{"id":35946,"date":"2023-03-29T18:51:30","date_gmt":"2023-03-29T11:51:30","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=35946"},"modified":"2023-03-29T18:51:30","modified_gmt":"2023-03-29T11:51:30","slug":"tilap-dana-bantuan-pandemi-eks-kades-dipenjara-1-tahun-8-bulan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=35946","title":{"rendered":"Tilap Dana Bantuan Pandemi, Eks Kades Dipenjara 1 Tahun 8 Bulan"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Vonis pidana penjara dan denda dijatuhkan kepada terdakwa M Jumadi eks Kades Tanjung Ali, Kecamatan Jejawi, OKI. Tersandung kasus tindak pidana korupsi dana bantuan Covid 19 merugikan dana desa Rp 162 juta tahun 2020. Pada Rabu (29\/3\/23) sekitar pukul 10.00 WIB.<\/p>\n<p>Ketua majelis hakim Dr Editerial SH MH didampingi Iskandar Harun SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, yang diikuti terdakwa secara virtual, dengan pertimbangan memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Pertimbangan meringankan terdakwa sopan selama persidangan.<\/p>\n<p>&#8220;Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa M Jumadi, dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan penjara.\u00a0Karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan Covid-19 tahun 2020,&#8221; cetus majelis hakim.<\/p>\n<p>Majelis hakim menilai terdakwa M Jumadi telah memenuhi semua unsur tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.<\/p>\n<p>Diwartakan sebelumnya,\u00a0Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari OKI, membacakan tuntutan pidana penjara dan denda, terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan Covid 19 merugikan dana desa Rp 162 juta tahun 2020. Pada Rabu (8\/3\/23) sekitar pukul 11.30 WIB.<\/p>\n<p>Pembacaan tuntutan dengan terdakwa M Jumadi Eks Kades Tanjung Ali, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI. Dihadapan majelis hakim Dr Editerial SH MH didampingi Iskandar Harun SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, yang diikuti terdakwa secara virtual.<\/p>\n<p>JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dengan pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dan pertimbangan meringankan, terdakwa sopan dan belum pernah dihukum.<\/p>\n<p>&#8220;Menuntut dan mengadili terdakwa dengan tuntutan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 2 tahun. Pidana denda Rp 50 juta subsider 6 bulan. Kemudian pidana tambahan untuk mengembalikan uang pengganti Rp 162 juta subsider 1 tahun penjara,&#8221; tegas JPU.<\/p>\n<p>Diketahui, penyaluran bantuan dana Covid 19 pada tahun 2020 sebesar Rp162 juta dipakai keperluan pribadi terdakwa M Jumadi eks kades Tanjung Ali, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI.<\/p>\n<p>JPU Kejari OKI mendakwa bahwa terdakwa M Jumadi dijerat kasus korupsi terkait penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Tanjung Ali tahun 2020. Didalam dakwaan juga terungkap, dana BLT DD bantuan Covid-19 tersebut memang tidak disalurkan terdakwa, melainkan untuk kepentingan pribadi.<\/p>\n<p>Selain untuk keperluan pribadi, ada juga beberapa dana yang juga turut mengalir ke kantong pribadi orang lain. Dengan tidak menyalurkan kepada 181 KK, sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) Tanjung Ali saat Pandemi Covid-19..<\/p>\n<p>Terdakwa M Jumadi pun dijerat dalam dakwaan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Vonis pidana penjara dan denda dijatuhkan kepada terdakwa M Jumadi eks Kades Tanjung Ali, Kecamatan Jejawi, OKI. Tersandung kasus tindak pidana korupsi dana bantuan Covid 19 merugikan dana desa Rp 162 juta tahun 2020. Pada Rabu (29\/3\/23) sekitar pukul 10.00 WIB. Ketua majelis hakim Dr Editerial SH MH didampingi Iskandar Harun SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, yang diikuti terdakwa secara virtual, dengan pertimbangan memberatkan terdakwa tidak mendukung program&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":35947,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-35946","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/35946","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=35946"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/35946\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":35948,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/35946\/revisions\/35948"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/35947"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=35946"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=35946"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=35946"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}