{"id":36470,"date":"2023-06-21T18:37:17","date_gmt":"2023-06-21T11:37:17","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=36470"},"modified":"2023-06-21T18:37:17","modified_gmt":"2023-06-21T11:37:17","slug":"lempar-gadis-di-bawah-umur-ke-buaya-darat-muncikari-dicokok-polisi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=36470","title":{"rendered":"Lempar Gadis di Bawah Umur ke &#8220;Buaya Darat&#8221;, Muncikari Dicokok Polisi"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel membekuk pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi anak. Dengan tersangka berinisial SM. Tersangka melancarkan modus menggunakan, dengan mengiming-imingi korban, sebut saja &#8220;Bunga&#8221;, yang masih berstatus anak di bawah umur, berusia 16 tahun, untuk melayani lelaki buaya darat. Korban dijanjikan akan mendapatkan uang Rp1,8 juta sebagai imbalan.<\/p>\n<p>Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, AKBP Laswidiarti Anggraini mengatakan, kasus ini terjadi di salah satu hotel di Kota Palembang, pada Jumat (16\/6\/23), sekitar pukul 14.30 WIB. &#8220;Setelah berhasil membujuk korban, pelaku membawa dan mengantarkan korban bertemu dengan lelaki hidung belang. Selepas melayani tamu, pelaku menunggu di lobi hotel untuk memberikan uang hasil dari pelayanan korban. Namun pelaku hanya memberikan uang senilai Rp800 ribu kepada korban, tidak sesuai dari yang dijanjikan,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Pelaku ini terlibat dalam jasa prostitusi online sejak bulan Januari 2022 hingga saat, yang menjadi mata pencaharian. Pelaku dapat menawarkan layanan tersebut melalui obrolan langsung atau aplikasi Michat.<\/p>\n<p>Korban sendiri masih di bawah umur dan telah putus sekolah. Ditawarkan oleh pelaku melalui media sosial. Dalam setiap transaksi, pelaku mendapatkan imbalan uang. Saat ditangkap pelaku baru saja menerima uang sebesar Rp800 ribu dari transaksi dengan pelanggan. Korban sebelumnya ditawarkan dengan harga Rp1,8 juta.<\/p>\n<p>Barang bukti uang sebesar Rp1,8 juta rupiah, beberapa ponsel, alat kontrasepsi, serta bukti percakapan pelaku dengan pelanggan diamankan polisi. Pelaku dikenakan dengan Pasal 12 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang tindak pidana Perdagangan Orang dan Pasal 88 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diancam dengan kurungan penjara selama 10 tahun. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel membekuk pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi anak. Dengan tersangka berinisial SM. Tersangka melancarkan modus menggunakan, dengan mengiming-imingi korban, sebut saja &#8220;Bunga&#8221;, yang masih berstatus anak di bawah umur, berusia 16 tahun, untuk melayani lelaki buaya darat. Korban dijanjikan akan mendapatkan uang Rp1,8 juta sebagai imbalan. Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, AKBP Laswidiarti Anggraini mengatakan, kasus ini terjadi di salah satu hotel&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":36471,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5,9],"tags":[],"class_list":["post-36470","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum","category-kriminal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/36470","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=36470"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/36470\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":36472,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/36470\/revisions\/36472"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/36471"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=36470"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=36470"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=36470"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}