{"id":39257,"date":"2024-04-23T22:32:08","date_gmt":"2024-04-23T15:32:08","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=39257"},"modified":"2024-04-23T22:32:08","modified_gmt":"2024-04-23T15:32:08","slug":"tidak-meniru-bbm-kuasa-hukum-minta-terdakwa-dibebaskan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=39257","title":{"rendered":"Tidak Meniru BBM, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Advokat Nurmala SH MH didampingi Henny Natasya Rosalina SH MH membacakan pledoi atau pembelaan terhadap terdakwa Aryodi. Perihal perkara pengangkutan minyak solar sulingan sebanyak 350 ton, dari Palembang menggunakan Kapal SPOB Trans Kalimantan 2 tujuan Pontianak.<\/p>\n<p>Nota pembelaan dibacakan dihadapan majelis hakim Romi Sinarta SH MH didampingi Paul Marpaung SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, dengan dihadiri langsung terdakwa Aryodi, bersama dua terdakwa lainnya A Ibrahim dan terdakwa Candra, pada Selasa (23\/4\/24) pukul 15.00 WIB.<\/p>\n<p>Advokat Henny Natasya Rosalina SH MH dalam pledoinya menegaskan, bahwa sesuai fakta persidangan, dari bukti, ahli dan saksi. Perkara ini, berawal terdakwa Ahmad Ibrahim mengajak terdakwa Aryodi mengajak bisnis minyak sulingan, keduanya kemudian setuju untuk akan menjual minyak sulingan ke Kalimantan.<\/p>\n<p>Terdakwa Aryodi dan terdakwa Ahmad Ibrahim berangkat ke Banjarmasin, untuk menyewa kapal untuk dipakai, dari Palembang ke Pontianak, yakni Kapal SPOB Trans Kalimantan 2, berkapasitas 350 ton.<\/p>\n<p>Nurmala menegaskan, bahwa terkait barang bukti minyak terjadi keterangan kontradiktif. Perihal adanya barang bukti minyak, dititipkan di Pertamina Prabumulih, namun pihak Pertamina Prabumulih, menyebutkan minyak telah dikirim di Pertamina Plaju. Saat kuasa hukum minta untuk ditunjukan barang bukti, disebutkan harus berkoordinasi dengan penyidik Polda Sumsel.<\/p>\n<p>&#8220;Klien kami didakwa Pasal 54 KUHP dan 480 KUHP, Pasal 54 itukan meniru memalsu bahan bakar minyak (BBM) dibawah standar. Sementara terdakwa ini, tidak ada kegiatan meniru, memalsukan BBM, hanya membeli minyak untuk disalurkan dan itu pun belum terjadi, karena keburu diamankan,&#8221; cetus Nurmala.<\/p>\n<p>&#8220;Jadi pokok pembelaan kami, meminta terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan. Inikan jenis minyak olahan sulingan, memang dibawah standar. Nah kalau minyak sulingan ini dijual ke Petro Muba BUMD apa bedanya. Klien kita hanya ingin membeli dan menyalurkan minyak, itu pun sebagai penyalur ada surat ketetapan sebagai penyalur dari perusahaan PT Lautan Dewa Energi (LDE) yang mempunyai dermaga,&#8221; bebernya kepada Simbur.<\/p>\n<p>&#8220;Apalagi ini mempunyai surat keterangan penyalur atau SKP, maka berhak menyalurkan berdasarkan pertunjukan PT LDE, makanya kami meminta klien kami bebas dari segala dakwaan,&#8221; harap Nurmala.<\/p>\n<p>Persoalan minyak olah ini, ahli juga mengatakan belum diatur oleh UU Migas, sehingga tidak bisa diterapkan UU Migas ini atau Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang migas sebagaimana diubah UU RI No 6 tahun 2023 tentang PP UU No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dan Jo Pasal 5t ayat 1 ke 1 KUHP.<\/p>\n<p>&#8220;Untuk barang bukti, bahwa pihak Pertamina Prabumulih mengatakan minyak itu disimpan dalam storage. Saat ditanya ada berapa storage, itu hanya ada satu, artinya minyak ini dicampur sama minyak lain,&#8221; tukas Natasya.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Rini Purnamawati SH MH membacakan tuntutan pada Kamis (18\/4\/24) pukul 15.25 WIB. Terkait kasus kapal SPOB Trans Kalimantan 2, mengangkut 350 ton minyak solar sulingan, yang hendak dikirim ke Kalimantan.<\/p>\n<p>Dengan pertimbangan meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya. Para terdakwa melanggar Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang migas sebagaimana diubah UU RI No 6 tahun 2023 tentang PP UU No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dan Jo Pasal 5t ayat 1 ke 1 KUHP.<\/p>\n<p>&#8220;Menuntut terdakwa Aryodi, yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Dan pidana denda Rp 26 miliar subsider 3 bulan kurungan,&#8221; ungkap Rini Purnamawati SH MH.<\/p>\n<p>Selanjutnya menuntut terdakwa A Ibrahim dan Candra terbukti bersalah melanggar Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang migas sebagaimana diubah UU RI No 6 tahun 2023 tentang PP UU No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dan Jo Pasal 5t ayat 1 ke 1 KUHP.<\/p>\n<p>&#8220;Menuntut terdakwa A Ibrahim dan Candra terbukti bersalah, agar majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan pidana penjara. Dan pidana denda Rp 26 miliar subsider 3 bulan. Serta barang bukti kapal memuat 350 ton minyak solar sulingan dirampas untuk negara,&#8221; tukas JPU Rini Purnamawati. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Advokat Nurmala SH MH didampingi Henny Natasya Rosalina SH MH membacakan pledoi atau pembelaan terhadap terdakwa Aryodi. Perihal perkara pengangkutan minyak solar sulingan sebanyak 350 ton, dari Palembang menggunakan Kapal SPOB Trans Kalimantan 2 tujuan Pontianak. Nota pembelaan dibacakan dihadapan majelis hakim Romi Sinarta SH MH didampingi Paul Marpaung SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, dengan dihadiri langsung terdakwa Aryodi, bersama dua terdakwa lainnya A Ibrahim dan terdakwa Candra,&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":39258,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-39257","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/39257","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=39257"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/39257\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":39259,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/39257\/revisions\/39259"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/39258"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=39257"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=39257"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=39257"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}