{"id":36601,"date":"2023-07-12T21:35:28","date_gmt":"2023-07-12T14:35:28","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=36601"},"modified":"2023-07-12T21:35:28","modified_gmt":"2023-07-12T14:35:28","slug":"korban-tender-fiktif-ngaku-transfer-uang-untuk-ongkos-dan-hiburan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=36601","title":{"rendered":"Korban Tender Fiktif Ngaku Transfer Uang untuk Ongkos dan Hiburan\u00a0"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Perkara dugaan penipuan proyek irigasi fiktif, yang merugikan korban Teguh (53) sebesar Rp 3,1 miliar, kembali digelar Rabu (11\/7\/23) pukul 15.00 WIB, masih dengan agenda keterangan empat orang saksi.<\/p>\n<p>Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Herman SH MH, Rini Purnamawati SH MH dan Ki Agus Anwar SH MH hadir langsung dipersidangan yang diketuai majelis hakim Noor Ichwan Iklas SH MH didampingi Kristanto Sahat Sianipar SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.<\/p>\n<p>Ketiga terdakwa, M, H dan terdakwa B juga dihadirkan langsung dipersidangan. Pertama keterangan saksi Yusuf Efendi sebagai kontraktor, mengatakan kepada JPU di pertengahan bulan Juni 2021 malam, ia ditelpon terdakwa Haskarel, terkait ada pekerjaan irigasi di Pagar Alam.<\/p>\n<p>&#8220;Dia (H) menceritakan sudah 3 kali lelang dan bisa penunjukan langsung ada kepresnya. Nilai proyeknya Rp 117 miliar,&#8221; ungkap saksi Yusuf.<\/p>\n<p>&#8220;Setelah itu datang Teguh (korban), bayar keseriusan Rp 200 juta, bayar ke rekening M. Saya ditransfer Rp 20 juta oleh YF, untuk bantu ongkos dan hotel di Jakarta, tadinya saya nolak, karena saya pakai uang sendiri,&#8221; timpal Yusuf.<\/p>\n<p>&#8220;Teguh (korban) sempat bilang mundur, katanya banyak Ijon. Terus, uang yang Rp 20 juta saya kembalikan, saat dapat kabar proyek batal, melalui YF,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Ada transfer juga Rp 12 juta dari YF. Terdakwa H mengatakan untuk entertainment malam mereka (terdakwa) yang menginap di Hotel Palembang.\u00a0&#8220;Saya tidak kenal\u00a0sama W, saya tahu waktu ada surat panggilan polisi. Tujuan saya cuma kalau dapat sub proyek itu saja,&#8221; tukas saksi Yusuf.<\/p>\n<p>Lalu keterangan saksi YF dimana korban Teguh, menelpon Herman, mengatakan fasilitas apa yang dibutuhkan untuk pak Yusuf berangkat ke Jakarta.<\/p>\n<p>&#8220;Dari rekening pak Teguh (korban) ditransfer Rp 30 juta ke rekening saya. Kemudian uang Rp 20 juta saya transfer ke Yusuf Effendi.\u00a0 Dan uang Rp 10 jutanya saya kasih langsung ke pak Yusuf,&#8221; kata saksi YF.<\/p>\n<p>&#8220;Ada lagi pak Teguh kirim, untuk entartainmen orang dari Jakarta, pertama transfer Rp 2,5 juta. Ditambah lagi Rp 12,5 juta. Setelah itu, saya kirim ke rekening pak Yusuf Efendi semua,&#8221; bebernya.<\/p>\n<p>&#8220;Jadi total uang yang saudara terima transfer dari Teguh, total Rp 45 juta,&#8221; tegas ketua majelis hakim.<\/p>\n<p>Setelah keluar, saksi kontraktor Yusuf Efendi dipanggil lagi majelis hakim ke persidangan. Saksi Yusuf Efendi membantah soal tranfer uang dari korban Teguh. &#8220;Tidak, saya tidak pernah menerima transfer uang itu,&#8221; kelit saksi.<\/p>\n<p>Terakhir saksi Herman menerangkan, tugasnya sebatas sebagai perantara yang mengantarkan korban Teguh dari Jambi bertemu di kantor kontraktor Yusuf Efendi di Palembang saja. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Perkara dugaan penipuan proyek irigasi fiktif, yang merugikan korban Teguh (53) sebesar Rp 3,1 miliar, kembali digelar Rabu (11\/7\/23) pukul 15.00 WIB, masih dengan agenda keterangan empat orang saksi. Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Herman SH MH, Rini Purnamawati SH MH dan Ki Agus Anwar SH MH hadir langsung dipersidangan yang diketuai majelis hakim Noor Ichwan Iklas SH MH didampingi Kristanto Sahat Sianipar SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang kelas&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":36602,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-36601","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/36601","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=36601"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/36601\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":36603,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/36601\/revisions\/36603"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/36602"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=36601"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=36601"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=36601"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}