{"id":36750,"date":"2023-08-01T17:20:28","date_gmt":"2023-08-01T10:20:28","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=36750"},"modified":"2023-08-01T17:20:28","modified_gmt":"2023-08-01T10:20:28","slug":"lolos-dari-tuntutan-mati-kurir-sabu-divonis-20-tahun","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=36750","title":{"rendered":"Lolos dari Tuntutan Mati, Kurir Sabu Divonis 20 Tahun"},"content":{"rendered":"<p># Dijanjikan Upah Rp1 Juta per Kilo Sabu<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Ketua majelis hakim Agus Ragarjo SH didampingi Agus Aryanto SH membacakan vonis atau putusan terhadap perkara peredaran 115 Kilogram Sabu &#8211; sabu. Denga tersangka Nurhasan bin Acun (47).<\/p>\n<p>Terdakwa mengaku diupah Roberth (DPO) Rp 1 juta untuk setiap satu kilo sabunya dan belum menerima upah tersebut. Untuk membawa 115 Kilogram sabu dari Aceh, melewati Pekan Baru, Riau dan masuk ke Banyuasin, Sumsel menggunakan mobil Toyota Avanza BA 1866 KB warna silver, disimpan di bagasi belakang mobil dalam karung dan koper. Tujuan barang diantar ke Tegal Binangun, Palembang.<\/p>\n<p>Majelis hakim berpendapat, 23 Januari 2023 ditelpon Robreth (DPO) untuk mengantarkan sabu sudah ada dibagasi mobil. Terdakwa hanya disuruh, bukan sebagai pemilik barang bukti narkoba. Dengan pertimbangan memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Pertimbangan meringankan, terdakwa sopan, terdakwa hanya disuruh robeth saja. Dan terdakwa belum pernah dihukum.<\/p>\n<p>&#8220;Memutuskan dan menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun. Ditambah pidana denda Rp 1 miliar 500 juta apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 tahun. Dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,&#8221; tegas Agus Raharjo.<\/p>\n<p>Terdakwa Nurhasan sendiri menyatakan menerima putusan tersebut. Setelah lolos dari tuntutan JPU Kejati Sumsel dengan hukuman pidana mati. &#8220;Menerima yang mulia,&#8221; ujar terdakwa. Sedangkan JPU menyatakan pikir &#8211; pikir.<\/p>\n<p>Diwartakan Simbur sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Desmilita SH MH dari Kejati Sumsel membacakan tuntutan pidana penjara, terhadap terdakwa Nurhasan alias bin Acun (47). Dengan barang bukti\u00a0115\u00a0Kilogram senilai Rp\u00a0115\u00a0miliar.<\/p>\n<p>Terdakwa merupakan\u00a0warga Jalan Supratman, Kelurahan Sukajaya, Palembang. Nekad mengangkut\u00a0barang haram Sabu &#8211; sabu jaringan Asia, yakni Myanmar, Laos dan Thailad yang masuk ke Sumsel.<\/p>\n<p>Tuntutan tersebut dibacakan dihadapan ketua majelis hakim Agus Raharjo SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor\u00a0 pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Selasa (18\/7\/23) pukul 14.30 WIB.<\/p>\n<p>Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika<\/p>\n<p>&#8220;Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Nurhasan alias Acun, dengan pidana mati,&#8221; tegas JPU.<\/p>\n<p>Selepas mendengarkan tuntutan, terdakwa melalui kuasa hukumnya, akan mengajukan nota pembelaan pada pekan depan.<\/p>\n<p>Diwartakan Simbur sebelumnya, petugas BNNP Sumsel menindaklanjuti informasi peredaran narkotika dalam jumlah besar. Pada Selasa 24 Januari 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, akan ada transaksi gelap sabu, masuk dari daerah Aceh menuju Kota Palembang.<\/p>\n<p>Distribusi sabu berasal dari Aceh melalui Pekan Baru, Dumai. Mobil tersebut dikemudikan oleh Nurhasan bin Acun. Dimana awalnya, barang dan kendaraan ini diantar oleh kurir dari Pekan Baru Dumai, langsung diserahkan kepada tersangka di Palembang dengan tidak berganti mobil, langsung diserahkan kuncinya.<\/p>\n<p>Maka Tim pemberantasan BNNP Sumsel bersama Bea Cukai melakukan pencegatan, pada Selasa (24\/1\/23) sekira pukul 11.30 WIB di Jalan Kolonel Dani Efendi, Talang Betutu, Kecamatan Sukarami. Didapati, tersangka menggunakan transaksi melalui jalur darat, ditemukan didalam bagasi belakang mobil Avanza.<\/p>\n<p>Sabu tersebut disembunyikan pelaku di mobil Toyota Avanza BA 1866 KB warna silver tepatnya disimpan di bagai belakang mobil. Berupa sebuah kopor warna hitam, berisi 20 bungkus sabu, 3 buah karung warna putih. Satu karung berisi 20 bungkus sabu, maka 3 karung 60 bungkus sabu. Satu karung putih lagi berisu 15 bungkus sabu, ditambah 4 karung lagi masing &#8211; masing berisi 5 bungkus sabu jadi 20 bungkus.\u00a0 (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p># Dijanjikan Upah Rp1 Juta per Kilo Sabu &nbsp; PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Ketua majelis hakim Agus Ragarjo SH didampingi Agus Aryanto SH membacakan vonis atau putusan terhadap perkara peredaran 115 Kilogram Sabu &#8211; sabu. Denga tersangka Nurhasan bin Acun (47). Terdakwa mengaku diupah Roberth (DPO) Rp 1 juta untuk setiap satu kilo sabunya dan belum menerima upah tersebut. Untuk membawa 115 Kilogram sabu dari Aceh, melewati Pekan Baru, Riau dan masuk ke Banyuasin, Sumsel menggunakan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":36751,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-36750","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/36750","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=36750"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/36750\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":36752,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/36750\/revisions\/36752"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/36751"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=36750"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=36750"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=36750"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}