{"id":36147,"date":"2023-05-08T23:58:32","date_gmt":"2023-05-08T16:58:32","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=36147"},"modified":"2023-05-08T23:58:32","modified_gmt":"2023-05-08T16:58:32","slug":"korupsi-bibit-unggul-camat-dan-para-kades-ikut-study-tour","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=36147","title":{"rendered":"Korupsi Bibit Unggul, Camat dan Para Kades Ikut Study Tour"},"content":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit unggul melibatkan 49 desa di Kabupaten OKU tahun 2019 menyebabkan kerugian negara Rp 3 miliar 688 juta lebih. Sidang digelar kemarin Jumat (5\/5\/23) sekitar pukul 17.00 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus.<\/p>\n<p>Masrianti SH MH didampingi Ardian Angga SH MH memimpin persidangan dengan dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Kejari OKU bersama tim kuasa hukum keempat terdakwa.\u00a0Untuk empat orang terdakwa juga dihadirkan langsung yakni,\u00a0terdakwa MAB,\u00a0 Camat Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU. Terdakwa HS tenaga ahli Kabupaten Kadis Pemberdayaan Masyarakat. Tersangka Rm (DPO) Direktur CV MS. Terdakwa RS sebagai PPL di Kementan OKU. Serta terdakwa AH sebagai PNS pengelola kepegawaian di Inspektorat Kabupaten OKU.<\/p>\n<p>Terdakwa MAB eks Camat Sosoh Buay Rayap mengatakan di tahun 2019, ada penganggaran bibit buah, menggunakan dana desa APBDes, melibatkan sekitar 11 desa.\u00a0Delapan desa yang melakukan pengadaan bibit, permintaannya dari desa dengan berbeda jumlah, dari jenis bibit sampai anggarannya, menggunakan CV Mitra Selayu. Anggarannya itu dalam pemberdayaan masyarakat.<\/p>\n<p>&#8220;Saya kenal Ro (DPO) sebagai penjual bibit dari CV Mitra Selayu, di tahun 2018. Bertemu di kantor Camat, di bulan Juni tahun 2019 saat studi banding di Indramayu diikuti 3 camat dan 49 kades, anggarannya dari mana tidak tahu, semua Ro yang menentukan. Dia pinjam uang saya Rp 100 juta, untuk beli bibit, dan proyek bibitnya sudah jalan,&#8221; ungkapnya kepada majelis hakim.<\/p>\n<p>&#8220;Saya pijamkan uang itu ada bunganya yang mulia, nanti dikembalikan Rohman Rp135 juta itu sanggupnya. Kemudian baru menghadap Bupati, terkait studi banding ke Kabupaten Indramayu, karena 2 hari lagi mau berangkat. Kami mampir (studi banding) ke Candi Borubudur, Dieng, baru ke Indramayu,&#8221; ungkap Amin dengan nada berhati &#8211; hati.<\/p>\n<p>&#8220;Tidak cocok anda sebagai Camat, tidak tahulah, tidak mengawasi, soal anggaran bibit ini, mungkin itu jawabannya seperti masa bodoh. Soal transfer Rp 200 juta ke Ro ini seperti apa? desak Masrianti.<\/p>\n<p>&#8220;Uang Rp 100 juta, dipakai Ro usaha, Rp 10 juta saya tarik berangsur. Sisanya saya bayarkan utang. Untuk 8 desa telah mengembalikan kerugian negara sesuai pemeriksaan inspektorat,&#8221; timpalnya.<\/p>\n<p>Berikutnya keterangan terdakwa AH sebagai PNS di Inspektorat, mengatakan kepada majelis hakim, bahwa saat Ro (DPO) dipanggil kantor karena ada masalah bibit di Desa Batu Marta, yang terlalu mahal itu di bulan April 2019..<\/p>\n<p>&#8220;Saya jalan &#8211; jalan ikut ke desa &#8211; desa melihat bibit ini, bersama Ro. Saya juga ikut study tour, tau &#8211; tau ada nama saya di sana,&#8221; ungkap Andi.<\/p>\n<p>Selanjutnya JPU Kejari OKU mencecar terdakwa AH terkait di Desa Banding Agung saya terdakwa Andi menagih ke kades Rp 12 juta kemudian diserahkan ke Ro.