{"id":37331,"date":"2023-10-09T09:09:36","date_gmt":"2023-10-09T02:09:36","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=37331"},"modified":"2023-10-09T09:12:00","modified_gmt":"2023-10-09T02:12:00","slug":"klhk-segel-ribuan-hektare-lahan-yang-terbakar-milik-belasan-perusahaan-sawit-di-sumsel","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=37331","title":{"rendered":"KLHK Segel Ribuan Hektare Lahan yang Terbakar Milik Belasan Perusahaan Sawit di Sumsel"},"content":{"rendered":"<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter wp-image-37289\" src=\"https:\/\/simbursumatera.com\/wp-content\/uploads\/2023\/10\/PhotoCollage_16962980814933-300x169.jpg\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"169\" srcset=\"https:\/\/simbursumatera.com\/wp-content\/uploads\/2023\/10\/PhotoCollage_16962980814933-300x169.jpg 300w, https:\/\/simbursumatera.com\/wp-content\/uploads\/2023\/10\/PhotoCollage_16962980814933-71x40.jpg 71w, https:\/\/simbursumatera.com\/wp-content\/uploads\/2023\/10\/PhotoCollage_16962980814933.jpg 553w\" sizes=\"auto, (max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Belasan perusahaan sawit di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Musi Banyuasin (Muba) disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pasalnya, lokasi perusahaan tersebut diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).<\/p>\n<p>Direktur Pengawasan dan Sanksi Administratif KLHK Ardy Nugroho membenarkan, hingga saat ini pihaknya telah menyegel 11 lokasi kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan. Terdiri dari PT KS (\u00b125 ha), PT BKI (\u00b1200 ha), PT SAM (\u00b130 ha), PT RAJ (\u00b11.000 ha), PT WAJ (\u00b11.000 ha), PT. LSI (\u00b130 ha), PTPN VII (\u00b186 ha). Lahan lainnya di Desa Kedaton OKI (\u00b11.200 ha), PT SAI (\u00b1586 ha), PT\u00a0 TPR (\u00b1648 ha) dan PT BHP (\u00b15.148 ha).<\/p>\n<p>\u201cJumlah lokasi yang akan disegel akan bertambah karena tim KLHK sedang menganalisis data hotspot dan citra satelit. Apabila kami melihat ada lokasi yang terbakar kami akan mengirimkan tim ke lokasi,&#8221; ujar Ardy Nugroho, Senin (9\/10).<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Akan halnya, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, salah satu lokasi lahan sawit seluas 586 hektare milik PTSA disegel sejak Rabu (4\/10) lalu. \u201cKami menyegel lahan terbakar di lokasi PT SA seluas 586 ha. Langkah penyegelan yang dilakukan ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan lainnya. Di lokasi ini kebakaran masih terjadi, masih berasap. Karhutla ini berdampak serius bagi kesehatan dan lingkungan,\u201d ujar Rasio Ridho Sani.<\/p>\n<p>Disamping menyegel langsung lahan terbakar di perkebunan sawit PT SA, lanjut Rasio Sani,\u00a0 Gakkum KLHK juga menyegel lokasi perkebunan sawit seluas 648 ha milik PT TPR. Rasio Sani menambahkan bahwa di sekitar lokasi yang disegel, berdasarkan citra satelit terjadi juga kebakaran sekitar 1.030 ha.<\/p>\n<p>\u201cKami sedang mendalami penanggung jawab atau pemilik lahan ini.\u00a0 Karena kami tidak memiliki akses data HGU. Menurut PT SA lokasi tersebut bukan HGU mereka. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR\/BPN siapa pemegang HGU atau pemilik lahan terbakar tersebut. Data HGU penting untuk mengetahui siapa penanggung jawab karhutla,\u201d jelas Rasio.<\/p>\n<p>Tim Pengawas KLHK juga melakukan penyegelan lahan terbakar seluas 5.148 ha di PTBHP yang berlokasi di Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir.\u00a0 Selain itu, Pengawasan KLHK kembali menyegel 200 ha lahan milik PT BKI yang berlokasi di Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Rasio Sani menambahkan untuk kebakaran berulang tindakan tegas sanksi administratif termasuk pencabutan izin akan dilakukan. Kami juga sudah bicara dengan kuasa hukum dan ahli untuk menghitung ganti rugi lingkungan serta menyiapkan gugatan perdata ganti rugi lingkungan agar ada efek jera.<\/p>\n<p>Disamping itu, Penegakan hukum pidana karhutla terpadu akan dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri LHK, Kapolri dan Jaksa Agung. Penegakan hukum karhutla terpadu akan melibatkan penyidik KLHK dan Kepolisian serta Jaksa sejak awal penanganan kasus tindak pidana karhutla. \u201cKepada Korporasi dan masyarakat untuk serius mencegah dan menangani karhutla. Ancaman hukuman sangat berat, sesuai Pasal 108 UU No. 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (UU PPLH) pidana pokoknya 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Untuk badan usaha sesuai Pasal 119 UU PPLH dapat dikenakan pidana tambahan berupa antara lain perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindak pidana. Kami ingatkan kembali, kami tidak akan berhenti untuk menindak tegas pelaku karhutla,\u201d pungkas Rasio Sani.