{"id":38687,"date":"2024-03-04T19:24:18","date_gmt":"2024-03-04T12:24:18","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=38687"},"modified":"2024-03-04T19:24:18","modified_gmt":"2024-03-04T12:24:18","slug":"pedagang-jamu-kuat-diseret-ke-meja-hijau","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=38687","title":{"rendered":"Pedagang Jamu Kuat Diseret ke Meja Hijau"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Seorang pedagang jamu obat kuat, diduga tanpa mengantongi izin edar atau TIE, yakni terdakwa Syafrianto pemilik depot jamu Anugrah di Jalan Palembang &#8211; Jambi, Km 205, RT 7\/2, Kecamatan Bayung Lincir, Muba. Pada Senin (4\/3\/24) pukul 15.15 WIB, dihadirkan langsung di persidangan.<\/p>\n<p>Ketua majelis hakim Edy Cahyno SH MH didampingi Agus Pancara SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Dengan JPU Misrianti SH MH menghadirkan 4 orang saksi, dari BPOM Palembang, Ditreskrimsus Polda Sumsel dan saksi penjual jamu.<\/p>\n<p>Jaksa pertama menggali kesaksian Fitri Ramadianti, dari bidang penindakan BPOM Palembang. Saksi mengatakan pada tanggal 27 Juni 2023, sebelumnya sudah ada pemeriksa, ditemukan sebanyak 37 jenis barang tanpa izin edar.<\/p>\n<p>&#8220;Selanjutnya saya melakukan pemeriksaan dengan cara pembelian jamu di depot Anugrah di Bayung Lincir. Dan masih ada peredaran obat tradisional, lalu Tim gabungan BPOM, Polda Sumsel dan PolPP melakukan penindakan, tanggal 30 Agustus 2023. Ditemukan merek Kuda liar, ada jamu tolak angin, jamu pegel linu, semuanya ada 39 jenis. Obat ini bahaya bagi masyarakat, karena tanpa izin, terhadap kesehatan,&#8221; jelas saksi Fitri.<\/p>\n<p>Selanjutanya giliran kuasa hukum terdakwa mencecar saksi Fitri dari BPOM Palembang. Saksi mengatakan, saat itu saksi Roni membuat jamu tolak angin dan sempat ia minum. &#8220;Saya juga membeli jamu Kuda liar dan 9 raja, dibeli kemudian dibungkus, lalu saya bayar Rp 25 ribu. Setelah itu datang tim gabungan melakukan penangkapan. Didapat merek lain, ada 39 jenis. Diantaranya, Beruang madu, Hajar Jahanam, Godong Ijo, lalu terdakwa dibawa ke Polsek Bayung Lincir, dan ke BPOM Palembang,&#8221; tukas saksi kepada kuasa hukum terdakwa.<\/p>\n<p>Diketahui, terdakwa Syafrianyo pada Rabu (30\/8\/23) pukul 15.00 WIB, di depot jamu Anugrah di Jalan Palembang &#8211; Jambi, Km 205, RT 7\/2, Kecamatan Bayung Lincir, Muba. Sejak tahun 2011, terdakwa Syafrianto menjual obat atau jamu tradisional tanpa izin edar atau TIE, di toko Anugrah.<\/p>\n<p>Saksi Fitri Rahmadianti melakukan pemeriksaan pada Rabu (30\/8\/23) sekitar pukul 15.00 WIB. Dengan cara membeli jamu di depot Anugrah yang dilayani saksi Roni. Menurut saksi Roni, depot jamu Anugrah milik kakak iparnya terdakwa Syafrianto. Saksi Fitri membelu obat dan jamu tradisional, merek jamu Kuda Liar 2 sachet, tolak angin 2 bungkus, 9 raja satu bungkus.<\/p>\n<p>Kemudian datang petugas BPOM Palembang dengan anggota kepolisian Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan pemeriksaan depot jamu Anugrah, disamping RM Palembang &#8211; Jambi, KM 205, RT 7\/2, Bayung Lincir, Muba.<\/p>\n<p>Dari penggeledahan, ditemukan obat dan jamu tradisional tanpa izin edar. Sebanyak 39 buah macam merek. Diantaranya, Libido Super 20 sachet, jantan extra strong 7 sachet, beruang putih 8 sachet, beruang emas 17 sachet, urat kuda 4 bungkus, kuda liar sumbawa 14 bungkus dan masih banyak lagi. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Seorang pedagang jamu obat kuat, diduga tanpa mengantongi izin edar atau TIE, yakni terdakwa Syafrianto pemilik depot jamu Anugrah di Jalan Palembang &#8211; Jambi, Km 205, RT 7\/2, Kecamatan Bayung Lincir, Muba. Pada Senin (4\/3\/24) pukul 15.15 WIB, dihadirkan langsung di persidangan. Ketua majelis hakim Edy Cahyno SH MH didampingi Agus Pancara SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Dengan JPU Misrianti SH MH menghadirkan 4 orang saksi,&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":38688,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-38687","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/38687","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=38687"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/38687\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":38689,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/38687\/revisions\/38689"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/38688"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=38687"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=38687"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=38687"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}