{"id":36473,"date":"2023-06-22T21:17:12","date_gmt":"2023-06-22T14:17:12","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=36473"},"modified":"2023-06-22T21:22:42","modified_gmt":"2023-06-22T14:22:42","slug":"kejati-sumsel-tetapkan-tiga-tersangka-korupsi-di-perusahaan-tambang-batu-bara","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=36473","title":{"rendered":"Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi di Perusahaan Tambang Batu Bara"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, akhirnya menetapkan tiga orang tersangka. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proses akuisisi PTSBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PTBMI. Penetapan tersangka ini, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-04\/L.6\/Fd.1\/11\/2022 tanggal 24 November 2022 Jo. Nomor : PRINT 03\/L.6\/Fd.1\/05\/2023 tanggal 15 Mei 2023.<\/p>\n<p>Kajati Sumsel Sarjono Turin SH MH melalui Kasipenkum Vanny Yulia SH MH menegaskan kepada Simbur, bahwa Rabu Tanggal 21 Juni 2023 sekitar pukul 08.45 WIB, sebagaimana arahan dari Jaksa Agung RI dengan Menteri BUMN untuk melakukan program bersih-bersih BUMN. Maka itu, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan tiga orang tersangka dalam\u00a0 perkara dugaan tindak pidana korupsi Akuisisi PTSBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PTBMI.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>&#8220;Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 Kuhp, telah ditetapkan 3 orang sebagai tersangka berinisial ADP selaku Direktur Pengembang Usaha PT Bukit Asam tahun 2013,&#8221; ungkap Vanny.<\/p>\n<p>Lalu tersangka SI selaku Ketua Tim Akuisisi pengambil alihan PT Satria Bahana Sarana. Dan ketiga tersangka berinisial Tj Imawan selaku Direktur PT Tri Ihwa Samara atau pemilik PT Satria Bahana Sarana sebelum diakuisisi oleh PT. Bukit Asam melalui PT Bukit Multi Investama.<\/p>\n<p>&#8220;Bahwa sebelumnya para tersangka SI dan ADP, telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti, yang bersangkutan terlibat dalam dugaan korupsi akuisisi perusahaan tambang baru bara tersebut. Maka tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka,&#8221; timpalnya ke Simbur.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Kedua tersangka SI dan ADP pun dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang dari tanggal 21 Juni 2023 -10 Juni 2023. Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 KUHAP, untuk mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.<\/p>\n<p>&#8220;Satu tersangka Tj Imawan belum dilakukan penahan. Kita meminta tersangka untuk kooperatif karena statusnya telah menjadi tersangka. Sebanyak 35 orang telah diperiksa dalam perkara Akuisisi perusahaan ini. Tim penyidik\u00a0 tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain,&#8221; tukas Kasipenkum Kejati Sumsel.<\/p>\n<p>Dalam penyidikan ini, potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 100 miliar. Para tersangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tndak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kuhp. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, akhirnya menetapkan tiga orang tersangka. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proses akuisisi PTSBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PTBMI. Penetapan tersangka ini, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-04\/L.6\/Fd.1\/11\/2022 tanggal 24 November 2022 Jo. Nomor : PRINT 03\/L.6\/Fd.1\/05\/2023 tanggal 15 Mei 2023. Kajati Sumsel Sarjono Turin SH MH melalui Kasipenkum Vanny Yulia SH MH menegaskan kepada Simbur, bahwa Rabu Tanggal 21&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":36479,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-36473","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/36473","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=36473"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/36473\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":36475,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/36473\/revisions\/36475"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/36479"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=36473"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=36473"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=36473"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}