{"id":38899,"date":"2024-03-18T19:05:38","date_gmt":"2024-03-18T12:05:38","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=38899"},"modified":"2024-03-18T19:05:38","modified_gmt":"2024-03-18T12:05:38","slug":"temukan-bukti-baru-di-objek-sengketa-kuasa-hukum-penggugat-bakal-tempuh-jalur-pidana","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=38899","title":{"rendered":"Temukan Bukti Baru di Objek Sengketa, Kuasa Hukum Penggugat Bakal Tempuh Jalur Pidana"},"content":{"rendered":"<p># Saksi Sebut Tanah Sengketa Masuk Kelurahan Kalidoni<\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Sidang perkara sengketa tanah antara penggugat Ecep Arjaya dengan tergugat Sri Wahdiah, pada Senin (18\/3) pukul 10.30 WIB digelar dengan agenda keterangan saksi &#8211; saksi. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.<\/p>\n<p>Ketua majelis hakim Romi Sinarta SH MH memimpin persidangan. Pantauan Simbur, pihak penggugat dihadiri tim kuasa hukumnya Rilo Budiman SH. Sedangkan pihak tergugat oleh advokat Jasmadi SH MH. Hadir pula dari pihak BPN dalam persidangan ini.<\/p>\n<p>Pertama saksi M Fajrin sebagai ketua RT 50, digali keterangannya oleh advokat Rilo Budimah SH. Saksi mengatakan objek sengketa itu masuk Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni. &#8220;Waktu pemeriksaan setempat kemarin hadir, saya lihat ada batas parit. Perumahan Yasera Damai Regency dibangun tahun 2021, ada bangunan perumahan dan masjid. Saya kenal Sri Wahdian sebagai pemilik Yasera Damai Regency,&#8221; kata saksi.<\/p>\n<p>Fajrin meneruskan, ia tahu sewaktu dari pemeriksaan lapangan, tanah sengketa ini lokasinya di Kelurahan Kalidoni. BPN pernah mengukur pada saat bermasalah, sekitar 3 tahun lalu sebelum dibangun.<\/p>\n<p>Selanjutnya giliran advokat Jasmadi SH MH sebagai kuasa hukum tergugat Sri Wardiah. Menggali keterangan Fajrin ketua RT 50 ini. Fajrin mengaku, ia mengetahui adanya sengketa tanah tahun 2021. Tapi sebelum jadi RT, ia tidak tahu. Dan tahu batas wilayah diberitahu pak lurah.<\/p>\n<p>&#8220;Kalau jalan setapak dibangun sama bu Sri Wahdiah, untuk 30 rumah lokasinya Kecamatan Kalidoni semua. Jalan rusak juga dibantu Sri, berupa uang dan kerjanya warga gotong royong,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Saksi menegaskan, sebelum jadi RT 50 sebelumnya masuk RT 36, semuanya masuk Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni. &#8220;Dan berbeda kalau RT 53, itu masuk Kelurahan Sei Selincah, dengan surat sertifikat tahun 2019. Nah kalau RT 50 itu masuk Kelurahan Kalidoni,&#8221; timpal saksi Fajrin.<\/p>\n<p>Kedua, giliran saksi Sobirin kesehariannya pedagang memberikan keterangan. Sobirin mengatakan dipersidangan bahwa, tanah itu ia garap, ada sebagian tanaman mati dan dimakan babi, pernah juga nyuruh orang nebas di tanah milik pak Ecep. Dimana tanah itu dijual ke pak Ecep seharga Rp 70 juta, yang ia kenal sejak tahun 1990 an.<\/p>\n<p>Advokat Rillo Budiman SH, mengatakan kepada Simbur, hari ini agenda pembuktian, dari dua saksi ketua RT 50 dan saksi pemilik tanah sebelumnya, serta bukti surat. &#8220;Yang pada intinya wilayah ini masuk Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni. Alhamdulilah ada bukti baru, terkait penyerahan masjid di tanah objek sengketa, masjid ini masuk Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni,&#8221; cetus Rilo.<\/p>\n<p>Dari semua bukti &#8211; bukti P1 &#8211; P5 tidak ada yang bantah dari kedua saksi ini. Dimana, wilayah objek sengketa ini, tidak pernah masuk Kelurahan Sei Selincah, tapi di Kelurahan Kalidoni. &#8220;Artinya di sini jelas, ada kesalahan objek dari tergugat. Lalu pihak BPN hadir di persidangan, juga melihat bukti surat yang ditampilkan sertifikat hak milik atau SHM, disitu tertulis Sungai Selincah. Bahkan BPN saat ditanya, tidak bisa menjawab terkait Sungai Selincah tersebut. Bahkan dalam SHM itu, ada nama Ecep, jadi jelas 100 persen tanah ini milik klien kami Ecep,&#8221; terangnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Penggugat Ecep berdasarkan SPH tahun 1983, yang sudah dinotariskan tahun 2015, ditegaskan pula saksi Sobirin sebagai pemilik awal tanah ini. Sementara tergugat ibu Sri, berupa SHM tahun 2019, tanahnya di Kelurahan Sei Selincah, yang lokasinya sangat jauh dari objek sengketa.<\/p>\n<p>&#8220;Jadi yang ditekankan, terkait lokasi objek tanah yang tidak sesuai, baik dari surat sertifikat. Dan seluruh bukti &#8211; bukti tergugat bisa dibantah. Makanya kami juga akan menempuh jalur pidana, terkait unsur adanya pemalsuan surat,&#8221; timbang Rilo.<\/p>\n<p>Perihal kerugian yang dialami penggugat, sesuai gugatan seluruh objek tanah 7.700 meter persegi sebesar Rp 7 miliar. Karena saat ini satu meter tanah, sudah seharga sekitar Rp 1 jutaan. &#8220;Tentu kami meminta ganti rugi, atau win win solusin. Objek tanah inibjelas punya kita, tapi rumah punya Yasera Regency yang belum damai itu tadi,&#8221; tukas Rilo Budiman SH. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p># Saksi Sebut Tanah Sengketa Masuk Kelurahan Kalidoni PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Sidang perkara sengketa tanah antara penggugat Ecep Arjaya dengan tergugat Sri Wahdiah, pada Senin (18\/3) pukul 10.30 WIB digelar dengan agenda keterangan saksi &#8211; saksi. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Ketua majelis hakim Romi Sinarta SH MH memimpin persidangan. Pantauan Simbur, pihak penggugat dihadiri tim kuasa hukumnya Rilo Budiman SH. Sedangkan pihak tergugat oleh advokat Jasmadi SH MH. Hadir pula&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":38900,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-38899","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/38899","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=38899"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/38899\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":38901,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/38899\/revisions\/38901"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/38900"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=38899"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=38899"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=38899"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}