{"id":36467,"date":"2023-06-21T18:34:23","date_gmt":"2023-06-21T11:34:23","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=36467"},"modified":"2023-06-21T18:34:23","modified_gmt":"2023-06-21T11:34:23","slug":"kuasa-hukum-bantah-tergugat-wanprestasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=36467","title":{"rendered":"Kuasa Hukum Bantah Tergugat Wanprestasi"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Advokat Desmon Simanjuntak SH didampingi Jontan Nober Tampubolon SH MH angkat bicara terkait gugatan perdata terhadap kliennya Adiono Taslim sebagai tergugat. Atas gugatan yang dilayangkan penggugat Enny Indriyani, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, pada Rabu (21\/6\/23) pukul 12.00 WIB.<\/p>\n<p>Sebagai pihak tergugat, pihaknya menghadiri panggilan terhadap kliennya sebagai tergugat Adiono Taslim dalam perkara Nomor: 122\/Pdt.G\/2023\/PN Palembang. Dengan agenda sidang pertama dan menghadirinya sebagai itikad baik. &#8220;Ini bermula dari satu minggu yang lalu, setelah kami pelajari perkaranya dan membuat surat kuasa. Dari rilis yang kami terima, dengan dilampirkan gugatan dari penggugat Enny Indriyani. Bahwa mereka (penggugat) juga memasukan putusan perkara pidana nomor 1055 PN Palembang. Serta putusan perkara perdata nomor 124\/Pdt.G\/PN Palembang,&#8221; kata Desmon.<\/p>\n<p>&#8220;Kami di sini meluruskan juga dengan catatan, bukan berarti kami mengambil alih kewenangan kuasa yang sebelumnya. Kami berbicara dengan dasar, bahwa dalam kuasa kami di dalam gugatan perkara nomor: 122\/Pdt.G\/PN Palembang yang hari ini sidang pertama, dimasukan pihak penggugat. Saya jelaskan, kalau merunut ke gugatan, memang hak dari penggugat melalui kuasa hukumnya untuk membuat gugatan. Tapi pasti nanti kami jawab untuk menggugat balik atau rekonvensi,&#8221; cetusnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>&#8220;Tanggapan saya yang pertama, gugatan ini kami anggap, menurut pendapat hukum kami lucu. Antara posita dan petitumnya terjadi tidak singkronisasi. Kedua, mereka penggugat mendalilkan bahwa melalui bukti putusan perkara pidana nomor 1055, mereka menulis keterangan yang menurut kami kurang jelas. Artinya menyatakan penggugat dalam perkara kami, itu bebas murni itu tidak benar, putusan nomor 1055 itu bukan pisprak, tapi putusan onslag. Saya bacakan, menyatakan terdakwa 1 Enny Indriyadi dan terdakwa 2 Oktariana, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan pertama penuntut umum. Tetapi bukan tindak pidana, itulah onslah,&#8221; beber Desmon.<\/p>\n<p>Penggugat dalam perkara ini, pihaknya sebagai tergugat yang sedang dalam sidang ini, memasukan juga dalil terhadap putusan perdata nomor 124. &#8220;Dalam putusan perdata nomor 124, kami sudah pelajari, itu jelas belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkrah. Karena posisi hari ini, masih menunggu keputusan kasasi. Artinya bahwa belum dijadikan bukti, ketika kekuatan hukum belum tetap. Yang menyatakan klien kami Adiono Taslim itu Wanprestasi. Akan kami jawab dalam rekonvensi kami, bahwa justru kuat bukti, penggugat yang melakukan Wanprestasi terhadap klien kami Adiono Taslim berdasarkan bukti &#8211; bukti otentik,&#8221; tegasnya kembali kepada Simbur.<\/p>\n<p>Terkait kerugian dialami Adiono Taslim, yakni sekitar uang Rp 1 miliar 650 juta. Yang diberikan Adiono Taslim kepada para terdakwa saat itu, di putusan nomor 1055. Yang sampai saat ini belum dikembalikan secara utuh ke Adiono Taslim.<\/p>\n<p>Desmon menegaskan, menurut surat dakwaan yang dibaca dalam putusan nomor 1025. Bahwa terdakwa 1 Enny Indriyani dan terdakwa 2 Oktariana mendatangi klien kami Adiono Taslim mengatakan ada bisnis, dan mau meminjam uang. &#8220;Mereka miminjam sebesar Rp 1 miliar 650 juta, pertama diberikan Rp 150 juta selebihnya melalui transfer. Klien kami mengatakan apa jaminannya, yakni 2 buah sertifikat atas nama Enny Indriyani, mereka bersepakat dibuatlah pengikatan jual beli dan itulah faktanya,&#8221; tukas Desmon Simanjuntak.