{"id":37107,"date":"2023-09-12T00:57:19","date_gmt":"2023-09-11T17:57:19","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=37107"},"modified":"2023-09-12T00:57:19","modified_gmt":"2023-09-11T17:57:19","slug":"pelajar-gladiator-dibui-26-tahun-ibu-korban-tidak-terima-anaknya-mati-dibunuh","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=37107","title":{"rendered":"Pelajar &#8220;Gladiator&#8221; Dibui 2,6 Tahun, Ibu Korban Tidak Terima Anaknya Mati Dibunuh"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Perkara hilangnya nyawa seorang korban pelajar SMK berinisial F, dilakukan temannya sendiri terdakwa R (16) digelar dengan agenda putusan atau vonis, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, pada Senin (11\/9\/23) sekitar pukul 15.30 WIB.<\/p>\n<p>Ketua majelis hakim Romi Sinarta SH MH memimpin persidangan. Dihadiri teman &#8211; teman korban F dan pihak keluarga. Baik JPU dan kuasa hukum terdakwa serta keluarga terlihat hadir langsung dipersidangan.<\/p>\n<p>Sebelum putusan, hakim membacakan pertimbangan memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa anak meresahkan masyarakat. Dengan video gladiator yang memicu perkelahian. Pertimbangan meringankan terdakwa anak mengakui perbuatannya, masih sekolah dan belum pernah dihukum.<\/p>\n<p>&#8220;Menyatakan terdakwa anak terbukti bersalah, melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP, penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Maka menjatuhkan putusan terhadap anak R selama 2 tahun 6 bulan, dengan dikurangi selama menjalani tahanan,&#8221; tegas majelis hakim.<\/p>\n<p>Atas putusan tersebut, terdakwa mempunyai hak untuk menyatakan banding, menerima atau pikir &#8211; pikir.\u00a0Ibu dari keluarga korban F, mendengar putusan itu pun meradang. &#8220;Ini kasus pembunuhan, anak saya jadi korban. Masa hanya diputus 2 tahun 6 bulan. Seharusnya tuntutan 15 tahun dan putusannya 7 tahun. Saya tidak terima, anak saya dibunuh,&#8221; ungkap korban.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Arni Puspita SH menuntut terdakwa R telah melakukan tindak pidana dengan pasal merampas nyawa orang lain, sebagaimana Pasal 378 KUHP. Menuntut terdakwa R dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan.<\/p>\n<p>Diketahui, peristiwa tersebut terjadi Senin (7\/4\/23) sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Irigasi, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat 1. Berawal dari korban F selaku teman terdakwa R. Dimana korban F kerap memperlihatkan kepada terdakwa R, video gladiator atau duel.<\/p>\n<p>Lalu korban F mengirim pesan singkat, chat yang isinya &#8220;R Gabut dak?&#8221; dan terdakwa R mengatakan tidak. Dan besoknya lagi korban F mengirim chat terdakwa R isinya &#8220;Payo malem ini gladiator,&#8221; lantas terdakwa menjawab &#8220;Payo, Jadi,&#8221;.<\/p>\n<p>Terdakwa R merasa terganggu. Mereka pun memutuskan bertemu tengah malam sekitar pukul 00.00 WIB, di Jalan Irigasi, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat 1. Terdakwa R pergi mengendarai motor Yamaha Aerox warna merah sambil membawa sebilah celurit. Sembari mengajak saksi A.<\/p>\n<p>Setelah itu terdakwa R bertemu korban F dengan teman &#8211; temannya. Terdakwa R mengeluarkan sebilah celurit, korban F pun mengeluarkan celurit. Keduanya pun saling serang, hingga celurit terdakwa mendarat di dada korban F. Akibatnya korban F terjatuh dan meninggal dunia. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Perkara hilangnya nyawa seorang korban pelajar SMK berinisial F, dilakukan temannya sendiri terdakwa R (16) digelar dengan agenda putusan atau vonis, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, pada Senin (11\/9\/23) sekitar pukul 15.30 WIB. Ketua majelis hakim Romi Sinarta SH MH memimpin persidangan. Dihadiri teman &#8211; teman korban F dan pihak keluarga. Baik JPU dan kuasa hukum terdakwa serta keluarga terlihat hadir langsung dipersidangan. Sebelum putusan, hakim membacakan pertimbangan memberatkan, bahwa&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":37108,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-37107","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/37107","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=37107"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/37107\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":37109,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/37107\/revisions\/37109"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/37108"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=37107"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=37107"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=37107"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}