<\/p>\n<p>&#8220;Di Desa Terusan saya dapat Rp 18 juta dan kebagian Rp 1,5 juta. Saya juga waktu itu sempat mau mengembalikan uang kerugian Rp 18 juta, tapi tidak diterima kejaksaan karena keburu ditahan,&#8221; kata AH<\/p>\n<p>Lalu terdakwa R, PPL di Kementan OKU menjelaskan kepada JPU Kejari OKU, bahwa mobil pick up yang dipakai untuk mengantar pekerja sudah dijual Rp 70 juta. R yang membuat surat pemberitahuan ke para kepala desa tapi bukan ke bupati, dan ia berani disumpah.<\/p>\n<p>&#8220;Ro (DPO) telah memberikan uang Rp 208 juta dan Rp 62 juta itu desa Tanjung Kemala semua. Saya dapat uang Rp 87 juta saya terima 10 persen,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>&#8220;Ro ini beli bibitnya dari saya, perbatang Rp 80 ribu sebanyak 100 batang total Rp 8 juta. Terkait uang Rp 565 juta dapat pinjam pribadi dari Rp 70 juta lalu Rp 60 juta, pinjam dari lising Rp 100 juta, pinjam teman pinjam Rp 100 juta dan pinjam adik Rp 50 juta,&#8221; bebernya kepada majelis hakim.<\/p>\n<p>Terakhir terdakwa HS sebagai Tenaga Ahli di Dinas Pemberdayaan Masyakat Kabupaten OKU mengatakan ia mengaku tahu pengadaan bibit ini, ia juga menerima uang yang bukan dari desa tapi dari R berupa persenannya.<\/p>\n<p>&#8220;Istri saya pernah mengembalikan kerugian negara, saya siap mengembalikan dengan ditindak lanjuti ke pihak Kejaksaan. Untuk uang Rp 20 juta beli bibit, uang Rp 90 juta saya dapat persennya,&#8221; singkatnya.<\/p>\n<p>Setelah keterangan keempat terdakwa hingga pukul 21.30 WIB, hakim memutuskan sidang dilanjutkan Senin tanggal 22, dengan agenda tuntutan.<\/p>\n<p>Diketahui, terdakwa MAB,\u00a0 Camat Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU. Bersama HS tenaga ahli Kabupaten Kadis Pemberdayaan Masyarakat, dan tersangka Ro (DPO) Direktur CV MS juga terdakwa R sebagai PPL di Kementan OKU. Serta terdakwa AH sebagai pengelola kepegawaian di Inspektorat Kabupaten OKU.<\/p>\n<p>Sejak bulan Januari &#8211; Desember tahun 2019 melibatkan 49 Desa. Diantaranya yakni Desa Penilikan, Desa Lubuk Rukam, Desa Laya, Desa Sukamaju, Desa Terusan, Desa Tanjung Baru, Desa Kemala, Desa Banjar Sari, Desa Kebun Jati, Desa Tebing Kampung, Desa Pandang Dulang, dan Desa Dulang serta desa &#8211; desa lainnya di Kabupaten OKU.<\/p>\n<p>Keempat terdakwa bersama tersangka Ro (DPO) Dirut CVMS diduga melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi yang menyebabkan kerugian negara Rp 3.688.674.401 atau Rp 3 miliar 688 juta lebih. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit unggul melibatkan 49 desa di Kabupaten OKU tahun 2019 menyebabkan kerugian negara Rp 3 miliar 688 juta lebih. Sidang digelar kemarin Jumat (5\/5\/23) sekitar pukul 17.00 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Masrianti SH MH didampingi Ardian Angga SH MH memimpin persidangan dengan dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Kejari OKU bersama tim kuasa hukum keempat terdakwa.\u00a0Untuk empat orang terdakwa juga dihadirkan langsung&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":36148,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-36147","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/36147","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=36147"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/36147\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":36149,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/36147\/revisions\/36149"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/36148"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=36147"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=36147"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=36147"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}