<\/p>\n<p>Dia menambahkan, pihaknya akan menggunakan semua instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK. Penegakan hukum berlapis akan diterapkan melalui penegakan hukum administratif, termasuk pengenaan sanksi pencabutan izin, gugatan perdata ganti rugi, dan pidana. \u201cPenegakan hukum pidana berlapis akan kita lakukan, tidak hanya pengenaan pidana pokok dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, bahkan dapat dikenakan pidana 12 tahun dan denda Rp12 miliar apabila berdampak terhadap kesehatan. Untuk badan usaha\/korporasi akan dikenakan pidana tambahan antara lain perampasan keuntungan dan perbaikan\/pemulihan akibat tindak pidana kebakaran,\u201d tegas Rasio Sani.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Berkaitan dengan langkah penegakan hukum yang akan dilakukan, Rasio Sani secara khusus mengatakan bahwa penegakan hukum pidana karhutla akan dilakukan secara terpadu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri LHK, Kapolri dan Jaksa Agung.<\/p>\n<p>\u201cDengan penegakan hukum terpadu, penegakan hukum pidana karhutla akan lebih efektif dan berefek jera karena penanganan kasus sejak awal dilakukan secara bersama antara penyidik KLHK, Kepolisian dan Kejaksaan. Melalui penegakan hukum terpadu dapat dilakukan penyidikan bersama menggunakan berbagai undang-undang (multidoor) sehingga ancaman hukuman dapat lebih maksimal,\u201d pungkas Rasio.<\/p>\n<p>Sementara, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Sigit Reliantoro mengungkap, Karhutla di Sumatera Selatan, khususnya terjadi di sepanjang kiri &#8211; kanan Tol Palembang \u2013 Kayuagung, Tol Indralaya \u2013 Prabumulih, dan Jalan Lintas Timur Sumatera. Hal ini menjadi salah satu area prioritas penanganan Karhutla di Sumatera Selatan.<\/p>\n<p>Dikatakan Sigit, beberapa lokasi lain dengan sebaran gambut luas dan cukup dalam (1-3 M) seperti Sie Jungkal, Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI juga prioritas untuk ditangani. Selain itu, SM Padang Sugihan dan lokasi sekitarnya, serta lokasi-lokasi rawan lainnya.<\/p>\n<p>\u201cKarhutla hanya akan terjadi jika terpenuhi 3 (tiga) unsur sebagai penyebabnya, yaitu panas\/api, oksigen, dan bahan bakar. Ketiga unsur tersebut dikenal sebagai Segitiga Api. Jadi kita mestinya mampu untuk mencegah dan menanggulanginya,\u201d pungkas Sigit.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Dikonfirmasi terpisah, Manager CSR dan Humas PTSA Fajar Suryono membenarkan lahan di kebun sawit perusahaannya telah disegel KLHK. &#8220;Benar. Kebakaran areal SA berasal dari luar HGU yang menjalar ke kebun. Namun dalam waktu 24 jam\u00a0 kebakaran bisa dipadamkan,&#8221; ungkapnya kepada Simbur, Senin (9\/10).<\/p>\n<p>Ditanya upaya yang dilakukan perusahaan, Fajar menyebut pihaknya kini masih membantu pemadaman api di dalam dan luar kebun milik perusahaan. &#8220;Saat ini kami masih fokus untuk melakukan penjagaan kebun, agar tidak terbakar. Saat ini lahan masyarakat atau hutan yang berada di sekitar kebun banyak yang terbakar, sehingga kami juga membantu pemadaman laham diluar kebun,&#8221; terangnya.<\/p>\n<p>Bupati Ogan Komering Ilir H Iskandar SE sebelumnya telah mengimbau perusahaan sawit yang ada di wilayahnya. Iskandar juga meminta kepada perusahaan untuk peduli dengan areal sekitar HGU perusahaan. \u201cJadi jangan kebunnya saja yang dijaga, areal sekitar kebun juga kewajiban perusahaan agar tidak terbakar,\u201d tutupnya.(red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Belasan perusahaan sawit di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Musi Banyuasin (Muba) disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pasalnya, lokasi perusahaan tersebut diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Pengawasan dan Sanksi Administratif KLHK Ardy Nugroho membenarkan, hingga saat ini pihaknya telah menyegel 11 lokasi kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan. Terdiri dari PT KS (\u00b125 ha), PT BKI (\u00b1200 ha),&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":37332,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-37331","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/37331","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=37331"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/37331\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":37334,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/37331\/revisions\/37334"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/37332"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=37331"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=37331"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=37331"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}