{"id":36297,"date":"2023-06-02T19:01:58","date_gmt":"2023-06-02T12:01:58","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=36297"},"modified":"2023-06-02T19:01:58","modified_gmt":"2023-06-02T12:01:58","slug":"kirim-terdakwa-ke-nusakambangan-hingga-menang-kasasi-di-mahkamah-agung","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=36297","title":{"rendered":"Kirim Terdakwa ke Nusakambangan\u00a0hingga Menang Kasasi di Mahkamah Agung"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Kepala Kejaksaan Negeri Sumsel Sarjono Turin SH MH didampingi Wakajati Agoes Soenanto Prasetyo SH MH bersama jajaran, menggelar sejumlah perkara menonjol yang ditanganinya, sepanjang bulan Januari &#8211; Mei 2023. Baik terkait kejahatan pidana umum hingga tindak pidana korupsi.<\/p>\n<p>Sarjono membeberkan kinerja Kejati Sumsel dan Kejari jajaran dalam coffe morning bersama awak media. Kasus pertama tentang migas dengan tersangka berinisial JP sebanyak 94 ton BBM, perkaranya sudah tahap 2 dan dilimpahkan atau P21.<\/p>\n<p>&#8220;Satu lagi perkara menonjol, barang haram narkotika jenis sabu seberat 115 kilogram (senilai Rp 115 miliar). Dengan tersangka Nurhasan, yang ancamannya pidana mati, tidak ada tawar menawar lagi. Masih akan dikembangkan, karena jumlahnya fantastis. Kalau terbukti, tuntutannya mati, kami kirim ke Nusakambangan, Cilacap,&#8221; cetusnya.<\/p>\n<p>Selanjutnya, perkara dugaan asusila Rian Pocong juga sudah tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejari Palembang. &#8220;Sebagai informasi, bahwa tidak ada ampun untuk yang berani nekat bermain dengan narkotika ini. Petugas (Jaksa, red) pun kami tangkap, terdakwa Jupper Lius, awalnya dituntut selama 14 tahun. Kemudian putus selama 12 tahun penjara, alhamdulilah Mahkamah Agung masih mendukung kami,&#8221; ungkapnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Berikutnya Kajati Sumsel beranjak ke penanganan tindak pidana khusus yang tengah konsen dan masih terus berjalan pemeriksaan dan penyidikannya.\u00a0&#8220;Kami juga menganani tindak pidana korupsi, saat ini sedang bergulir itu,\u00a0tindak pidana korupsi Koni Sumsel, korupsi di tubuh PT Semen Batu Raja, PT Bukit Asam. Ada juga penjual aset (tanah, red) milik Pemprov Sumsel. Kemudian korupsi Serasi di Dinas Pertanian Banyuasin, pembebasan Jalan Tol Pematang Panggang &#8211; Kayu Agung, OKI,&#8221; terangnya.<\/p>\n<p>Menyusul tindak pidana korupsi perihal pajak, melibatkan tersangka ASN yang bekerja sama dengan pelaku wajib pajak, dan ini menjadi perkara atensi kejaksaan.\u00a0&#8220;Maka pelaku wajib pajak ini berkolusi dengan oknum ASN untuk menghindari kewajiban. Lalu, sedang dalam proses juga penanganan perkara tambang. Sedangkan untuk Kejari yang berprestasi, yakni Kejari OKU Selatan yang sudah ada 7 perkara tinggal disidangkan. Disusul Kejari Prabumulih dan Kejari Muara Enim,&#8221; kata Sarjono, Rabu (31\/5\/23).<\/p>\n<p>Perkembangan kasus korupsi di Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir juga telah menetapkan tiga orang tersangka kembali. Sarjono menegaskan, tersangka tidak mengaku pun tidak masalah, sebab dia punya hak ingkar.<\/p>\n<p>&#8220;Tapi jangan pikir korupsi tidak ada rekonstruksi, ada itu. Saya perintahkan itu, kami punya terobosan. Tentu, asal jangan menyalahi Undang -Undang, dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku,&#8221; timbangnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Selain itu, bidang Intelijen Kejati Sumsel telah menangkap 7 orang buronan baik di Kejati maupun di Kejari daerah hingga Lubuk Linggau dan Kabupaten Ogan Ilir. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Kepala Kejaksaan Negeri Sumsel Sarjono Turin SH MH didampingi Wakajati Agoes Soenanto Prasetyo SH MH bersama jajaran, menggelar sejumlah perkara menonjol yang ditanganinya, sepanjang bulan Januari &#8211; Mei 2023. Baik terkait kejahatan pidana umum hingga tindak pidana korupsi. Sarjono membeberkan kinerja Kejati Sumsel dan Kejari jajaran dalam coffe morning bersama awak media. Kasus pertama tentang migas dengan tersangka berinisial JP sebanyak 94 ton BBM, perkaranya sudah tahap 2 dan dilimpahkan atau P21&#8230;.<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":36298,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-36297","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/36297","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=36297"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/36297\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":36299,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/36297\/revisions\/36299"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/36298"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=36297"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=36297"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=36297"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}