{"id":35236,"date":"2023-01-20T16:43:59","date_gmt":"2023-01-20T09:43:59","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=35236"},"modified":"2023-01-20T16:45:33","modified_gmt":"2023-01-20T09:45:33","slug":"demo-tandingan-dukung-kasasi-pengadilan-tinggi-perbuatan-orang-gila-tidak-dapat-dipertanggungjawabkan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=35236","title":{"rendered":"Demo Tandingan Dukung Kasasi, Pengadilan Tinggi: Perbuatan Orang Gila Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Aksi massa mendukung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) yang melayangkan kasasi terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi Palembang yang memutuskan terdakwa Jupperlius tidak dapat dipidana dan harus dirawat di rumah sakit jiwa. Sebelumnya, vonis di tingkat 1 (Pengadilan Negeri Palembang), terdakwa divonis selama 13 tahun.<\/p>\n<p>Demo tandingan digelar pada Jumat (20\/1) pukul 09.00 WIB di Kejati Sumsel, Jakabaring. Ratusan orang dari Sumsel Cortuption Watch (SCW), Masyarakat Miskin Kota (MMK) Palembang, kemudian pemerhati organisasi sosial ekonomi RI (POSE RI) tumpah ruah di jalan.<\/p>\n<p>Ketua SCW Sumsel M Sanusi menyerukan, upaya kasasi Kejaksaan Tinggi Sumsel sudah tepat. Sebab sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas narkotika.\u00a0Sanusi menganggap, upaya kasasi merupakan supremasi hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika.<\/p>\n<p>&#8220;Apalagi ditemukan adanya kejanggalan dalam putusan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palembang. Dalam dakwaan jaksa serta amar putusan pengadilan tingkat pertama juga sudah jelas, yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 13 tahun penjara,&#8221; serunya.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Tetapi berbanding terbalik terhadap putusan Pengadilan Tinggi Palembang, dengan menjatuhkan putusan terdakwa Jupperlius harus dirawat di rumah sakit jiwa, karena mengalami gangguan kejiwaan.<\/p>\n<p>&#8220;Kami juga akan terus mengawal kasus ini, bahkan tidak hanya menggelar aksi di Pengadilan Tinggi Palembang, namun berencana menggelar aksi ke Mahkamah Agung. Untuk meminta supaya Kasasi yang diajukan Kejati Sumsel dapat dikabulkan,&#8221; beber Sanusi.<\/p>\n<p>&#8220;Kami juga meminta, agar yang bersangkutan dengan pidana sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama di PN Palembang selama 13 tahun kurungan,&#8221; tukas M Sanusi didampingi Arifin Kalender ketua MMK.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Kasipenkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH juga menemui massa yang menggeruduk kantor Kejati Sumsel tersebut, yang ikut mendukung mengawal upaya pihak kejaksaan. &#8220;Dalam perkara ini, kami telah resmi melayangkan upaya hukum kasasi pada tingkat Mahkamah Agung RI, dan tinggal menunggu has keputusan Kasasi saja. Kami meminta doa dan dukungan. Supaya dalam putusan nanti bisa mewakili rasa keadilan bagi masyarakat,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Radyan menegaskan, ada yang salah dalam putusan banding dan cacat hukum. Tidak sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Pasal 197 KUHP.\u00a0 &#8220;Dalam putusan banding, harus disertakan dengan putusan perintah agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Sementara dalam putusan banding, tidak ada disebutkan bahwa yang bersangkutan harus dikeluarkan dalam tahanan,&#8221; timbangnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Maka, tidak ada landasan hukum, pihak Kejati Sumsel harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan Rutan Pakjo, dan\u00a0 sampai di tingkat Pengadilan Tinggi pun terdakwa Jupperlius masih ditahan. &#8220;Maka itulah fungsi Mahkamah Agung, yang akan memutuskan, dengan mengajukan permohonan kasasi,&#8221; tukas Kasipenkum.