{"id":35698,"date":"2023-03-02T08:21:18","date_gmt":"2023-03-02T01:21:18","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=35698"},"modified":"2023-03-02T08:21:18","modified_gmt":"2023-03-02T01:21:18","slug":"bangun-20-rumah-selama-9-bulan-hakim-sebut-tukang-bukan-sangkuriang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=35698","title":{"rendered":"Bangun 20 Rumah selama 9 Bulan, Hakim Sebut Tukang Bukan Sangkuriang"},"content":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek bedah rumah tidak layak huni atau rumah sehat, di Desa Gunung Megang, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat tahun 2019, digelar dengan keterangan saksi &#8211; saksi, pada Rabu (1\/3\/23) pukul 15.00 WIB.<\/p>\n<p>Pantauan Simbur, terdakwa\u00a0Herpensi sebagai PJS Kades Gunung Megang, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, dari bulan November &#8211; Desember tahun 2019.\u00a0 Bersama terdakwa Hepi Hajarol Akbar, sebagai Kades Gunung Megang, sejak 18 November 2013 &#8211; 23 November 2019.<\/p>\n<p>Mengikuti persidangan secara virtual dari lapas, yang diketuai majelis hakim Dr Editerial SH MH didampingi Ardian Angga SH MH.\u00a0Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lahat, proyek bedah rumah tidak layak huni tersebut merugikan dana desa sebesar Rp 422 juta 796 ribu.<\/p>\n<p>Saksi Camat Jarai di tahun 2020 mengatakan kepada JPU bahwa, menurutnya banyak rumah belum dikerjakan dan ada yang tidak sesuai RAB. &#8220;Ada 20 rumah belum selesai, 3 rumah baru dibangun bagian bawah saja. Ada 3 rumah yang tidak sesuai RAB ada, dipasang bagian dinding saja,&#8221; kata saksi.<\/p>\n<p>Kemudian saksi Ludi, membenarkan bila ia\u00a0telah menerima bantuan rumah sehat atau bedah rumah.\u00a0&#8220;Betul saya warga Gunung Megang. Saya dipanggil untuk kumpul di rumah kepala desa waktu itu. Sekarang kondisi rumah, belum ada atap dan lantai, tapi kamar mandi sudah. Rumah belum selesai sampai sekarang, dari tahun 2019,&#8221; cetus Ludi.<\/p>\n<p>Lalu saksi Sopian, sebagai penerima bantuan rumah sehat, juga kepala tukang. Mengatakan, total 15 rumah sehat yang ia kerjakan bersama 5 orang.\u00a0&#8220;Saya ditunjuk sebagai kepala tukang langsung kepala desa Hepi, ada yang belum selesai. Satu rumah diupah Rp 5 juta borongan sampai jadi. Materail tidak tahu, itu pak Kades yang belanja. Satu rumah 2 minggu selesai. Cuma karena masyarakat pengen cepat, satu rumah belum selesai disuruh pindah. Karena bahan dibagi &#8211; bagi,&#8221; beber Sopian kepada majelis hakim.<\/p>\n<p>Soal rehap rumah milik saksi Sopian yang sudah rampung, diakui Sopian itu menggunakan dana sendiri Rp 40 juta.\u00a0Sopian mengatakan pula kepada advokat Supendi SH MH, bahwa untuk proyek ini satu unit rumah upah tukang Rp 5 juta, dengan menghabiskan Rp 30 juta per unitnya.<\/p>\n<p>&#8220;Setelah ditunjuk pak Hepi kades sebelumnya, ada diberikan gambar, lengkap itu. Dan saya selesaikan 4 rumah, dimana ada 20 orang yang mendapat rumah sehat ini. Dengan 3 rumah yang belum dikerjakan. Untuk pembelian bahan material itu pak Hepi,&#8221; timpal Sopian.<\/p>\n<p>Hakim Iskandar Harun SH MH giliran mencecar saksi saksi Sopian selaku kepala tukang, bahwa membangun 20 unit rumah selama 9 bulan, bukan seperti Sangkuriang yang sakti.\u00a0 &#8220;Ini bukan Sangkuriang yang sakti, ini waktunya sudah salah, sehingga berimbas kepada pencairan anggaran,&#8221; tukas Harun.<\/p>\n<p>Dalam perkara ini, JPU menegaskan uang kerugian negara sebagian Rp 31,5 juta telah dikembalikan oleh terdakwa Herpensi. Tapi itu tidak mencukupi kerugian negara. Selepas persidangan secara singkat terdakwa membenarkan keterangan para saksi.<\/p>\n<p>Diketahui, jaksa penuntut umum mendakwa, terdakwa Herpensi sebagai PJS Kades Gunung Megang, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, dari bulan November &#8211; Desember tahun 2019.\u00a0 Bersama terdakwa Hepi Hajarol Akbar, sebagai Kades Gunung Megang, sejak 18 November 2013 &#8211; 23 November 2019.<\/p>\n<p>Bahwa terdakwa Herpensi terlibat dalam program rehab rumah tidak layak huni keluarga miskin senilai Rp 741 juta lebih. Kemudian terdakwa Hepi Hajarol melakukan pencairan tahap 1 Rp 149 juta lebih dan tahap 2 sebesar Rp 299 juta lebih. Sedangkan tahap 3 oleh terdakwa Herpensi Rp 299 juta lebih.<\/p>\n<p>Dengan terdakwa Hepi Hajarol membangun 7 unit rumah dan terdakwa Hepi membangun 8 unit rumah. Dimana proyek tersebut tidak rampung, dengan terdakwa Hepi membangun pondasi dan slop saja sebanyak 2 unit rumah.<\/p>\n<p>Bahkan tahap 3 tidak dikerjakan terdakwa Herpensi sebagai PJS Kades Gunung Megang. Untuk lanjutan 5 unit rumah pencairan tahap 3 ke terdakwa namun juga tidak rampung. Akibat perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi menggunkan dana desa, terdakwa Hepi Hajarol memakai dana desa Rp 240 juta untuk membeli mobil dan keperluan pribadi. Mengakibatkan kerugian negara Rp 422 juta 796 ribu. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek bedah rumah tidak layak huni atau rumah sehat, di Desa Gunung Megang, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat tahun 2019, digelar dengan keterangan saksi &#8211; saksi, pada Rabu (1\/3\/23) pukul 15.00 WIB. Pantauan Simbur, terdakwa\u00a0Herpensi sebagai PJS Kades Gunung Megang, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, dari bulan November &#8211; Desember tahun 2019.\u00a0 Bersama terdakwa Hepi Hajarol Akbar, sebagai Kades Gunung Megang, sejak 18 November 2013 &#8211; 23 November 2019&#8230;.<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":35699,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-35698","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/35698","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=35698"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/35698\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":35700,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/35698\/revisions\/35700"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/35699"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=35698"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=35698"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=35698"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}