{"id":37642,"date":"2023-11-07T18:07:19","date_gmt":"2023-11-07T11:07:19","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=37642"},"modified":"2023-11-07T18:07:19","modified_gmt":"2023-11-07T11:07:19","slug":"pinjam-uang-untuk-nyaleg-malah-jadi-terdakwa-kasus-tipu-gelap","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=37642","title":{"rendered":"Pinjam Uang untuk Nyaleg malah Jadi Terdakwa Kasus Tipu-Gelap"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR &#8211;<\/strong> Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel, Rini Purnamawati SH MH membacakan dakwaan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan, terhadap terdakwa EG selaku Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) UMKM Indonesia. Dakwaan tersebut dibacakan di hadapan ketua majelis hakim Eddy Putra Pelawi SH MH didampingi Romi Sinarta SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Selasa (7\/11) pukul 15.00 WIB.<\/p>\n<p>Pada 18 Maret 2014, di Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan IT 2, terdakwa Eddy Ganefo menemui saksi korban Maryani. Untuk meminjam uang sebesar Rp 1,2 miliar, karena akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari salah satu partai.<\/p>\n<p>&#8220;Pinjamannya masih kurang, terdakwa datang lagi bersama saksi Husin sebagai ketua timses, meminta pinjaman lagi Rp 500 juta dengan saksi korban Maryani,&#8221; ungkap JPU Rini Purnamawati.<\/p>\n<p>&#8220;Terdakwa EG membujuk dalam satu minggu saja, uang pinjaman akan dikembalikan. Saksi korban Maryani pun setuju. Pada 4 April 2014, saksi Husin mengambil uang Rp 1,2 miliar, sambil minta ditambah Rp 500 juta lagi. Dengan jaminan surat tanah SHM milik saksi Husin,&#8221; beber Rini.<\/p>\n<p>Merasa terganggu, saksi korban Maryani pun berusaha mengembalikan SHM, tapi terdakwa sudah keburu berangkat ke Jakarta. Setelah jatuh tempo seminggu, terdakwa mengatakan uang pinjaman di BTN belum cair. Saat diminta melunasi, terdakwa selalu mengulur waktu.<\/p>\n<p>&#8220;Kemudian pada 23 Maret 2021, terdakwa membuat surat perjanjian untuk membayar sebesar Rp 1 miliar. Seminggu kemudian terdakwa tidak menepati janjinya. Lalu terdakwa sempat memberikan cek Bank BCA sebesar Rp 500 juta, dan cek itu pun ditolak, karena tidak mencukupi,&#8221; terang JPU Kejati Sumsel ini.<\/p>\n<p>Akibat kejadian ini, korban Maryani mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta. Selepas persidangan, terdakwa EG bersama tim kuasa hukumnya, akan melayangkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Baiklah persidangan dilanjutkan minggu depan, pada Selasa tanggal 14 November 2023. Dengan agenda eksepsi dari terdakwa dan tim kuasa hukumnya,&#8221; tukas ketua majelis hakim Eddy Putra Pelawi SH MH.<\/p>\n<p>Rini sendiri menegaskan kepada Simbur, bahwa dalam kasus ini, kerugian yang dialami korban sebesar Rp 500 juta. &#8220;Iya kerugiannya Rp 500 juta, karena uang yang Rp 1,2 miliar sudah dicicil terdakwa,&#8221; tanggap JPU. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel, Rini Purnamawati SH MH membacakan dakwaan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan, terhadap terdakwa EG selaku Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) UMKM Indonesia. Dakwaan tersebut dibacakan di hadapan ketua majelis hakim Eddy Putra Pelawi SH MH didampingi Romi Sinarta SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Selasa (7\/11) pukul 15.00 WIB. Pada 18 Maret 2014, di Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan IT 2, terdakwa&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":37643,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-37642","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/37642","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=37642"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/37642\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":37644,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/37642\/revisions\/37644"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/37643"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=37642"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=37642"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=37642"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}