{"id":37817,"date":"2023-11-29T18:31:31","date_gmt":"2023-11-29T11:31:31","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=37817"},"modified":"2023-11-29T18:31:31","modified_gmt":"2023-11-29T11:31:31","slug":"belum-kembalikan-modal-bisnis-rp27-miliar-diterungku-2-tahun","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=37817","title":{"rendered":"Belum Kembalikan Modal Bisnis Rp2,7 Miliar, Diterungku 2 Tahun"},"content":{"rendered":"<p># Pengadaan Alat Kesehatan Fiktif<\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Putusan atau vonis terhadap terdakwa Nadya Amelia didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Nugroho SH. Dibacakan ketua majelis hakim, terkait perkara penipuan proyek fiktif yang merugikan korbannya sebesar Rp 2,7 miliar.<\/p>\n<p>Ketua majelis hakim Agus Rahardjo SH MH didampingi Agus Aryanto SH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, menyatakan terdakwa Nadya Amelia bersalah melakukan penipuan sebagaimana dengan Pasal 378 KUHP.<\/p>\n<p>Terkait pengadaan alat kesehatan\u00a0 senilai Rp 3,9 Miliar di RS Hermina, terdakwa Nadya Amelia menawari saksi korban Jeprin sebagai pemodal, atas penundaan proyek terdahulu. Pada tanggal 18 Maret 2022 sebesar Rp 2,7 miliar, sampai saat ini, belum terdakwa kembalikan.<\/p>\n<p>Kemudian pada saat jatuh tempo pengembalian, rekening terdakwa tidak ada uangnya. Sementara uang modal korban Jeprin sebesar Rp 2,5 miliar belum dikembalikan. Pertimbangan memberatkan terdakwa memberikan keterangan berbelit &#8211; belit. Pertimbangan meringankan, terdakwa berniat baik menganti kerugian, mempunyai anak kecil dan belum pernah dipidana.<\/p>\n<p>&#8220;Mengadili secara sah dan meyakinkan terdakwa Nadya Amelia bersalah, melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan hukuman pidana selama 2 tahun, dikurangi selama menjalani masa tahanan,&#8221; tegas Agus Rahardjo.<\/p>\n<p>Atas putusan tersebut, terdakwa didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir &#8211; pikir. Senada dengan JPU menyatakan pikir &#8211; pikir pula. Dimana vonis ini lebih rendah, dari pada tuntuntan JPU Ki Agus Anwar SH MH selama 3 tahun 10 bulan.<\/p>\n<p>Diwartakan, terdakwa sedari tanggal 20 Januari 2022\u00a0 menghubungi saksi korban Jeprin menawarkan sebuah proyek pengadaan alkes di rumah sakit Palembang senilai Rp 3 Miliar 991 juta lebih. Korban Jeprin menolak karena tidak punya uang sebanyak itu.<\/p>\n<p>Terdakwa mengatakan bisa menggunakan uang modal milik Jeprin\u00a0 yang masih ada di terdakwa Nadya sebesar Rp 2 miliar 717 juta. Jeprin pun setuju, dengan syarat menggunama\u00a0 menggunakan PT SBB milik Jeprin.<\/p>\n<p>Kemudian 21 Februari 2022, belum ada kejelasan. Terdakwa mengakui uang tersebut digunakannya untuk keperluan lain dan berjanji akan segera mengembalikan. Terdakwa kembali memberikan 4 buah cek, namun semua cek ditolak bank, karenakan saldo tidak cukup.<\/p>\n<p>Rupaya proyek pengadaan alkes di RS Hermina Palembang senilai Rp 3,9 miliar menurut pihak rumah sakit sendiri fiktif. Akibatnya korban Jeprin menderita kerugian Rp 2 miliar 717 juta lebih. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p># Pengadaan Alat Kesehatan Fiktif PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Putusan atau vonis terhadap terdakwa Nadya Amelia didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Nugroho SH. Dibacakan ketua majelis hakim, terkait perkara penipuan proyek fiktif yang merugikan korbannya sebesar Rp 2,7 miliar. Ketua majelis hakim Agus Rahardjo SH MH didampingi Agus Aryanto SH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, menyatakan terdakwa Nadya Amelia bersalah melakukan penipuan sebagaimana dengan Pasal 378 KUHP. Terkait pengadaan alat kesehatan\u00a0 senilai Rp 3,9 Miliar&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":37818,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-37817","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/37817","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=37817"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/37817\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":37819,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/37817\/revisions\/37819"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/37818"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=37817"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=37817"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=37817"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}