{"id":36741,"date":"2023-08-01T00:44:45","date_gmt":"2023-07-31T17:44:45","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=36741"},"modified":"2023-08-01T00:44:45","modified_gmt":"2023-07-31T17:44:45","slug":"terdakwa-korupsi-pembebasan-jalan-tol-pematang-panggang-kayuagung-divonis-6-tahun","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=36741","title":{"rendered":"Terdakwa Korupsi Pembebasan Jalan Tol Pematang Panggang-Kayuagung Divonis 6 Tahun"},"content":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Ketua majelis hakim Sahlan Efendi SH MH didampingi Waslam Maksid SH MH membacakan vonis atau putusan terhadap perkara tindak pidana korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Pematang Panggang &#8211; Kayuagung, OKI tahun 2016 &#8211; 2018, merugikan keuangan negara Rp 5 miliar lebih.<\/p>\n<p>Vonis tersebut dibacakan Senin (31\/7\/23) pukul 10.35 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, dengan dihadiri langsung terdakwa Pete Subur (48) dan terdakwa Ansila alias Pendek (47). Didampingi kuasa hukumnya advokat Supendi SH MH dan tim JPU Kejati Sumsel diketuai Suhartono SH MH.<\/p>\n<p>&#8220;Terdapat fakta bahwa pembangunan jalan tol dari Bandar Lampung sampai ke Banda Aceh, sebanyak 24 ruas jalan tol, salah satunya di ruas Jalan Tol Pematang Panggang &#8211; Kayuagung, OKI. Bersumber dari dana Talangan Hutama Karya selaku instansi dan Kementrian PUPR, APBN dan Kementrian Keuangan,&#8221; ungkap Sahlan Effendi SH MH.<\/p>\n<p>Ada pun ganti rugi tanah di Desa Srinanti, yang berhak PT Rambang Agrojaya dan Ansila bersama 13 warga lainnya. Persil 454 Kedua di Desa Srinanti dan pedamaran, dengan ganti rugi sebesar Rp 1,8 miliar lebih.<\/p>\n<p>Ketiga persil 456, dengan penerima hak PT Rambang Agrojaya dan Ansilah, di Desa Srinanti dan Pedamaran, tanaman sawit 4 tahun, dengan ganti rugi Rp 3,6 miliar, biaya transaksi 239 juta 160 juta dan ganti wajar Rp 4 miliar 791 juta lebih.<\/p>\n<p>&#8220;Meminta mediasi penyelesaian sengketa jalan tol kepada Bupati OKI. Maka tanggal 8 Juni 2017, Sekda OKI Husin memerintahkan Kepala Dinas BPN OKI melakukan mediasi. Tanggal 6 Juli 2017, antara PT Rambang Agrojaya dengan Pete Subur bersama 16 pemilik lahan. Terhadap persil 456, sebesar Rp 4 miliar 791 juta. Diberikan ke Pete Subur, dibagikan kepada Aguscik dan 15 warga lainnya. Ganti rugi persil 454, terhadap terdakwa Ansila alias Pendek dan PT Rambang Agrojaya total sebesar Rp 974 juta lebih,&#8221; beber majelis hakim Iskandar Harun SH MH.<\/p>\n<p>Dengan pertimbangan memberatkan, para terdakwa tidak mendukung dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Para terdakwa pernah dihukum sebelumnya, dan meresahkan masyarakat. Pertimbangan memberatkan terdakwa bersikap sopan dan sebagai tulang punggung keluarga.<\/p>\n<p>Menyatakan terdakwa Pete Subur dan terdakwa Ansila alias pendek, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama &#8211; sama. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Pete Subur selama 6 tahun. Dan terdakwa Ansila alias<br \/>\nPendek selama 4 tahun 6 bulan. Serta pidana denda masing &#8211; masing Rp 100 juta atau subsider 4 bulan,&#8221; tegas Sahlan.<\/p>\n<p>Terdakwa dikenakan uang pengganti, terdakwa Pete Subur sebesar Rp 2,3 miliar. Terdakwa Ansila alias Pendek Rp 100 juta. Harta benda disita jaksa untuk dilelang, apabila tidak mencukupi diganti dengan kurungan pidana penjara, dengan terdakwa Pete Subur selama 2 tahun dan terdakwa Ansila 1 tahun,&#8221; tukas ketua majelis hakim.<\/p>\n<p>&#8220;Atas putusan ini, saya beri kesempatan terdakwa untuk menerima, pikir &#8211; pikir atau banding. Silahkan konsultasi dengan penasihat hukumnya,&#8221; ujar Sahlan.<\/p>\n<p>&#8220;Menerima yang mulia,&#8221; kompak kata kedua terdakwa.<\/p>\n<p>Diwartakan Simbur sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel pimpinan Suhartono SH membacakan tuntutan, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, kemarin Selasa (4\/7\/23) pukul 10.00 WIB.<\/p>\n<p>Dengan terdakwa Pete Subur (48) warga Desa Kebon 4, Merak 11, Kecamatan Kota Bumi, Lampung. Terdakwa 2 Ansila (47) alias Pendek, warga Desa Pedamaran 6, Kecamatan Pedamaran, OKI, hadir langsung dipersidangan, dengan dikawal petugas kepolisian Polres OKI dan Kejari OKI.<\/p>\n<p>Dengan pertimbangan memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pertimbangan meringankan terdakwa berterus terang atas perbuatannya.<\/p>\n<p>Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, melanggar Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 20 junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1.<\/p>\n<p>Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pete Subur selama 10 tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan terdakwa tetap ditahan. Pidana denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan,&#8221; tegas JPU.<\/p>\n<p>&#8220;Menuntut terdakwa 2, Ansila alias Pendek, dengan pidana selama 10 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dan tetap di tahan di Lapas. Serta pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,&#8221; timpal jaksa Kejati Sumsel.<\/p>\n<p>Terdakwa Pete Subur diharuskan membayar uang pengganti Rp 2 miliar 300 juta, apabila harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan kurungan selama 3 tahun.<\/p>\n<p>Terdakwa 2 Ansila alias Pendek Rp 389 juta lebih uang pengganti, apabila dalam satu bulan harta benda tidak mencukupi, maka diganti selama 2 tahun kurungan. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Ketua majelis hakim Sahlan Efendi SH MH didampingi Waslam Maksid SH MH membacakan vonis atau putusan terhadap perkara tindak pidana korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Pematang Panggang &#8211; Kayuagung, OKI tahun 2016 &#8211; 2018, merugikan keuangan negara Rp 5 miliar lebih. Vonis tersebut dibacakan Senin (31\/7\/23) pukul 10.35 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, dengan dihadiri langsung terdakwa Pete Subur (48) dan terdakwa Ansila alias Pendek (47). Didampingi kuasa&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":36742,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-36741","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/36741","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=36741"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/36741\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":36743,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/36741\/revisions\/36743"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/36742"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=36741"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=36741"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=36741"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}