{"id":38040,"date":"2023-12-20T09:46:18","date_gmt":"2023-12-20T02:46:18","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=38040"},"modified":"2023-12-20T09:46:18","modified_gmt":"2023-12-20T02:46:18","slug":"kuasa-hukum-sebut-akuisisi-perusahaan-batu-bara-tekan-efisiensi-hingga-rp400-miliar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=38040","title":{"rendered":"Kuasa Hukum Sebut Akuisisi Perusahaan Batu Bara Tekan Efisiensi hingga Rp400 Miliar"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Tim jaksa penuntut umum (JPU) Riduan SH MH dari Kejati Sumsel terus mencecar saksi. Mereka dihadirkan dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi, akuisisi PT SBS oleh perusahaan PT BA melalui PT BMI.<\/p>\n<p>Persidangan dengan 5 majelis hakim diketuai Pitriadi SH MH dengan Masrianti SH MH serta Iskandar Harun SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, pada Selasa (19\/11\/22) pukul 09.30 WIB. Kembali dihadiri 5 orang terdakwa dengan didampingi kuasa hukumnya masing &#8211; masing.<\/p>\n<p>Terdakwa M Direktur Utama PTBA periode 2011 &#8211; 2016. Terdakwa NT sebagai analis bisnia madya PTBA periode 2012 &#8211; 2016. Kemudian terdakwa SI dan TI sebagai pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PT BA.Serta terdakwa AP sebagai ketua Tim Akuisisi Penambangan PT BA.<\/p>\n<p>Saksi yang dihadirkan, yakni saksi Yusri Antoni sebagai Direktur BAC bersama saksi Danang Sudira Rahardja sebagai Dirut PT BMI. JPU menelisik perihal kajian rencana jangka panjang atau RJPP terhadap saksi Danang Sudira.<\/p>\n<p>Dikatakan saksi Danang Sudira, bahwa<br \/>\nkelemahan PT BA itu, sangat tergantung pada kontraktor. Lalu akuisisi dilakukan pada tanggal 28 Januari 2018, PT BMI pertama melakukan RUPS, dan BMI dengan SPS melakukan perjanjian bersyarat ditanggal 3 Desember.<\/p>\n<p>&#8220;Kondisi keuangan tahun 2014, SPS mengalami kerugian Rp10 miliar, hasil audit. Dengan piutang usaha Rp 46 miliar.<br \/>\nDan kajian PT BMI butuh dana Rp 48 miliar untuk akuisisi PT SBS, saya tidak tahu ada opsi yang lain. Itu dari Bahana datanya sewaktu itu,&#8221; kata saksi Danang Sudira.<\/p>\n<p>Setelah akuisisi, mampu menekan kerugian hingga Rp 9 miliar. Selama 2,5 tahun PT SBS belum payback, kemudian tahun 2016 untung sebesar Rp 24 miliar. Dimana Margo Derajat ditunjuk sebagai Dirut PT SBS, berdasarkan arahan dari pemegang saham PT BMI dan RUPS,&#8221; tukas saksi Danang.<\/p>\n<p>Advokat Gunadi Wibaksono SH CN sebagai kuasa hukum empat terdakwa dari PT Bukit Asam dan PT SBS, mengatakan kepada Simbur, bahwa dari keterangan Yusri Antoni saksi Dirut PT BAC.dan saksi PT BMI. Saksi dari PT BAC membeli saham dengan tujuan investasi, dan langkah yang diambil dari sisi bisnis sudah tepat.<\/p>\n<p>&#8220;Dari apa yang dikeluarkan performa PT SBS dari tahun ke tahun membaik. Dan ditahun 2022 sudah mulai surplus. Berarti prediksi dan kajiannya tepat. Apa yang dilakukan secara bisnis sudah tepat itu diakui Direktur PT BAC,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Lalu dilanjutkan Gunadi, saksi dari PT BMI sendiri, kesaksiannya masih berkisar perihal prosedur akuisisi. Semua prosedur sudah dijalani dan proper. Menurutnya, selain proper juga yang penting hasilnya. Yang merasakan hasilnya itu PTBA.<\/p>\n<p>&#8220;Pada tahun pertama keuntungan dan penghematannya sudah 400 miliar. Dengan mengeluarkan uang Rp 48 miliar dan 49 miliar, mendapat Rp 400 miliar di tahun pertama di tahun 2015. Tahun berikutnya sampai Rp 800 miliar,&#8221; bebernya kepada Simbur.<\/p>\n<p>&#8220;Inilah yang tidak pernah diutik jaksa penuntut umum (JPU). Kalau memang dikatakan PT BA merugi musti dilihat laporan keuangannya, apakah terjadi kerugian, tidak pernah disajikan. Kita sudah minta sudah disampaikan terkait kerugian negara (KN) katanya akan disampaikan bersaam hadirnya ahli. Ya kalau itu tidak ada gunanya, semua berkas mestinya disampaikan di depan. Untuk kita uji dipersidangan mendatang,&#8221; tukasnya Gunadi.