{"id":38944,"date":"2024-03-20T20:04:57","date_gmt":"2024-03-20T13:04:57","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=38944"},"modified":"2024-03-20T20:04:57","modified_gmt":"2024-03-20T13:04:57","slug":"dua-pembunuh-adik-kandung-bupati-divonis-mati","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=38944","title":{"rendered":"Dua Pembunuh Adik Kandung Bupati Divonis Mati"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Majelis hakim diketuai Edi Putra Pelawi SH MH membacakan putusan atau vonis pidana penjara. Terhadap dua terdakwa Arwandi dan Ariansyah. Kedua terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban M Abadi sang adik kandung Bupati Muaratara.<\/p>\n<p>Amar putusan dibacakan Rabu (20\/3\/24) sekitar pukul 16.00 WIB di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, dengan dikawal pihak kepolisian cukup ketat dan dihadiri ramai pengunjung sidang. Pertimbangannya majelis hakim, menilai bahwa unsur dengan sengaja merampas nyawa orang lain dan unsur perbuatan berencana telah terpenuhi.<\/p>\n<p>Dengan pertimbangan memberatkan, akibat perbuatan para terdakwa berdampak sosial bagi masyarakat dan perbuatan para terdakwa sangat keji mengakibatkan korban meninggal dunia. Dan pertimbangan meringankan terhadap kedua terdakwa tidak ditemukan.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan secara bersama-sama, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. &#8220;Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa I Ariansyah dan terdakwa II Arwandi dengan vonis pidana mati,&#8221; tegas hakim ketua majelis hakim.<\/p>\n<p>Selepas mendengarkan pembacaan putusan, kedua terdakwa melalui tim penasehat hukumnya maupun jaksa penuntut umum kompak menyatakan banding. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Siti Fatimah SH Rabu (28\/2\/24), menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah.<\/p>\n<p>Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Menuntut terdakwa Arwandi dan Ariansyah dengan pidana mati.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Diwartakan Simbur, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Siti Fatimah SH MH membacakan dakwaan, dimana peristiwa tragis itu berawal Selasa (5\/9\/23) sekitar pukul 20.00 WIB, di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara. Pada siang sebelumnya sekitar pukul 12.00 WIB, saksi Deki Iskandar dihubungi korban M Abadi, untuk menghadiri rapat membahas proyek perpindahan atau pengeboran minyak, di rumah saksi Panit Bajuri.<\/p>\n<p>Petangnya, saksi Deki Iskandar bersama saksi Mamat Raden Komoala datang ke rumah Panit Bajuri. Saksi Deki melihat terdakwa Arwandi datang. Saksi Panit mengajak saksi Deki, saksi Mahopen, saksi Bambang Kosasi yang hadir untuk makan malam. Kemudian saksi Deki masuk dan terdakwa Arwandi juga ikut masuk. Tetapi pembahasan rapat hanya untuk yang diundang saja, korban M Abadi menegur terdakwa Arwandi, berkata Arwandi tolong keluar, karena kamu tidak diundang. Untuk pembahasan disini untuk tim internal saja.<\/p>\n<p>Terdakwa Arwandi spontan menjawab, nah ngapo cak itu, apo salahnyo aku disini. Korban M Abadi kembali membalas, tolong keluarlah ini internal kami saja. Mendengar ucapan korban M Abadi, terdakwa Arwandi tidak senang lasung melontarkan kalimat sarkas. Korban M Abadi dan saksi Deki Iskandar pun tersinggung.<\/p>\n<p>Saksi Deki langsung menerik rambut terdakwa Arwandi untuk keluar dari rumah saksi Panit Bajuri. Terdakwa Arwandi balik membalas, memukul dan menendang saksi Deki Iskandar. Saat berada di luar rumah, terdakwa Arwandi mengancam korban dengan ucapan &#8220;Tunggulah Kamu,&#8221;.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Terdakwa Arwandi pergi, dan menemui terdakwa Ardiansyah baru pulang dari kebun. Terdakwa Arwandi menceritakan bahwa ia telah dianiaya korban bersama saksi Deki Iskandar. Terdakwa Ardiansyah pun emosi mendengar kejadian itu.<\/p>\n<p>Terdakwa Ardiansyah mengajak terdakwa Arwandi untuk kembali lagi, mendatangi rumah saksi Panit Bajuri. Sambil membawa 2 bilah parang panjang, yang disimpan di dalam mobil milik terdakwa Ardiansyah.<\/p>\n<p>Malahnya sekitar pukul 20.00 WIB, kedua terdakwa sampai di rumah saksi Panit Bajuri. Terdakwa Ardiansyah teriak, memanggil korban dan saksi Deki Iskandar. &#8220;Oii keluar kau dari dalam, kalu melawan nian,&#8221; sambil menendang kursi plastik sampai patah, di depan rumah saksi Panit Bajuri.<\/p>\n<p>Korban M Abdi keluar dan saksi Deki pun keluar. Terdakwa Ardiansyah mengambil parang panjang yang berukuran di bawah jok mobil. Sedangkan terdakwa Arwandi juga mengambil parang panjang dibagasi mobil.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Terdakwa Ardiansyah langsung menyerang, dengan membacok jari tangan saksi Deki sampai terluka, Deki pun memillih kabur menyelamatkan diri. Giliran terdakwa Ardiansyah mengejar korban M Abadi juga pakai parang panjang.<\/p>\n<p>Akibat bacokan itu, membuat korban M Abadi luka di lengan kiri, bacokan di punggung berulang kali. Korban M Abadi yang banjir darah itu, sempat memeluk terdakwa Ardiansyah. Kembali terdakwa Ardiansyah menusuk perut dan dada korban berulang kali.<\/p>\n<p>Saksi Antoni yang melihat berusah menolong. Tapi keburu datang terdakwa Arwandi, melihat korban sudah tak berdaya, kembali membacok korban di bagian kepala dan wajah berulang kali. Setelah itu kedua terdakwa kabur, sedangkan korban meninggal di perjalanan saat menuju Puskesmas Desa Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Majelis hakim diketuai Edi Putra Pelawi SH MH membacakan putusan atau vonis pidana penjara. Terhadap dua terdakwa Arwandi dan Ariansyah. Kedua terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban M Abadi sang adik kandung Bupati Muaratara. Amar putusan dibacakan Rabu (20\/3\/24) sekitar pukul 16.00 WIB di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, dengan dikawal pihak kepolisian cukup ketat dan dihadiri ramai pengunjung sidang. Pertimbangannya majelis hakim, menilai bahwa unsur dengan sengaja merampas nyawa orang lain&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":38945,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-38944","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/38944","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=38944"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/38944\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":38946,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/38944\/revisions\/38946"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/38945"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=38944"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=38944"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=38944"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}