{"id":36125,"date":"2023-05-04T02:41:23","date_gmt":"2023-05-03T19:41:23","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=36125"},"modified":"2023-05-04T02:41:23","modified_gmt":"2023-05-03T19:41:23","slug":"langgar-jam-operasional-truk-dan-tronton-dikandang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=36125","title":{"rendered":"Langgar Jam Operasional, Truk dan Tronton &#8220;Dikandang&#8221;"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211;\u00a0 Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama tim gabungan terdiri dari\u00a0 petugas\u00a0 Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel, TNI\/Polri\u00a0menertibkan angkutan barang dengan muatan kapasitas besar. Mulai dari\u00a0 jenis truk dan tronton\u00a0 yang akan masuk Kota Palembang di luar jalan operasional.<\/p>\n<p>Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Surat Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang Nomor 36 Tahun 2019\u00a0 tentang Pengaturan Rute Angkutan Barang. Angkutan barang hanya boleh beroperasi dari jam 21.00 WIB hingga jam 06.00 WIB.<\/p>\n<p>Menindaklanjuti Perwali tersebut, Dishub Sumsel bersama Dirlantas, Kasatlantas dan Polisi Militer melakukan\u00a0 sosialisasi di sejumlah ruas jalan yang biasa dilewati angkutan barang dalam Kota Palembang.<\/p>\n<p>Kadishub Sumsel\u00a0 Ari Narsa melalui Kabid\u00a0 Angkutan Jalan,\u00a0 Fansyuri, Rabu (3\/5)\u00a0 mengatakan, pihaknya bersama dengan aparat TNI\/Polri melakukan sosialisasi sekaligus\u00a0 mengawasi dan penertiban\u00a0 angkutan barang yang akan masuk dalam Kota Palembang.<\/p>\n<p>\u201cKami sampaikan pada pengemudi angkutan barang sesuai dengan Perwali Nomor 36 Tahun 2019. Angkutan barang hanya bisa\u00a0 beroperasi dari jam 9 malam hingga jam 6 pagi.\u00a0 Di luar itu mereka tidak boleh beroperasi masuk dalam Kota Palembang,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Lebih lanjut Fansyuri menegaskan aktivitas melanggar yang dilakukan pengemudi\u00a0 angkutan barang jenis truk bertonase besar di luar jam operasional selama ini berdampak\u00a0 meresahkan pengguna jalan lainnya\u00a0 di Kota Palembang.<\/p>\n<p>\u201cKenyataan di lapangan memang banyak sopir angkutan barang ini yang tidak mengindahkan jam opersional. Karena itu\u00a0 kami cek di lapangan. Kami lakukan sosialisasi dan penertiban kembali,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p>Fansyuri menyebut\u00a0 dengan\u00a0 berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang angkutan jalan, ketika\u00a0 terjadi pelanggaran ada penindakan.\u00a0 \u201cPenindakannya bisa berupa penilangan, atau juga sampai penundaan perjalanan, bahkan jika membahayakan dari sisi keselamatan, kendaraannya bisa dikandangkan,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Berdasarkan hasil pengecekan pihaknya dilapangan lanjut\u00a0 Fansyuri, sebagian besar pengemudi truk sudah mengetahui jalan operasional mereka namun mereka tetap melanggar. \u201cPengawasan akan kita lakukan mulai dari akses masuk Kota Palembang mulai dari\u00a0 arah Bandara Jalan Noerdin Pandji masuk ke arah MP Mangkunegara, kemudian Simpang Patal dan Pelabuhan Boom Baru,\u201d terangnya.<\/p>\n<p>Fansyuri berharap, tingkat kesadaran pengemudi dan pemilik angkutan dapat dikedepankan mengigat dampaknya akan merugikan\u00a0 masyarakat pengguna jalan lainnya jika operasional diluar jam yang telah ditentukan.<\/p>\n<p>\u201cHarapannya, mereka\u00a0 dapat disiplin dan\u00a0 patuh dengan aturan itu. Sehingga keselamatan, ketertiban lalu lintas\u00a0 dalam Kota Palembang lebih tertib dan bebas macet,&#8221; tandasnya.<\/p>\n<p>Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Prov. Sumsel H. Ari Narsa mengatakan pihaknya akan terus melakukan penertiban angkutan barang yang melanggar aturan melintas dalam Kota Palembang.