{"id":37565,"date":"2023-10-29T21:04:23","date_gmt":"2023-10-29T14:04:23","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=37565"},"modified":"2023-10-29T21:04:23","modified_gmt":"2023-10-29T14:04:23","slug":"alex-noerdin-pilih-setor-uang-rp1-miliar-daripada-diterungku-6-bulan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=37565","title":{"rendered":"Alex Noerdin Pilih Setor Uang Rp1 Miliar daripada Diterungku 6 Bulan"},"content":{"rendered":"<p># Kejari Palembang Terima Pelunasan Pidana Denda<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Kejaksaan Negeri Palembang, telah menerima pelunasan pembayaran uang pidana denda dari terpidana Alex Noerdin. Dalam perkara tindak pidana korupsi mega proyek Masjid Sriwijaya dan perkara migas.<\/p>\n<p>Kasi Intelijen Kejari Palembang Dr Hardiansyah SH MH didampingi Kasipidsus Ario Aprianto Gopar SH MH menegaskan penyerahan uang pelunasan pidana penjara (terungku) tersebut, telah diserah terimakan ke pihak Kejari Palembang.<\/p>\n<p>&#8220;Telah mengembalikan uang pidana denda, sebesar Rp 1 miliar yang sudah kami terima kemarin di Kejari Palembang. Berawal dari perkara tindak pidana korupsi, atas nama terpidana Alex Noerdin,&#8221; ungkapnya kemarin Kamis (29\/10) lalu.<\/p>\n<p>&#8220;Sebagaimana diketahui, tindak pidana korupsi ini, dengan jenis pidana pokoknya ada pidana badan dan pidana denda. Kemudian hasil dari persidangan, sampai tingkat kasasi dan inkrach. Meski beliau sedang melakukan upaya luar biasa PK atau peninjauan kembali. Beliau telah membayar Rp1 miliar, telah dilunasi Rp 675 juta pada tanggal 25 Oktober 2023,&#8221; jelas Ario.<\/p>\n<p>Hal ini menurut Ario kepada Simbur, merupakan wujud keberhasilan dari Kejari Palembang, adanya kerjasama dari terpidana yang baik, dengan mau memenuhi kewajibannya, sesuai putusan pengadilan. Kasi Intelijen Kejari Palembang Dr Hardiansyah menyampaikan, bahwa sebagaimana putusan bandingan tingkat PT Palembang tanggal 1 September 2022 junto putusan PN Palembang tanggal 5 Juni 2022. Salah satunya berbunyi amar putusannya, kepada terdakwa Ir Alex Noerdin SH, dihukum dengan pidana denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan.<\/p>\n<p>&#8220;Berdasarkan putusan tersebut, jaksa eksekutor pada Kejari Palembang telah menerima surat pernyataan kesanggupan denda atau formulir J2 dengan telah ditandatangani terpidana pada Senin 13 Februari 2023,&#8221; cetusnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>&#8220;Dengan catatan, terpidana akan membayar denda secara bertahap, mulai bulan Juni 2023. Selanjutnya jaksa penuntut umum mengirimkan surat pemberitahuan pembayaran denda, kepada terpidana pada tanggal 15 Juni 2023. Terpidana pun telah melakukan pembayaran, denda secara bertahap 5 kali setiap bulan. Sehingga pembayaran denda dinyatakan lunas,&#8221; tukas Kasi Intelijen Kejari Palembang. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p># Kejari Palembang Terima Pelunasan Pidana Denda &nbsp; PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Kejaksaan Negeri Palembang, telah menerima pelunasan pembayaran uang pidana denda dari terpidana Alex Noerdin. Dalam perkara tindak pidana korupsi mega proyek Masjid Sriwijaya dan perkara migas. Kasi Intelijen Kejari Palembang Dr Hardiansyah SH MH didampingi Kasipidsus Ario Aprianto Gopar SH MH menegaskan penyerahan uang pelunasan pidana penjara (terungku) tersebut, telah diserah terimakan ke pihak Kejari Palembang. &#8220;Telah mengembalikan uang pidana denda, sebesar Rp 1&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":37566,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-37565","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/37565","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=37565"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/37565\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":37567,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/37565\/revisions\/37567"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/37566"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=37565"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=37565"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=37565"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}