{"id":36705,"date":"2023-07-25T21:34:52","date_gmt":"2023-07-25T14:34:52","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=36705"},"modified":"2023-07-25T21:34:52","modified_gmt":"2023-07-25T14:34:52","slug":"sidang-kasus-dugaan-penistaan-agama-diwarnai-protes-emak-emak","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=36705","title":{"rendered":"Sidang Kasus Dugaan Penistaan Agama Diwarnai Protes Emak-emak"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Emak &#8211; emak Srikandi DPW Pemuda Pancasila (PP) melakukan aksi damai, terkait perkara LM yang memasuki tahap persidangan perdana di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, pada Selasa (25\/7\/23) pukul 09.00 WIB.<\/p>\n<p>Sekretaris PP Srikandi DPW Provinsi Sumsel, Indriyani. mengatakan, aksi damai ini untuk menghadiri persidangan LM. \u201cKami akan ikut masuk dalam ruangan, harapan datang kesini supaya majelis hakim yang memimpin sidang pada hari ini menghukum terdakwa dengan seadil-adilnya dan seberat beratnya. Jangan ada penistaan agama kembali di Indonesia dan jadi buat pelajaran buat orang lain,\u201d harap Indriyani kepada Simbur.<\/p>\n<p>LM yang tersandung perkara makan kriuk Babi, pada Selasa (25\/7\/23) pukul 11.00 WIB dihadirkan di persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.\u00a0Jaksa penuntut umum (JPU) Siti Fatimah SH MH dari Kejati Sumsel membacakan tuntutan pidana. Bahwa pada tanggal 14 Maret 2023 pukul 15.00, terdakwa bersama asistennya, mengatakan &#8220;yuk coba kriuk Babi,&#8221;.<\/p>\n<p>&#8220;Terdakwa sengaja mendatangi rumah makan di Jalan Sriname, No 8, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Lalu setelah makanan kriuk babi dihidangkan. Terdakwa meminta asistennya untuk merekam video terdakwa makan kriuk babi,&#8221; kata JPU.<\/p>\n<p>&#8220;Direkam menggunakan ponsel I Phone 14 Pro Max warna unggu. Kemudian menyebarkan video, dengan cara memposting terdakwa makan kriuk babi, di akun Tiktok LM, dengan durasi 1 menit 40 detik. Yang ditonton 4,5 juta penonton, dan akun Youtube Lina Mukherjee yang ditonton 422.901 penonton,&#8221; jelas Siti.<\/p>\n<p>Pada waktu itu, saksi Syarif Hidayat selaku warganet melihat video yang disebarkan terdakwa sambil berkata. &#8220;Bismilah, eh lupa guys. Hari ini kayaknya aku dipecat dari kartu keluarga. Karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk Babi. Jadi hari ini hukum iman udah aku langgar. Udah pasti di KK dicabut. Tapi aku cuma penasaran, karena di tiktok ku banyak kriuk ya. Tapi kok makan kriuk babi, bikin aku merinding, gemetar. Kemaren aku makan dagingnya biasa aja. Totalnya tiga kali makan babi, pertama di Srilanka,&#8221; beber Siti Fatimah.<\/p>\n<p>Persidangan diketuai majelis hakim Romi Sinarta SH MH didampingi Pitriyadi SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Setelah pembacaan dakwaan, saksi M Syarif Hidayat langsung dihadirkan di persidangan.<\/p>\n<p>&#8220;Saya melihat tanggal 14 Maret 2023 sore, menurut saya ini tidak benar. Lalu saat meminta tanggapan Ustad Asari, dia menegaskan, kita sebagai umat Islam, ada 3 hal dalam membela agama dan negara. Pertama dengan tangan, lisan dan hati untuk menegakan kebenaran. Sebagai advokat, saya pakai tangan dan laporkan ke polisi, untuk diproses,&#8221; ungkap saksi.<\/p>\n<p>Syarif membeberkan, dari melihat komen video medsos, banyak yang tidak setuju ketimbang yang setuju, banyak kotra. &#8220;Saya baca, tidak ada yang pro. Saat ini video LM makan kriuk babi, tidak bisa diakses. Menurut kami, sesuatu yang haram tidak bisa menjadi baik,&#8221; cetusnya.<\/p>\n<p>&#8220;Videonya masih bisa diakses, yang mulia,&#8221; timpal JPU.<\/p>\n<p>Mendengar keterangan saksi terdakwa LM, kemudian meminta maaf. &#8220;Saya meminta maaf, saya sudah meminta maaf di medsos dan tv swasta,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Lalu saksi Sapriadi Syamsudin, mengatakan tanggal 13 Maret 2023, ia melihat di Tiktok, saat itu viewernya ratusan ribu dan komen, awalnya biasa, tapi besoknya muncul lagi dan komen mitizen mulai gaduh.<\/p>\n<p>&#8220;Kegaduhan pro dan kontra dari nasihat, menghujat dan mendukung itu diluar agama muslim, katanya makan babi itu biasa saja. Kontra dari menulis itu berdosa, masuk neraka, dan supaya Lina istigfar dan bertaubatlah, barulah saya ikut komen,&#8221; cetus pria berprofesi advokat ini.<\/p>\n<p>&#8220;Komen saya, jangan kau takedown (hapus) video ini, berarti kamu sudah sangguh dengan aturan negara ini. Saya sangat tidak menerima, saya Islam, bahwa Babi itu haram, tidak bisa diterjemahkan abu &#8211; abu. Ustad saya menasihati, kewajiban kita menjaga negara, maka laporkan ke polisi,&#8221; cetus saksi.<\/p>\n<p>&#8220;Dari pandangan Islam, itu menistakan agama Islam. Saya juga sempat disepelekan terlapor, ustad munafiklah. Padahal LM ini saudara saya seakidah. Dia juga bukan mengklarifikasi, dan tidak pernah meminta maaf secara iklas. Saya semata &#8211; mata hanya ingin Lina meminta maaf, karena melukai umat Islam,&#8221; ungkap Sapri.<\/p>\n<p>Saat ini barang bukti sudah di sita Cyber Polda Sumsel. Tapi karena medsos, videonya masih bisa di akses. &#8220;Kalau non muslim, dan tidak mengeluarkan kalimat suci di medsos, tidak ada masalah. Karena dia Islam, pakai bismilah, saya terluka sekali. Apalagi tidak pernah mintak maaf secara tulus iklas,&#8221; timbang Sapri.<\/p>\n<p>Sebelumnya sempat ada pendekatan, tapi saksi difitnah telah menentukan nominal katanya. &#8220;Saya tidak menanggapi pakaian terdakwa yang tidak senonoh, tapi makan kriuk babinya itu,&#8221; tukas saksi Sapri. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Emak &#8211; emak Srikandi DPW Pemuda Pancasila (PP) melakukan aksi damai, terkait perkara LM yang memasuki tahap persidangan perdana di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, pada Selasa (25\/7\/23) pukul 09.00 WIB. Sekretaris PP Srikandi DPW Provinsi Sumsel, Indriyani. mengatakan, aksi damai ini untuk menghadiri persidangan LM. \u201cKami akan ikut masuk dalam ruangan, harapan datang kesini supaya majelis hakim yang memimpin sidang pada hari ini menghukum terdakwa dengan seadil-adilnya dan seberat beratnya&#8230;.<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":36706,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-36705","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/36705","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=36705"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/36705\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":36707,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/36705\/revisions\/36707"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/36706"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=36705"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=36705"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=36705"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}