{"id":35600,"date":"2023-02-20T11:45:50","date_gmt":"2023-02-20T04:45:50","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=35600"},"modified":"2023-02-20T11:45:50","modified_gmt":"2023-02-20T04:45:50","slug":"setahun-tanpa-pembangunan-tapi-ada-enam-rab-dana-desa-rugi-rp206-juta","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=35600","title":{"rendered":"Setahun Tanpa Pembangunan tapi Ada Enam RAB, Dana Desa Rugi Rp206 Juta"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fisik di Desa Pulau Betung, Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI, dengan terdakwa LI selaku Kades Pulau Betung. Sidang digelar Senin (20\/2) pukul 09.30 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus.<\/p>\n<p>Persidangan perkara terjadi dari tahun 2018 &#8211; 2020 dengan terdakwa Idris didakwa tersandung perkara tindak pidana korupsi, memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi menyebabkan kerugian negara Rp 206.799.970 atau Rp 206 juta lebih. Diketuai majelis hakim Dr Editerial SH MH didampingi Waslam Maksid SH MH.<\/p>\n<p>Terdakwa Idris sendiri mengikuti persidangan secara virtual. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari OKI hadir langsung bersama advokat Supendi SH MH hadir langsung ke persidangan. Lima orang saksi perkara ini juga hadir langsung di persidangan.<\/p>\n<p>Saksi pertama mengatakan, bahwa di tahun 2019 terjadi proyek jalan secara swakelola masyarakat namun dilanjutkan pakai alat berat. Tapi tahun 2020 tanpa pembangunan sama sekali. Dimana LPJ ADD tahun 2020 dibuat oleh kepala desa.<\/p>\n<p>Saksi Loli sebagai pendamping teknis terkait pembangunan mengatakan di Desa Pulau Betung khusus untuk fisik tahun 2020 ada 6 proyek. &#8220;Bagaimana rencana anggaran biayanya (RAB)? &#8221; tanya JPU.<\/p>\n<p>&#8220;Kades datang ke rumah, minta dibuatkan desain RAB pembangunan jalan di tahun 2020. Mereka minta pakai alat berat, tapi saya tetap manual (warga desa), maka ada selisih dana Rp300 juta,&#8221; ungkap Loli.<\/p>\n<p>Lalu saksi Saripundo, Kaur Pembangunan di Desa Pulau Betung 2017 &#8211; 2020 mengatakan selama Kades Pulau Betung Liansyah Idris, ia mengaku tidak pernah ikut mudes, tapi menerima honor setiap 3 bulan, sejak menjabat. &#8220;Di tahun 2020 tidak ada pembangunan, tapi ada 6 RAB. Kalau tahun 2019 ada, salah satunya jalan,&#8221; kata saksi.<\/p>\n<p>Saksi M Dani sebagai kepala tukang, mwngataka ia bekerja di bulan Juli tahun 2019, tidak mengatahui lama proyek dan anggaran. &#8220;Sehari saya dibayar Rp 110 ribu selama 7 hari,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>JPU kemudian menegaskan bahwa, upah tukang ada selisih. Dengan masa kerja selama 30 hari, namun hanya dibayar Rp 10 hari saja, sehari Rp 120 ribu dan Rp 82 ribu.<\/p>\n<p>Giliran Sekdes Asmuni mengatakan proyek pengerasan jalan ini dilaksanakan tahun 2019 tapi untuk menutupi tahun 2020. &#8220;Dana desa Rp 332 juta dipakai untuk pengerasan jalan, sekarang jalan bisa digunakan. Sepanjang 442 meter, lebar 6 meter, setinggi 1,5 meter. Tadinya swakelola baru pakai alat berat,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>&#8220;APBDes tahun 2020 sendiri sebesar Rp 1 miliar, hanya ada pengerasan badan jalan, lokasi tidak kalau ukuran jalan sama, anggaran senilai Rp 332 juta. Saya dikasih upah payah kegiatan di tahun 2019 sebesar Rp 2 juta, itu diluar honor,&#8221; tukas Sekdes. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fisik di Desa Pulau Betung, Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI, dengan terdakwa LI selaku Kades Pulau Betung. Sidang digelar Senin (20\/2) pukul 09.30 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Persidangan perkara terjadi dari tahun 2018 &#8211; 2020 dengan terdakwa Idris didakwa tersandung perkara tindak pidana korupsi, memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi menyebabkan kerugian negara Rp 206.799.970 atau Rp 206 juta lebih. Diketuai majelis&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":35601,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-35600","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/35600","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=35600"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/35600\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":35602,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/35600\/revisions\/35602"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/35601"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=35600"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=35600"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=35600"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}