{"id":36458,"date":"2023-06-20T18:24:33","date_gmt":"2023-06-20T11:24:33","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=36458"},"modified":"2023-06-20T18:24:33","modified_gmt":"2023-06-20T11:24:33","slug":"terdakwa-ngaku-hanya-terima-uang-rp300-juta-dari-total-ganti-rugi-lahan-tol-rp8-miliar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=36458","title":{"rendered":"Terdakwa Ngaku Hanya Terima Uang Rp300 Juta dari Total Ganti Rugi Lahan Tol Rp8 Miliar"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Terdakwa Ansila (47) alias Pendek, warga Desa Pedamaran 6, Kecamatan Pedamaran OKI bersama terdakwa Pete Subur (48) warga Desa Kebon 4, Merak 11, Kecamatan Kota Bumi, Lampung, akhirnya diperiksa langsung di persidangan, pada Selasa (20\/6) pukul 10.00 WIB. Ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH didampingi Waslam Maksid SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Jalan Tol Pematang Panggang &#8211; Kayuagung OKI tahun 2016, 2017, 2018 menelan kerugian negara Rp 5 miliar.<\/p>\n<p>Terdakwa Ansila sebagai ketua kelompok tani, ia juga pernah bekerja di perusahaan sawit PTR di tahun 2010. Terdakwa Ansila mengatakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) ada sebanyak 60 SPH atau surat pengakuan hak tanah yang dikeluarkan Kades Amancik, yang semuanya diwilayahnya.<\/p>\n<p>&#8220;Kata pak Saur pemilik PTR, agar warga mengecek lahan, merupakan tanah gambut, untuk dibersihkan secara gotong royong baru ditandatangani, terkait ganti rugi lahan tol,&#8221; kata Ansila.<\/p>\n<p>Terdakwa Ansila bersama 13 orang warga mengklaim persil lahan 454. Hingga mendapatkan ganti rugi lahan tol sebesar Rp 950 juta, uangnya masuk ke rekening PT Rambang, dengan pembagian PTR 60 persen dan Ansila 40 persen.<\/p>\n<p>&#8220;Saya menerima uang Rp 300 juta, lalu<br \/>\nsaya bagikan ke 13 orang warga, satu orangnya dapat Rp 23 juta. Itu Disaksikan Pratama dari Dinas Pertanahan, Camat dan Kades. Saat pencairan masuk ke PTR baru masuk ke rekening saya,&#8221; ungkap Ansila.<\/p>\n<p>Perkara ganti rugi lahan tol ini sempat memanas dengan terjadi keributan di masyarakat. Maka untuk itu dilakukan upaya damai antara warga dengan PTR. &#8220;Bu Casie mantan Camat yang meredam, biar tidak terjadi pertumpahan darah, dari uang Rp 950 juta di PTR. Saya terima Rp300 juta, dan dibagikan warga. Ada bukti kuitansinya. Saya cuma beli motor Yamaha Aerox dari uang itu,&#8221; timpalnya.<\/p>\n<p>Terdakwa Ansila mengaku, sebelumnya ia pernah berurusan dengan hukum, karena kasus penganiayaan. &#8220;Pernah ngapak orang, sampai putus tangannya. Saat saya sekuriti di PTR, satu lawan 5 orang dan saya dihukum selama 3,5 bulan,&#8221; timpalnya.<\/p>\n<p>Waslam Maksid SH MH menegaskan, bahwa PTR sudah mengembalikan uang ke negara, lalu terdakwa Ansila, apakah akan mengembalikan uang ganti rugi lahan tol ini ke negara. Diakui terdakwa Ansila ia belum mengembalikannya.<\/p>\n<p>&#8220;Total uang ganti rugi lahan tol yang diterima Rp 8 miliar, untuk PTR 60 persen dan warga 40 persen. Kalau Pemerintah tegas mengatakan, hai masyarakat jangan mengklaim, ya tentu kami tidak berani, ini jadi kami dikorbankan,&#8221; keluh Ansila.<\/p>\n<p>Advokat Supendi SH MH kuasa hukum Ansila menegaskan terkait total uang ganti rugi lahan tol yang diterima terdakwa Ansila sebesar Rp 8 miliar. &#8220;Benar dia (terdakwa Ansila) menerima total uang Rp 8 miliar. Tapi sudah dibagikan ke masyarakat, jadi dia hanya dapat Rp 300 juta. Untuk pihak perusahaan (PTR) 60 persen sudah dikembalikan ke negara. Tapi majelis hakim selalu menegaskan harus ada tersangka baru,&#8221; tanggapnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>&#8220;Harapan kami, untuk yang menikmati uang tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku. Seperti perusahaan yang telah mengembalikan uang ke kegara, tetapi hukum pidananya tidak lepas, artinya tetap diproses. Dan bagi klien kami ini tidak adil, karena dikorbankan,&#8221; tukas Supendi.<\/p>\n<p>Terdakwa Ansila juga meminta, agar warga atas nama Juliadi dan Kades agar dipanggil untuk diperiksa, karena mengklaim tapi tidak punya lahan di sana. &#8220;Kasus ini tidak selesai di saudara saja, kalian ini hanya ujungnya saja. Sekarang tinggal jaksa berani atau tidak,&#8221; timpal ketua majelis hakim.<\/p>\n<p>Berikutnya keterangan terdakwa Pete Subur, terdakwa mengatakan dari ganti rugi lahan tol Pematang Panggang &#8211; Kayuagung, yang diterimanya sebesar Rp 240 juta.<\/p>\n<p>Pete Subur menegaskan Pratama dari Dinas Pertanahan juga menerima bagian, melalui Agus Cenong alias Agus Cik sebesar Rp 2,4 miliar. &#8220;Pratama dapat Rp 900 juta, untuk Herkules camat Rp350 juta, itu keterangan dari bu Nunung,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>&#8220;Ada surat pernyataan dengan Agus Cenong atau Agus Cik, nilai ganti rugi tol persil 456 sebesar Rp 4,3 miliar. Saya kebagian uang Rp 2,3 miliar, terus dibagikan keluarga sisanya foya &#8211; foya,&#8221; kata terdakwa Pete.<\/p>\n<p>Pete Subur sendiri pernah dihukum dan masih menjalani kurungan pidana atas kasus dengan vonis selama 8 tahun. &#8220;Baik sidang ditunda satu minggu. Pak jaksa siapkan untuk agenda tuntutan,&#8221; tukas Sahlan Effendi SH MH. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Terdakwa Ansila (47) alias Pendek, warga Desa Pedamaran 6, Kecamatan Pedamaran OKI bersama terdakwa Pete Subur (48) warga Desa Kebon 4, Merak 11, Kecamatan Kota Bumi, Lampung, akhirnya diperiksa langsung di persidangan, pada Selasa (20\/6) pukul 10.00 WIB. Ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH didampingi Waslam Maksid SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Jalan Tol Pematang Panggang &#8211; Kayuagung&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":36459,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-36458","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/36458","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=36458"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/36458\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":36460,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/36458\/revisions\/36460"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/36459"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=36458"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=36458"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=36458"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}