{"id":36962,"date":"2023-08-27T09:36:28","date_gmt":"2023-08-27T02:36:28","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=36962"},"modified":"2023-08-27T17:07:02","modified_gmt":"2023-08-27T10:07:02","slug":"sembilan-tahun-pelihara-58-ekor-buaya-muara-di-sp-padang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=36962","title":{"rendered":"Sembilan Tahun Pelihara 58 Ekor Buaya Muara di SP Padang"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Kasus penangkaran atau pemeliharaan satwa yang dilindungi dan dilarang, yakni Buaya Muara dibongkar Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel. Tercatat sebanyak 58 ekor buaya muara telah mereka jual belikan sejak tahun 2014 lalu.<\/p>\n<p>Dari kasus ini tiga tersangka dibekuk, selaku pemilik buaya muara ini. Dari mereka disita 58 ekor buaya jenis buaya muara. Dan buaya ini telah titipkan di BKSDA Sumsel untuk dirawat. &#8220;Sebanyak 58 buaya ini dipelihara dari bibit sampai besar. Kemudian masih kami dalami, apakah akan dijual setelah besar. Diduga akan dijual setelah besar. Kita dalami keterlibatan pihak lain, penangkaran buaya tanpan izin ini,&#8221; ungkap Wadir Res Krimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIk didampingi Kasubdit II Tipidter AKBP Vito Dani SIk dan Bidang Humas AKP Yudha Wsl.<\/p>\n<p>&#8220;Tersangka melanggar Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf A UU RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya. Tentang tindak pidana setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut, memperniagakan satwa yang dilindungi, dalam keadaan hidup. Ancaman pidana 5 tahun, denda Rp 100 juta,&#8221; bebernya kepada Simbur, Jumat (25\/8) pagi.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Untuk lokasi penangkaran liar tanpa mengantongi izin yakni di Dusun 3 RT 5\/2, dan Dusun 2 RT 3\/2, Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten OKI. Para tersangka memelihara buaya jenis muara Crocodylus Porosus untuk dijual.<\/p>\n<p>Pengungkalannya, Selasa (22\/8\/23) pukul 12.00 WIB, Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, menyelidiki tindak pidana larangan mememihara dan memperniagakan satwa jenis buaya muara di rumah milik Amrun, di Dusun 2 RT 3\/2, Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, OKI.<\/p>\n<p>Bersama personil RKWE 19 SKW 3 BKSDA Provinsi Sumsel. Bahwa Amrun menyimpan memelihara buaya muara. Diketahui Sukarni eks Kades yang memiliki 11 ekor buaya muara tersebut. Dari keterangan warga disana, lokasi penyimpanan buaya tidak hanya satu.<\/p>\n<p>&#8220;Lokasi kedua buaya muara dipelihara Supratman sebanyak 34 ekor buaya muara. Kemudian lokasi ke 3, di tempat Alm Matsudi sebanyak 13 ekor buaya muara,&#8221; timpal Putu Yudha.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Kasubdit II Tipidter AKBP Tito Dani SIk mengatakan, untuk kasus buaya ini, awalnya tersangka menerima titipan, sebanyak 50 ekor, dan sudah diambil yang pertama sekitar 39 ekor. &#8220;Dan masih ada sekitar 11 ekor. Rencananya kalau sudah besar, ukurannya persentinya dihargai Rp 5 ribu harganya. Sesuai kesepakatan awal dari yang menitipkan buaya ini,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>&#8220;Informasinya Abdulah sebagai pemilik, saat ini masih didalami lagi. Karena aktivitas penangkaran buaya illegal ini sudah sejak tahun 2014. Untuk pemeliharaan ditanggung pemilik lahan, tersangka saat itu diberi Rp 3 juta, selanjutnya ditanggung tersangka,&#8221; tukas Tito.<\/p>\n<p>Sedangkan salah satu tersangka mengaku pemeliharaan buaya ini mereka tanggung sendiri. &#8220;Karena pemiliknya sudah meninggal, jadi terputus akses kami,&#8221; kelit tersangka. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Kasus penangkaran atau pemeliharaan satwa yang dilindungi dan dilarang, yakni Buaya Muara dibongkar Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel. Tercatat sebanyak 58 ekor buaya muara telah mereka jual belikan sejak tahun 2014 lalu. Dari kasus ini tiga tersangka dibekuk, selaku pemilik buaya muara ini. Dari mereka disita 58 ekor buaya jenis buaya muara. Dan buaya ini telah titipkan di BKSDA Sumsel untuk dirawat. &#8220;Sebanyak 58 buaya ini dipelihara dari bibit&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":36976,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-36962","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/36962","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=36962"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/36962\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":36964,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/36962\/revisions\/36964"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/36976"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=36962"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=36962"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=36962"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}