{"id":35067,"date":"2023-01-02T19:50:36","date_gmt":"2023-01-02T12:50:36","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=35067"},"modified":"2023-01-02T19:50:36","modified_gmt":"2023-01-02T12:50:36","slug":"petugas-ukur-kantor-tanah-dituntut-36-tahun","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=35067","title":{"rendered":"Petugas Ukur Kantor Tanah Dituntut 3,6 Tahun\u00a0"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Jaksa penuntut umum (JPU) Rini Purnamawati SH MH membacakan tuntutan pidana kurungan terhadap perkara dugaan pemalsuan sertifikat tanah, antara pelapor Ken Krismadi dengan terdakwa Apriansyah selaku PNS petugas ukur Badan Pertanahan Nasional atau BPN.<\/p>\n<p>Tuntutan tersebut dibacakan dihadapan majelis hakim diketuai Edi Cahyono SH MH dan Misrianti SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, pada Senin (2\/1\/23) pukul 16.00 WIB. Diikuti terdakwa Apriansyah secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang kelas I. Namun advokat Sayuti Rambang SH MH kuasa hukum pelapor hadir langsung dipersidangan.<\/p>\n<p>JPU Rini Purnamawati SH MH, selepas persidangan saat ditemui Simbur untuk konfirmasi enggan memberikan tanggapan, yang telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Apriansyah selama 3 tahun 6 bulan pidana penjara.<\/p>\n<p>Sementara itu, advokat Sayuti Rambang SH mengatakan kepada Simbur, tuntutan 3 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Aprianyah diikuti secara virtual dari Rutan Pakjo.<\/p>\n<p>Pertimbangan memberatkan terdakwa dinilai mempersulit persidangan, ada pun pertimbangan meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. &#8220;Tuntutan selama 3 tahun 6 bulan JPU kepada terdakwa Apriansyah. Kalau untuk memberantas perkara tanah rendah itu, maka maksimalkan. Pekan depan dilanjutkan pledoi atau pembelaan dari terdakwa,&#8221; tukas Sayuti.<\/p>\n<p>Diwartakan Simbur sebelumnya,\u00a0Nasarudin selaku pensiunan BPN, pernah 4 kali kelapa kantor BPN dan 6 kali seksi pengukuran tanah di BPN Lahat, BPN Muba dan BPN Palembang terakhir kasubdit pengukuran tata ruang BPN Pusat. Dihadirkan sebagai saksi adecart, dalam persidangan perkara tanah, antara pelapor Ken Krismadi dan terdakwa Apriansyah petugas ukur BPN.<\/p>\n<p>Terdakwa Apriansyah merupakan PNS petugas ukur BPN, juga diperiksa majelis hakim diketuai Edi Cahyono SH MH didampingi Misrianti SH MH secara virtual. Pantauan Simbur, Selasa (28\/12\/22) pukul 16.00 WIB &#8211; 21.00 WIB, saksi Nasarudin hadir langsung, advokat\u00a0Titis\u00a0Rachmawati SH MH kuasa hukum terdakwa bersama tim kuasa hukum pelapor Ken Krismadi juga mengikuti langsung persidangan dari sore hingga malam.<\/p>\n<p>Saksi Nasarudin pensiunan BPN, dimintai keterangan\u00a0Titis\u00a0Rachmawati terhadap perkara terdakwa yang didakwa Pasal 263 dan 266 KUHP terkait dugaan pemalsuan surat tanah.<\/p>\n<p>&#8220;Saya pernah jadi petugas ukur, 4 kali kepala kantor dan 6 kali seksi pengukuran di kabupaten Lahat, Muba dan Palembang dan kasubdit pengukuran tata ruang BPN Pusat. Terkait pemecahan sertifikat, syarat pemohon sertifikat harus di cek lebih dahulu, apakah sengketa, apakah dalam perkara perdata, kalau ada maka pengukuran ditolak,&#8221; tegas Nasarudin.<\/p>\n<p>Saksi menegaskan, untuk seluruh warkah tanah di kabupaten Muba itu dipecah tahun 1996, kemudian dikirim ke BPN kota Palembang. &#8220;Selain membayar biaya, lalu masuk ke kepala seksi, petugas ukur itu PNS disumpah dan sensitif kalau tidak bermoral,&#8221; tegas Nasarudin yang mumpuni dalam perkara tanah ini.<\/p>\n<p>&#8220;Tidak ada masalah pemecahan di atas meja, kalau sudah ada hak, ada bukti kepemilikan sertifikat. Sertifikat induknya 1255. Namun setelah dipecah ada keberatan, pengukuran itu harus di hadiri kedua belah pihak dan warkah masing &#8211; masing. Ini tanggung jawab kepala seksi, teliti, peta, warkah, riwayat, tidak ada ujuk -ujuk tanda tangan. Jadi petugas ukur ini ada perintah,&#8221; terang saksi.<\/p>\n<p>Ditegaskan Nasarudin, petugas ukur harus PNS tidak bisa honorer, sebab paling sensitif itu, sebab orang ribut tanah gara &#8211; gara ukurnya. Maka petugas ukur ini harus PNS, jangan coba &#8211; coba petugas ukur honor, bisa kacau. &#8220;Angka GU itu pasti ada.\u00a0 kalau pemalsuan itu, ada angka dirubah, luas dirubah dan nama diubah,&#8221; tukas saksi.<\/p>\n<p>Terdakwa Apriansyah akhirnya giliran angkat bicara. &#8220;Saya didakwa pemalsuan surat tanah, apa mungkin satu orang bisa memproses semuanya, dan setelah dipecah hasilnya sama. Sewaktu tanah dibeli dr Vidi?,&#8221; ungkap terdakwa secara virtual.<\/p>\n<p>&#8220;Tadi sudah saya jawab, pengukuran itu yang tanggung jawab kepala seksi, menugaskan petugas ukur. Produk sudah diterbitkan kepala kantor. Kalau ada sanggahan tidak bisa, dimana tanah Ken Krismadi dimana tanah Hidayat Amin, pembuktian bisa dilihat dari warkah dan GU,&#8221; jelas saksi Nasarudin. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Jaksa penuntut umum (JPU) Rini Purnamawati SH MH membacakan tuntutan pidana kurungan terhadap perkara dugaan pemalsuan sertifikat tanah, antara pelapor Ken Krismadi dengan terdakwa Apriansyah selaku PNS petugas ukur Badan Pertanahan Nasional atau BPN. Tuntutan tersebut dibacakan dihadapan majelis hakim diketuai Edi Cahyono SH MH dan Misrianti SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, pada Senin (2\/1\/23) pukul 16.00 WIB. Diikuti terdakwa Apriansyah secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang kelas&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":35068,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-35067","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/35067","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=35067"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/35067\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":35069,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/35067\/revisions\/35069"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/35068"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=35067"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=35067"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=35067"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}