<\/p>\n<p>Sementara itu, advokat Dr Ainudin SH MH sebagai kuasa hukum Cahyono Himawan Direktur PT SBS, menaggapi di dalam dakwaan, dikatakan ada yang diuntungkan. Ternyata difaktanya itu, bahwa penjualan saham yang 5 persen, milik PT Tise merupakan murni tindakan corporate. Sehingga ketika melakukan transaksi dibayar Rp 17,6 miliar langsung masuk debt ke PT SBS.<\/p>\n<p>&#8220;Karena ada kewajiban &#8211; kewajiban pak Cahyono Himawan (terdakwa), sehingga dikonversi. Nah sekarang pertanyaanya, ada tidak yang diterima pak Cahyono Himawan? uang Rp 17,6 miliar itu masuk ke PT SBS,&#8221; tegas Ainudin.<\/p>\n<p>&#8220;Jadi PT Bukit Asam tidak melakukan akuisisi, yang melakukan akuisisi itu PT BMI. Itu dibuat bukan semata &#8211; sama untuk melakukan akuisisi ini. Tapi ada perusahaan lain sudah diakuisisi, yakni perusahaan kelapa sawit. Dibuat dalam rangka pengembangan usaha, salah satunya akuisisi, itu bukan sekali. Meski modalnya Rp 48 miliar dan Rp 49 miliar, dari PT BA, tetapi dalam bentuk pengembangan usaha,&#8221; bebernya kepada Simbur.<\/p>\n<p>&#8220;Yang benefitnya tentunya didapatkan PT BA dan PT SBS semua diuntungkan. Akuisisi ini berdasarkan RUPS dan rekom dewan komisaris, tidak ada yang dilanggar, sesuai aturan. Lah kalau saksi ditanya pasal &#8211; pasal yang tidak paham. Yang jelas itu, ada RUPS ada dekom,&#8221; cetus Ainudin.<\/p>\n<p>Terkait dakwaan JPU adanya kerugian negara PT SBS sebesar Rp 700 miliar. Hal itu, dalam rangka pengembangan usaha dan usaha butuh modal. Jangan sekarang modal, besok dapat hasil. Perlu digulirkan untuk menunjang, apa yang dimaksudkan tujuan dari perusahaan PT SBS.<\/p>\n<p>Sehingga nanti hasilnya kesana. Alat berat ini jadi hak yang punya PT SBS. Setelah akuisisi selesai, kemudian pembelian saham PT Tise oleh BAK, itu pak Cahyono Himawan sudah tidak ada lagi disana.<\/p>\n<p>Saksi Danang Sudira, menyebutkan perusahaan kelemahannya di jasa kontraktor. Ditegaskan Dr Ainudin, menurutnya jaksa itu tidak paham, apa itu valuasi, ekuitas, kalau valuasi negatif itu seolah &#8211; olah kerugian negara, ya belum tentu. Karena itu akan semakin meningkat, nah kita lakukan usaha sekarang, namun planingnya di proposal itu 5 tahun, tapi 2 tahun berjalan sudah menguntungkan, dengan ekuitas negatif.<\/p>\n<p>&#8220;Saksi Dirut PT BMI menyampaikan, dengan akuisisi ada penekanan atau efisiensi sampai Rp 9 miliar, itu bagian dari pada mendapatkan keuntungan. Tapi sekarang yang dikejar itu tidak bagi deviden, itu urusannya pemegang saham. Kapan mereka bagi, kalau mereka bilang tidak perlu bagi, tapi kalau besok buat usaha yang lain, atau dipergunakan untuk pengembangan ya sah &#8211; sah saja,&#8221; tukas Dr Ainudin. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Tim jaksa penuntut umum (JPU) Riduan SH MH dari Kejati Sumsel terus mencecar saksi. Mereka dihadirkan dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi, akuisisi PT SBS oleh perusahaan PT BA melalui PT BMI. Persidangan dengan 5 majelis hakim diketuai Pitriadi SH MH dengan Masrianti SH MH serta Iskandar Harun SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, pada Selasa (19\/11\/22) pukul 09.30 WIB. Kembali dihadiri 5 orang terdakwa dengan didampingi kuasa&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":38041,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-38040","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/38040","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=38040"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/38040\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":38042,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/38040\/revisions\/38042"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/38041"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=38040"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=38040"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=38040"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}