotika jenis ekstasi. Terdakwa Rudi Pegi menuju rumah Ameng yang berada di Philip II Desa Lubuk Karet.<\/p>\n<p>Setelah itu Ameng memerintahkan terdakwa Rudi untuk menyuruh orang yang memesan narkotika jenis ekstasi mentransfer uang sebesar Rp 20 juta. Maka Ameng menghubungi terdakwa Rudi untuk mengambil narkotika jenis ekstasi yang dipesannya, dengan menuju rumah Ameng di Philip II Desa Lubuk Karet.<\/p>\n<p>Ameng memberitahukan kepada terdakwa Rudi. Bahwa ada terdakwa<br \/>\nCik Jon yang menjadi wakil dari Ameng dan mengiring terdakwa Rudi yang akan menyerahkan ekstasi kepada saksi Arwandi.<\/p>\n<p>Ameng menghubungi terdakwa Cik Jon dan menyuruh datang ke rumah Ameng, setelah sampai dirumah Ameng. Ameng memerintahkan Cik jon untuk mengiring terdakwa Rudi ke pondok belakang rumah di Dusun II Desa Lubuk karet Kecamatan Betung, Banyuasin.<\/p>\n<p>Kemudian terdakwa Cik Jon memerintahkan terdakwa Rudi untuk segera mentransfer uang dari pembelian narkotika jenis ekstasi. Yang akan diserahkan kepada terdakwa Rudi kepada pemesan narkotika jenis ekstasi tersebut kepada Ameng, seketika itu juga terdakwa Rudi dan terdakwa Cik jon langsung diamankan BNN Provinsi Sumatera Selatan. (nrd)<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Sebuah vonis atau putusan pidana yang mencolok terjadi sepekan ini. Sebelumnya, terdakwa Sasaat, kedapatan sebutir pil ekstasi logo Ferrari warna cream, dibeli seharga Rp 250 ribu. Telah divonis majelis hakim bersalah selama 5 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan. Atas tuntutan JPU terhadap terdakwa Sasaat, melanggar Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan&#8230;.<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":39406,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-39405","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/39405","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=39405"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/39405\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":39407,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/39405\/revisions\/39407"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/39406"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=39405"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=39405"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=39405"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}