{"id":35149,"date":"2023-01-10T16:35:11","date_gmt":"2023-01-10T09:35:11","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=35149"},"modified":"2023-01-10T16:43:03","modified_gmt":"2023-01-10T09:43:03","slug":"buronan-korupsi-jalan-tol-ditangkap","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=35149","title":{"rendered":"Buronan Korupsi Jalan Tol Ditangkap\u00a0"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Tim tangkap buronan (Tabur) Kejati Sumsel dan Polres OKI mengamankan pelaku buronan kasus korupsi Jalan Tol Kayuagung &#8211; Pematang Panggang, tahun anggaran 2016 &#8211; 2017 &#8211; 2018 menyebabkan kerugian negara Rp 5 miliar.<\/p>\n<p>Adalah tersangka Ansilah wiraswasta, diringkus selagi berada di rumahnya, di Desa Pedamaran, Kabupaten OKI, Senin (9\/1\/23) pukul 21.00 WIB. Setelah menjadi buronan hampir selama 2 bulan, sejak Rabu 30 November 2022.<\/p>\n<p>Kajati Sumsel Sarjono Turin SH MH melalui Kasipenkum Moch Radyan SH MH mengatakan kepada Simbur, Tim Tabur Pidsus Kejati Sumsel telah menangkap tersangka buronan tersangka korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Kayuagung &#8211; Pematang Panggang, OKI.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>&#8220;Tersangka Ansilah ditangkap penyidik Kejaksaan Tinggi dibantu Polres OKI, di kampung halamannya di Pedamaran sekitar jam 5 sore. Setelah diamankan di Polres OKI, langsung dibawa Kejaksaan Tinggi Sumsel,&#8221; ungkap Radyan.<\/p>\n<p>Tersangka Ansilah langsung ditahan mengingat tersangka, sudah ditetapkan sebagai DPO. &#8220;Malam ini setelah di kita tangkap,\u00a0 langsung kita periksa sebagai tersangka. Malam ini langsung ditahan di Rutam Pakjo Palembang, perkaranya terus kita tindak lanjuti,&#8221; tukas Kasi Penkum.<\/p>\n<p>Diwartakan sebelumnya,\u00a0Kejaksaan Tinggi Sumsel akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan\u00a0korupsi\u00a0pembayaran ganti rugi lahan Jalan\u00a0Tol\u00a0Pematang Panggang &#8211; Kayu Agung, Sesi 2, pada Rabu (30\/11\/22) pukul 14.00 WIB.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Ketiga orang tersangka yakni, tersangka Ansilah alias Pendek (47) wiraswasta, kini masuk DPO Kejati Sumsel. Setelah warga Desa Pedamaran 6, Kecamatan Pedamaran, OKI, mangkir dua kali dari panggilan penyidik kejaksaan.<\/p>\n<p>Tersangka kedua, Amancik (64) Kades Desa Serinanti periode 2004 &#8211; 2009 dan 2009 &#8211; 2015 (meninggal dunia), Kecamatan Pedamaran, OKI. Dan tersangka ketiga,<\/p>\n<p>Pete Subur (48) wiraswata, tersangka juga tersandung kasus narkoba di Polres OKI, dan narapidana di Lapas Kayu Agung. Merupakan warga Desa Kebon 4, Merak 11, Kecamatan Kota Bumi, Lampung.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Kasipenkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH didampingi Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel, yakni Khaidirman SH MH didampingi Naimullah SH MH kepada Simbur mengatakan, bahwa kasusnya terjadi pada tahun 2015, 2016, 2017 dan 2018, dalam proyek pembangunan jalan\u00a0tol\u00a0disana ada kegiatan pembebasan lahan.<\/p>\n<p>&#8220;Pembebasan lahan ini di daerah Jalan\u00a0Tol\u00a0Pematang Panggang &#8211; Kayu Agung, OKI, sesi 2016, 2017 dan tahun 2018. Para tersangka memalsukan atau merekayasa SPH, ada 17 SPH milik masing &#8211; masing seolah olah ada sebelumnya. Tapi dilokasi SPH itu, menurut Kementrian Kehutanan RI, mereka dilarang menerbitkan SPH, karena menyangkut masalah gambut,&#8221; ungkap Khaidirman.<\/p>\n<p>Tentu rekayasan ini melibatkan atau bekerjasama dengan kepala desa dan masyarakat. &#8220;Perlu kami garis bawahi, mereka merupakan bagian dari mafia tanah. Sehingga negara dirugikan, sebab ganti rugi ini diberikan kepada orang &#8211; orang yang tidak berhak, karena tanah itu milik negara,&#8221; tegasnya kepada Simbur.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Setelah dilakukan perhitungan kerugian negara kerugian mencapai Rp 5 miliar lebih oleh BPKP. &#8220;Terkait para warga yang menerima dana ganti rugi lahan, ada sebagian memang betul berhak menerimanya. Nah yang ini, bagian yang melakukan tindak pidana\u00a0korupsi, mereka modusnya mengatas namakan masyarakat, yang ditunjuk seolah &#8211; olah milik mereka. Ada masyarakat sudah menerima uang ganti rugi juga,&#8221; beber Khadirman.<\/p>\n<p>Radyan menambahkan, untuk tersangka Amancik Kades Desa Serinanti, sang kades\u00a0meninggal dunia saat dalam tahap penyelidikan. &#8220;Kemudian satu tersangka lagi Ansilah swasta, dua kali dipanggil tidak datang dan ditetapkan sebagai DPO. Ketiga tersangka Pete Subur warga Lampung, juga melakukan tindak pidana narkotika, sebagai narapidana di Lapas Kayu Agung, OKI,&#8221; beber Kasipenkum.<\/p>\n<p>&#8220;Kami tegaskan, untuk DPO akan kita cari sampai kapanpun atau lebih baik menyerahkan diri. Atau sama seperti lain akan terus kita lacak keberadaannya,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Dari penyelidikan ditemukan persil 5454 dan 456 untuk ruang lingkup ada kerugian negara. Kalau ganti rugi banyak dipersil tempat lain. Bahwa modus tersangka merekayasa tanah ini seolah milik mereka dengan menerbitkan SPH, sehingga kepala desa terlibat dalam kasus ini. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Tim tangkap buronan (Tabur) Kejati Sumsel dan Polres OKI mengamankan pelaku buronan kasus korupsi Jalan Tol Kayuagung &#8211; Pematang Panggang, tahun anggaran 2016 &#8211; 2017 &#8211; 2018 menyebabkan kerugian negara Rp 5 miliar. Adalah tersangka Ansilah wiraswasta, diringkus selagi berada di rumahnya, di Desa Pedamaran, Kabupaten OKI, Senin (9\/1\/23) pukul 21.00 WIB. Setelah menjadi buronan hampir selama 2 bulan, sejak Rabu 30 November 2022. Kajati Sumsel Sarjono Turin SH MH melalui Kasipenkum&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":35153,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-35149","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/35149","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=35149"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/35149\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":35152,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/35149\/revisions\/35152"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/35153"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=35149"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=35149"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=35149"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}