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"size-medium wp-image-35237 aligncenter\" src=\"https:\/\/simbursumatera.com\/wp-content\/uploads\/2023\/01\/PhotoCollage_16742069588862-300x191.jpg\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"191\" srcset=\"https:\/\/simbursumatera.com\/wp-content\/uploads\/2023\/01\/PhotoCollage_16742069588862-300x191.jpg 300w, https:\/\/simbursumatera.com\/wp-content\/uploads\/2023\/01\/PhotoCollage_16742069588862-174x111.jpg 174w, https:\/\/simbursumatera.com\/wp-content\/uploads\/2023\/01\/PhotoCollage_16742069588862.jpg 522w\" sizes=\"auto, (max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><\/p>\n<p>Sementara itu, di tengah tuntutan dan unjuk rasa terkait putusan banding di Pengadilan Tinggi Palembang, yang memutuskan terdakwa Jupperlius tidak dapat dipidana, terdakwa mengalami ganguan jiwa harus dirawat di rumah sakit jiwa. Humas Pengadilan Tinggi Palembang Herman Basuni SH MH akhirnya memberikan tanggapan tegas.<\/p>\n<p>Ditingkat pertama, kata dia, Pengadilan Negeri Palembang, Jupperlius telah divonis selama 13 tahun, kemudian di tingkat banding, majelis hakim memerintahkan terdakwa untuk dimasukkan ke rumah sakit jiwa. Karena tidak bisa dipertanggungjawabkan perbuatannya akibat terganggu ingatannya.<\/p>\n<p>&#8220;Kalau kejaksaan menilai putusan banding cacat hukum boleh saja. Silakan kasasi dan Mahkamah Agung yang akan menilai. Hakim memerintahkan terdakwa untuk direhab di rumah sakit jiwa. Berkasnya kan sama di memori banding ada, di kontra memori banding ada. Pendapat jaksa dan penasihat hukum sudah pertimbangan, berkas pengadilan tingkat pertama kami buka semua. Dinyatakan terdakwa (Jupperlius) itu ganguan jiwa,&#8221; tegas Herman, kemarin Kamis (20\/1) pukul 15.30 WIB.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Perihal dalam putusan Pengadilan Tinggi, tidak disebutkan agar terdakwa Jupperlius segera dikeluarkan dari tahanan. Ditegaskan Herman, bahwa putusan memerintahkan terdakwa dirawat hal itu sama, apakah bisa dirawat di Rutan? &#8220;Tidak! jadi sama saja, harus dikeluarkan terdakwa.\u00a0Kecuali nanti jaksa kasasi, kemudian hakim Mahkamah Agung menahan. Penahanan dihakim tinggi akan selesai sampai jatuh tempo atau hakim kasasi mengeluarkan penahanan,&#8221; timbangnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>&#8220;Status terdakwa saat ini, masih tahanan hakim tinggi, sampai jaksa kasasi. Nanti yang punya kewenangan menahan atau tidak itu Mahkamah Agung. Pada umumnya kasus ini hakim tidak menahan. Kalau sekarang terdakwa boleh keluar untuk berobat, karena sudah diperintahkan, kalau jaksa melihat itu terdakwa perlu perawatan,&#8221; terangnya.<\/p>\n<p>Maka Jaksa tidak sependapat dengan hakim tinggi boleh saja, menurut Herman. Jaksa kasasi, tapi yang utamanya kirimlah terdakwa berobat. &#8220;Sekarang jaksa berlindung di penahanan hakim banding sampai tanggal 2 Februari 2023. Putusannya sudah sangat jelas kok, terdakwa sudah dikeluarkan. Jadi tidak ada cacat hukum, kalau habis nanti, harus dikeluarkan demi hukum, karena tidak bisa dipertanggungjawabkan, seperti orang gila dan anak kecil,&#8221; tukas Humas Pengadilan Tinggi Palembang. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Aksi massa mendukung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) yang melayangkan kasasi terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi Palembang yang memutuskan terdakwa Jupperlius tidak dapat dipidana dan harus dirawat di rumah sakit jiwa. Sebelumnya, vonis di tingkat 1 (Pengadilan Negeri Palembang), terdakwa divonis selama 13 tahun. Demo tandingan digelar pada Jumat (20\/1) pukul 09.00 WIB di Kejati Sumsel, Jakabaring. Ratusan orang dari Sumsel Cortuption Watch (SCW), Masyarakat Miskin Kota (MMK) Palembang, kemudian pemerhati&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":35240,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-35236","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/35236","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=35236"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/35236\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":35239,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/35236\/revisions\/35239"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/35240"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=35236"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=35236"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=35236"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}