{"id":39284,"date":"2024-04-25T16:34:10","date_gmt":"2024-04-25T09:34:10","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=39284"},"modified":"2024-04-25T16:34:10","modified_gmt":"2024-04-25T09:34:10","slug":"terseret-korupsi-anggaran-baju-batik-oknum-ppk-dinas-pmd-sumsel-kenakan-rompi-oranye","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=39284","title":{"rendered":"Terseret Korupsi Anggaran Baju Batik, Oknum PPK Dinas PMD Sumsel Kenakan Rompi Oranye"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Kasus dugaan korupsi, pengadaan baju batik untuk perangkat desa, di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau PMD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021. Kembali menyeret satu orang tersangka. Tersangka ditetapkan statusnya dari saksi naik menjadi tersangka, oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Palembang, kemarin Rabu (14\/4\/24) pukul 10.00 WIB. Tersangka BP oknum ASN selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) pun digiring dengan mengenakan rompi tahanan warna orange dan kedua tangan diborgol.<\/p>\n<p>Kasi Pidana Khusus Kejari Palembang Ario Aprianto Gopar SH MH didampingi Kasubsi Intelijen M Fachri Aditya SH MH mengatakan kepada Simbur, bahwa pihaknya telah menetapkan satu tersangka kembali berinisial BP selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).<\/p>\n<p>&#8220;Tersangka BP selaku PPK, dalam perkara pengadaan bahan baju batik, di Dinas PMD Provinsi Sumsel tahun 2021. Untuk modus operandinya, tersangka melakukan mark up, dalam anggaran baju batik ini, yang tidak sesuai kontrak,&#8221; ungkap Aryo Gopar.<\/p>\n<p>Bahkan Aryo Gopar menegaskan, pihak Kejari Palembang telah berhasil memulihkan keuangan negara senilai 18 persen. &#8220;Dari jumlah kerugian negara sebesar Rp 883 juta. Maka dalam perkara ini, Kejari Palembang telah menetapkan tiga tersangka,&#8221; timpalnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Tersangka PP diancam dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.<\/p>\n<p>&#8220;Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas I A Pakjo Palembang untuk 20 hari ke depan. Bahkan kami perkara masih mendalami keterlibatan pihak lainnya, termasuk keterlibatan dalam kasus ini,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Sebelumnya, satu orang ditetapkan sebagai tersangka, dalam dugaan tindak pidana korupsi, pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa. Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021.<\/p>\n<p>Tersangka yakni JN sebagai broker, ditetapkan tersangka pada Jumat (1\/3\/24) sekitar pukul 18.30 WIB, oleh Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang, sesuai Nomor:TAB-3\/L.6.10\/Fd.2\/2\/24 tanggal 1 Maret 2024.<\/p>\n<p>&#8220;Tersangka JN ini ada hubungannya dengan tersangka AS, selaku Ketua persatuan perangkat desa Indonesia (PPDI) Provinsi Sumsel, sekitar 2 pekan sebelumnya. Penetapan tersangka JN, hasil dari pengembangan penyidik Kejari Palembang. Jabatan JN sebagai subkontraktor dari pihak pelaksana,&#8221; tukas Kasipidsus Kejari Palembang. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Kasus dugaan korupsi, pengadaan baju batik untuk perangkat desa, di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau PMD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021. Kembali menyeret satu orang tersangka. Tersangka ditetapkan statusnya dari saksi naik menjadi tersangka, oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Palembang, kemarin Rabu (14\/4\/24) pukul 10.00 WIB. Tersangka BP oknum ASN selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) pun digiring dengan mengenakan rompi tahanan warna orange dan kedua tangan diborgol. Kasi Pidana Khusus&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":39285,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-39284","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/39284","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=39284"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/39284\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":39286,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/39284\/revisions\/39286"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/39285"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=39284"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=39284"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=39284"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}