{"id":39066,"date":"2024-04-02T15:56:01","date_gmt":"2024-04-02T08:56:01","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=39066"},"modified":"2024-04-02T15:56:01","modified_gmt":"2024-04-02T08:56:01","slug":"dituntut-belasan-tahun-lima-terdakwa-korupsi-akuisisi-anak-perusahaan-ptba-divonis-bebas","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=39066","title":{"rendered":"Dituntut Belasan Tahun, Lima Terdakwa Korupsi Akuisisi Anak Perusahaan PTBA Divonis Bebas"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Putusan atau vonis perkara dakwaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Bukit Asam melalui PT BMI ke PT SBS yang merugikan keuangan negara Rp 162 miliar. Pada Senin (1\/4) pukul 16.00 WIB dibacakan majelis hakim secara bergiliran di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus.<\/p>\n<p>Persidangan diketuai majelis hakim Pitriadi SH MH didampingi Ardian Angga SH MH dan Masrianti SH MH. Pantauan Simbur, lima orang terdakwa hadir langsung di persidangan. Para terdakwa kompak mengenakan seragam putih, mereka yakni, terdakwa Milawarma Dirut PT Bukit Asam periode 2011 &#8211; 2016. Terdakwa Nurtimah Tobing analis bisnis madya PT Bukit Asam periode 2012 &#8211; 2016.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Kemudian terdakwa Saipul Islam dan terdakwa Cahyo Imawan sebagai pemilik PT SBS sebelum akuisisi PT BA. Serta terdakwa Anung selaku ketua Tim Akuisisi penambangan PT Bukit Asam.<\/p>\n<p>Ketua majelis hakim Pitriadi SH MH membacakan putusan terhadap lima orang terdakwa. Menyatakan terdakwa Nurtimah Tobing, terdakwa Ir Milawarman, terdakwa R Cahyono Imawan, terdakwa Ir Anung Dwi Prasetya, terdakwa Ir H Saipul Islam, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama &#8211; sama.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>&#8220;Sebagaimana dalam dakwaan primer maupun subsider. Membebaskan para terdakwa, dari dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika, setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak hak terdakwa, dan harkat serta nama baik para terdakwa,&#8221; tegas Pitriadi.<\/p>\n<p>Majelis hakim juga mempersilahkan bagi yang tidak sependapat dengan majelis hakim. Untuk menyatakan pendapatnya sebagaimana diatur dalam perundang &#8211; undangan yang berlaku.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Diketahui, dalam tuntutan sebelumnya Tim JPU Kejati Sumsel diketuai Herman SH MH membacakan tuntutan terhadap 5 terdakwa, dengan pertimbangan memberatkan, para terdakwa tidak mendukung pemerintah, dalam memberantas tindak pidana korupsi. Dan pertimbangan meringankan belum pernah dihukum, serta sebagai tulang punggung keluarga.<\/p>\n<p>Para terdakwa melanggar Pasal 2 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 21 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.<\/p>\n<p>&#8220;Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Milawarman selama 19 tahun pidana penjara. Lalu terdakwa Anung Dwi Prasetya dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun 6 bulan,&#8221; tegas JPU.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>&#8220;Kemudian menuntut terdakwa Saiful Islam dan terdakwa Nurtimah Tobing selama 18 tahun pidana penjara. Serta menuntut terdakwa Cahyo Imawan selama 19 tahun pidana penjara,&#8221; beber JPU.<\/p>\n<p>&#8220;Menjatuhkan pidana denda terhadap 5 terdakwa masing &#8211; masing sebesar Rp 750 juta, subsider 6 bulan. Serta pidana tambahan uang pengganti terhadap terdakwa Cahyo Imawan sebesar Rp 162 miliar dan subsider 9 tahun,&#8221; tukas JPU Kejati Sumsel. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Putusan atau vonis perkara dakwaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Bukit Asam melalui PT BMI ke PT SBS yang merugikan keuangan negara Rp 162 miliar. Pada Senin (1\/4) pukul 16.00 WIB dibacakan majelis hakim secara bergiliran di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Persidangan diketuai majelis hakim Pitriadi SH MH didampingi Ardian Angga SH MH dan Masrianti SH MH. Pantauan Simbur, lima orang terdakwa hadir langsung di persidangan. Para terdakwa kompak&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":39067,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-39066","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/39066","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=39066"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/39066\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":39068,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/39066\/revisions\/39068"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/39067"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=39066"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=39066"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=39066"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}