{"id":37318,"date":"2023-10-05T18:27:22","date_gmt":"2023-10-05T11:27:22","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=37318"},"modified":"2023-10-05T18:27:22","modified_gmt":"2023-10-05T11:27:22","slug":"sidang-kasus-jual-beli-tanah-waris-hadirkan-pembeli-dan-notaris","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=37318","title":{"rendered":"Sidang Kasus Jual-Beli Tanah Waris Hadirkan Pembeli dan Notaris"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Perkara dugaan pemalsuan keterangan ahli waris pada akta notaris,\u00a0 berujung penjualan sebidang tanah, dengan terdakwa Dewi Eriani. Perkaranya kembali degalar dengan agenda keterangan saksi &#8211; saksi, Kamis (5\/10\/23) sekitar pukul 14.30 WIB.<\/p>\n<p>Harun Yulianto SH MH didampingi Sahlan Effendi SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Pantauan Simbur, terdakwa Dewi Eriani istri ketiga dari alm Aman bin Abdulah, didampingi kuasa hukumnya Yusmaheri SH MH.<\/p>\n<p>Jaksa penuntut umum (JPU) sendiri Sigit Subiantoro SH MH dari Kejari Palembang mencecar langsung saksi &#8211; saksi yang dihadirkan langsung. Para saksi yakni, saksi Adam Sayuti, saksi Sulaiman Hakim (pembeli tanah), saksi Husnawati notaris.<\/p>\n<p>JPU mempertanyakan saksi Sulaiman Hakim seputar proses jual beli tanah dengan terdakwa Dewi Eriani. Sulaiman Hakim membenarkan ada transaksi jual beli tanah dengan terdakwa Dewi Eriani. Letak tanah di KM 10, berupa 2 sertifikat seluas sekitar 2000 meter persegi, seharga Rp 2,3 miliar, melalui notaris Husnawati.<\/p>\n<p>&#8220;Tanah itu punya almarhum Aman bin Abdulah, ahliwarisnya tidak tahu. Tanah waris iya, tanahnya sudah sertifikat BPN. Saya bayar tunai ke terdakwa Dewi Eriani sekitar Rp 1 miliar, setelah itu pelunasan,&#8221; kata Suliman Hakim kepada JPU.<\/p>\n<p>Menurut saksi Sualiman Hakim, katanya tanah itu warisan dari suami terdakwa, dan tidak ada ahli waris lain.<\/p>\n<p>Advokat Yusmaheri SH MH kuasa hukum terdakwa Dewi Eriani, giliran mencecar saksi Sulaiman Hakim.<\/p>\n<p>Sulaiman mengatakan ia sudah melakukan jual beli dengan terdakwa, setelah dari notaris, lalu ia ke lokasi. Bertemu Dewi dan Sayuti. &#8220;Saya minta dikosongkan dan dipagar. Tapi saat ini, tanahnya dikuasai orang lain, kemungkinan Sayuti,&#8221; kata Sulaiman.<\/p>\n<p>Sakai Husnayati dari notaris mengatakan kepada Yusmaheri, bahwa tidak ada terdakwa menunjukan surat waris. Kemudian akte jual beli tahun 2015, sudah rapi ada sertifikatnya.<\/p>\n<p>Terakhir majelis hakim Sahlan Efendi SH MH mencecar saksi Sulaiman Hakim sebagai pembeli tanah. Bahwa ia datang ke lokasi tanah di akhir tahun 2014.<\/p>\n<p>&#8220;Sayuti yang menjaga tanah di sana. Almarhum Aman, sebagai suami terdakwa Dewi. Dan saya minta semua surat diserahkan ke notaris,&#8221; kata saksi Sulaiman.<\/p>\n<p>Terdakwa Dewi Eriani sendiri, tidak melayangkan pertanyaan atau keberatan, atas keterangan para saksi baik notaris atau pembeli tanah.<\/p>\n<p>Saksi Husnawati sebagai notaris menegaskan dipersidangan, untuk surat jual beli tanah ada 2 sertifikat, dimana terdakwa Dewi Eriani datang menemui saksi. Kemudian datang pembeli satu orang penjual Sulaiman Hakim, bertemu terdakwa Dewi dan suaminya. Tapi terdakwa tidak membawa surat pembagian waris dari pengadilan.<\/p>\n<p>Selepas persidangan, advokat Tommy Umbara Putra SH, sebagai kuasa hukum 8 orang ahli waris, diantaranya Sayuti dan Zainal Abidin, yang masih saudara almarhum Aman bin Abdulah. Mengatakan dari kesaksian tadi, ia melihat ada transaksi jual beli tersebut. Tapi transaksi itu tidak diketahui ahli waris.<\/p>\n<p>&#8220;Persidangan ini juga jangan ada yang ditutup &#8211; tutupi. Karena keterangan saksi sebelumnya itu jauh berbeda, dengan saksi sekarang. Yang awalnya itu dari notaris, tidak mungkin notaris tidak memahami. Karena disitu juga ada ada pemblokan di tahun 2011 dan 2014 di BPN,&#8221; ungkapnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Saksi notaris sendiri, hanya mendapatkan kelengkapan dari dokumen, berupa keterangan waris. Serta kuasa dari ahli waris yang dipalsukan. Ahli waris juga menyayangkan, notaris tidak tahu ada ahli waris lain.<\/p>\n<p>&#8220;Saksi Sulaiman Hakim sebagai pembeli juga, harus jeli membeli barang, apalagi ini barang berharga. Sebab pihak JM tidak mengecek dahulu, jangan terima bulat &#8211; bulat saja. Terdakwa sudah memalsukan keterangan ahli waris, dimana putusan diambil melalui bank. Akan tetapi Akan tetapi pada saat proses tidak menggunakan putusan itu. Inilah yang aneh,&#8221; timbang Tommy, Kamis (5\/10\/23) siang.<\/p>\n<p>&#8220;Harapan kami, majelis hakim memutuskan seadil &#8211; adilnya, bagi ahli waris. Ahli waris meminta terdakwa Dewi dihukum seberat &#8211; beratnya. Dan ini, sebenarnya bukan masalah pembagian uang, tapi soal kejujuran dan kebohongan. Kalau terdakwa jujur, pasti hak &#8211; hak ahli waris diberikan, ini sepeserpun belum pernah menerima,&#8221; tukas Yommy. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Perkara dugaan pemalsuan keterangan ahli waris pada akta notaris,\u00a0 berujung penjualan sebidang tanah, dengan terdakwa Dewi Eriani. Perkaranya kembali degalar dengan agenda keterangan saksi &#8211; saksi, Kamis (5\/10\/23) sekitar pukul 14.30 WIB. Harun Yulianto SH MH didampingi Sahlan Effendi SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Pantauan Simbur, terdakwa Dewi Eriani istri ketiga dari alm Aman bin Abdulah, didampingi kuasa hukumnya Yusmaheri SH MH. Jaksa penuntut umum (JPU)&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":37319,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-37318","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/37318","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=37318"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/37318\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":37320,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/37318\/revisions\/37320"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/37319"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=37318"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=37318"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=37318"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}