{"id":35966,"date":"2023-03-31T18:28:19","date_gmt":"2023-03-31T11:28:19","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=35966"},"modified":"2023-03-31T18:28:19","modified_gmt":"2023-03-31T11:28:19","slug":"kajari-bakal-periksa-anggota-dewan-kuasa-hukum-geram-kliennya-dibejek","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=35966","title":{"rendered":"Kajari Bakal Periksa Anggota Dewan, Kuasa Hukum Geram Kliennya Dibejek"},"content":{"rendered":"<p># Dugaan Korupsi Bawaslu Ogan Ilir<\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter wp-image-35968\" src=\"https:\/\/simbursumatera.com\/wp-content\/uploads\/2023\/03\/PhotoCollage_16802616006003-300x180.jpg\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"180\" srcset=\"https:\/\/simbursumatera.com\/wp-content\/uploads\/2023\/03\/PhotoCollage_16802616006003-300x180.jpg 300w, https:\/\/simbursumatera.com\/wp-content\/uploads\/2023\/03\/PhotoCollage_16802616006003.jpg 431w\" sizes=\"auto, (max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nur Surya SH MH didampingi Kasipidsus Julindra Purnama SH MH mempimpin persidangan dugaan tindak pidana korupsi di Badan Pegawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir tahun 2019 &#8211; 2021.<\/p>\n<p>Persidangan diketuai majelis hakim Masrianti SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus pada Kamis (30\/3\/23) pukul 13.00 WIB. Dengan ketiga terdakwa Herman Fikri sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir dan PPK, terdakwa Aceng Sudrajat sebagai koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir juga PPK dan terdakwa Romi SSos sebagai Pegawai Pemerintan non Pegawai Negeri (PPNPN). Hasil audit BPKP Provinsi Sumsel nilai SPD dicairkan Bawaslu Ogan Ilir tahun 2019 &#8211; 2020 sebesar Rp 19 miliar 350 juta, menyebabkan kerugian negara Rp 7 Miliar 401 juta.<\/p>\n<p>Kajari Ogan Ilir Nur Surya mengatakan, saksi dari Kesbangpol dan BPKAD kapasitas mereka menjelaskan proses mekanisme pengusulan dana hibah dari Bawaslu kemudian diproses dari Pemda dari segi administrasi.\u00a0&#8220;Keterangan saksi mendukung pembuktian kami dipersidangan. Setelah disetujui NPHD namun tidak lagi dibahas di DPRD seperti itu. Ada pihak terkait yang kita panggil termasuk dari DPRD nanti akan kita singkronkan. Karena kami tidak bisa langsung menyatakan keterangan hari ini benar apa adanya. Jadi akan kami cari alat bukti lain dan saksi lainnya yang berkaitan,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Pekan depan agendanya 4 orang saksi juga dari Bawaslu dan Pemda. Untuk point pentingnya saksi dari ketua Bawaslu karena yang menandatangani NPHD bersama Bupati Ogan Ilir sebelumnya.\u00a0 &#8220;Saksi dari pihak BPKAD dan Kesbangpol terkait proses perjalanan dana ini. Proses nanti Anggota Dewan Ogan Ilir juga diperiksa, mungkin kami jadwalkan nanti,&#8221; tukasnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Sementara itu, advokat Titis Rachmawati SH MH sebagai kuasa hukum kliennya terdakwa Romi SSos merupakan honorer, yang terkait dalam dugaan kasus tipikor Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir tahun 2019 &#8211; 2021, menegaskan pada saat kesaksian Ketua Bawaslu, menurutnya ini baru yang nyeleneh di Ogan Ilir.<\/p>\n<p>&#8220;Seharusnya dari proses pencairan, dari penggunaan anggaran, semuanya ada peran Ketua Bawaslu dan sekretaris dan komisioner. Tapi kenapa mereka tidak mau ditarik sama jaksa. Padahal sudah ada surat pertanggung jawaban mutlak, bahwa mereka menggunakan anggaran dengan sebaik &#8211; baiknya. Ketika NPHD ditandatangni juga ada pertanggung jawaban. Tapi kenapa? apa sengaja diamankan,&#8221; seru Titis penuh keheranan, kemarin Kamis (30\/3\/23) pukul 15.00 WIB.<\/p>\n<p>&#8220;Terus kedua, ketika saya berusaha mengejar, kenapa tiba &#8211; tiba jaksanya memotong, terkesan melakukan pembelaan begitu. Bukan saya bermaksud saksi Darmawan itu, tapi sudah terlihatkan secara kasat matakan. Tidak mungkin, dia yang mengajukan dana hibah, dia yang mencairkan, sesuai saksi Kesbangpol dan TAPD yang berperankan ketua dan komisioner,&#8221; tegasnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Titis membeberkan pula, soal penetapan\u00a0 terdakwa Romi Ssos tidaklah tepat, sebab kliennya itu tidaklah memiliki kewenangan. &#8220;Pasal 2 Pasal 3 itukan bicara kewenangan. Memperkaya diri sendiri atau orang lain itu Pasal 2, kemudian Pasal 3 menyalah gunakan kewenangan, si Romi ini apa kewenangannya?,&#8221; timbangnya.<\/p>\n<p>Maka upaya hukumnya, meminta perlindungan hukum terhadap kliennya Romi SSos dengan Justice Colabolator atau JC. Sanggahan dari saksi Bawaslu Romi sudah bisa mengangkap. Romi tahu semua, uangnya kemana &#8211; mana tahu.<\/p>\n<p>&#8220;Seharusnya, apakah karena Romi tahu semua kemana &#8211; mana uangnya tiba &#8211; tiba dia dibejek kayak begini. Sedih sekali, orang berusaha mengungkap malah dibejek, harusnya Romi dirangkul. Kalau BPKP Sumsel sudah menghitung kerugian Rp 7 Miliar 401 juta, masa cari dari Romi. Kalau Herman dan Aceng PPK sudah mengakui benar,&#8221; cetusnya dengan nada geram kepada Simbur. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p># Dugaan Korupsi Bawaslu Ogan Ilir PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nur Surya SH MH didampingi Kasipidsus Julindra Purnama SH MH mempimpin persidangan dugaan tindak pidana korupsi di Badan Pegawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir tahun 2019 &#8211; 2021. Persidangan diketuai majelis hakim Masrianti SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus pada Kamis (30\/3\/23) pukul 13.00 WIB. Dengan ketiga terdakwa Herman Fikri sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir dan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-35966","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/35966","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=35966"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/35966\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":35969,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/35966\/revisions\/35969"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=35966"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=35966"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=35966"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}