<\/p>\n<p>Sementara itu persidangan diketua majelis hakim Budiman Sitorus SH MH, dengan dihadiri pihak penggugat Enny Indriyadi dan tim kuasa hukumnya advokat Sunaryo SH. Dimana sempat bergulir. Sebelumnya advokat Sunaryo SH sebagai kuasa hukum penggugat Enny Indriyani mengatakan, bahwa kliennya Enny Indriyani telah dilaporkan ke Polda Sumsel dalam kasus penipuan dan penggelapan.<\/p>\n<p>&#8220;Perkaranya diproses, disidangkan dan dinyatakan tidak bersalah. Karena perbuatan itu perdata, bukan pidana. Sewaktu ditahan, sempat mengajukan untuk ditunda proses penyelidikannya. Tapi polisi dan jaksa tidak mengubris hingga klien kami Enny Indriyadi sempat ditahan selama 3 bulan,&#8221; ungkapnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>&#8220;Sehingga kami mengajukan gugatan terhadap perbuatan melawan hukum, terhadap pihak yang melaporkan klien kami yaitu Adiono Taslim. Kami juga menuntut Kapolri, Kapolda Sumsel, Kejaksaan Agung, Kejati Sumsel dan Kejari Palembang. Karena kami merasa dalam proses penyidikan klien kami tidak profesional, namun diputus bebas. Tuntutan kami, kepada Adiono Taslim, kami meminta ganti rugi, karena selama 3 bulan Enny Indriyani ditahan, sehingga mengalami kerugian materil dan immateril, kemudian ke pihak Polda Sumsel dan Kejari Palembang,&#8221; cetusnya.<\/p>\n<p>Perkara ini, jelas Sunaryo, awalnya Enny Indriyani dituduh melakukan penipuan tapi itu tidak benar, dimana Enny Indriyadi dan Oktarina dilaporkan perkara penipuan, dimana Oktariana telah dilaporkan Enny Indriyani, sehingga Oktariana saat ini masih menjalani masa penahanan di Lapas Merdeka Palembang.<\/p>\n<p>Penggugat Enny Indriyani sendiri mengatakan, ia mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim yang<br \/>\ntelah memutuskan pidananya tidak terbukti dan membebaskannya. &#8220;Pada tanggal 3 Agustus 2022, saya ditahan JPU, setelah P21 ditahan oleh polisi Polda Sumsel. Saya diperlakukan seperti penjahat dan penipu besar. Padahal saya korban dari Oktariana, dalam proyek pengadaan di OJK dan Indofood, yang masih dihukum selama 3 tahun di Lapas Perempuan Palembang. Dan suaminya Odi ditahan 2 tahun di Rutan Pakjo. Saya ini investor, Oktariana meminjam 2 sertifikat rumah saya, digadaikan ke Adiono Taslim, sebagai peminjam dana cepat dengan bunga sebesar 10 persen,&#8221; tukas Enny. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Advokat Desmon Simanjuntak SH didampingi Jontan Nober Tampubolon SH MH angkat bicara terkait gugatan perdata terhadap kliennya Adiono Taslim sebagai tergugat. Atas gugatan yang dilayangkan penggugat Enny Indriyani, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, pada Rabu (21\/6\/23) pukul 12.00 WIB. Sebagai pihak tergugat, pihaknya menghadiri panggilan terhadap kliennya sebagai tergugat Adiono Taslim dalam perkara Nomor: 122\/Pdt.G\/2023\/PN Palembang. Dengan agenda sidang pertama dan menghadirinya sebagai itikad baik. &#8220;Ini bermula dari satu minggu&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":36468,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-36467","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/36467","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=36467"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/36467\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":36469,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/36467\/revisions\/36469"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/36468"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=36467"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=36467"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=36467"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}