\u00a0&#8220;Kami akan\u00a0 penertiban truk-truk angkutan barang yang sering kali parkir di bahu jalan sehingga mengganggu kegiatan lalul lintas masyarakat. Selain itu juga akan menegur pemilik angkutan yang melintas\u00a0 diluar jam operasional,&#8221; tambahnya.<\/p>\n<p>Dia merinci dalam Kota Palembang ada sejumlah titik ruas jalan yang.l menjadi perhatian pihaknya. Meliputi Jalan Noerdin Panji, Jalan R.E. Martadinata, dan Jalan Residen Abdul Rozak. &#8220;Ruas\u00a0 jalan tersebut akan terus kami pantau.\u00a0 Besok kita akan melakukan pengawasan dan sosialisasi,&#8221; imbuhnya.<\/p>\n<p>Dia\u00a0 mengharapkan pertisipasi\u00a0 masyarakat agar turut\u00a0 menertibkan jalan tersebut dari aktivitas parkir angkutan truk dan tronton. Sehingga kedepan tidak lagi terjadi kemacetan. &#8220;Kami juga mengharapkan masyarakat turut\u00a0 serta mengawasi dilapangan,&#8221; tandasnya.<\/p>\n<p>Untuk diketahui pada Februari 2023 lalu,\u00a0 Gubernur Sumsel telah membentuk Tim Pengawasan dan Penertiba Perizinan Laik Jalan Kendaraan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor: 180\/KPTS\/DISHUB\/2023.<\/p>\n<p>Dalam SK tersebut, Herman Deru membentuk tersebut\u00a0 pengawasan dan penindakan secara tegas terhadap angkutan\u00a0 barang melakukan\u00a0 pelanggaran dengan muatan bertonase tinggi atau melebihi maksimum yang telah ditentukan.\u00a0Tim tersebut juga ditugaskan melakukan pengujian terhadap dimensi mobil barang sesui dengan ketentuan perundang-undangan.<\/p>\n<p>Sebelumnya Gubernur Sumsel H Herman Deru akan mengambil sikap tegas akan mengandangkan angkutan jenis truk dan tronton yang melanggar aturan melintas dalam kota Palembang disaat jam sibuk serta memarkirkannya di badan jalan sehingga kerap\u00a0 menyebabkan kemacetan yang berujung protes pengguna jalan lainnya.<\/p>\n<p>&#8220;Tadi sudah dirapatkan dengan melibatkan semua stakeholder transportasi termasuk Pelindo.\u00a0 Kami mengambil sikap tegas\u00a0 bagi yang melanggar akan kami kandangkan,&#8221; tegas Herman Deru.<\/p>\n<p>Terkait pembangunan lahan parkir yang direncanakan, Herman Deru mengatakan telah melakukan penjajakan dengan sejumlah\u00a0 mitra yang akan\u00a0 \u00a0pembangunan lahan parkir bagi truk dan tronton pengangkut barang\u00a0 dalam Kota Palembang.<\/p>\n<p>&#8220;Kadishub sudah melapor mitranya sudah ada. Yang jelas bagi yang melanggar saya sudah pesankan dengan petugas di lapangan, kandangkan,&#8221; tegasnya.\u00a0(kbs\/red)<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211;\u00a0 Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama tim gabungan terdiri dari\u00a0 petugas\u00a0 Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel, TNI\/Polri\u00a0menertibkan angkutan barang dengan muatan kapasitas besar. Mulai dari\u00a0 jenis truk dan tronton\u00a0 yang akan masuk Kota Palembang di luar jalan operasional. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Surat Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang Nomor 36 Tahun 2019\u00a0 tentang Pengaturan Rute Angkutan Barang. Angkutan barang hanya boleh beroperasi dari jam 21.00 WIB hingga jam 06.00 WIB. Menindaklanjuti&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[17,45],"tags":[],"class_list":["post-36125","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-palembang","category-pemprov-sumsel"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/36125","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=36125"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/36125\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":36127,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/36125\/revisions\/36127"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=36125"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=36125"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=36125"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}