{"id":34948,"date":"2022-12-23T07:43:25","date_gmt":"2022-12-23T00:43:25","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=34948"},"modified":"2022-12-23T07:48:20","modified_gmt":"2022-12-23T00:48:20","slug":"mengerikan-dan-ketinggalan-200-tahun-pakar-pers-sebut-kuhp-baru-lebih-buruk-dari-produk-kolonial","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=34948","title":{"rendered":"Mengerikan dan Ketinggalan 200 Tahun, Pakar Pers Sebut KUHP Baru Lebih Buruk dari Produk Kolonial"},"content":{"rendered":"<p><strong>JAKARTA, SIMBUR<\/strong> &#8211; Sejumlah pasal problematik yang ada dalam Undang-Undang KUHP dinilai sangat mengerikan. Itu karena ancaman pidana dari sejumlah pasal tersebut berkali lipat dari ketentuan KUHP sebelumnya yang dibuat pada masa kolonial. Hal itu diungkap pakar pers sekaligus mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) , Prof Bagir Manan<\/p>\n<p>&#8220;Ini yang paling mengerikan dari undang-undang (KUHP) ini. Ancaman pasal-pasal pidananya berlipat dari ketentuan kolonial,&#8221; ungkap Bagir Manan saat Diskusi Publik, di sekretariat PWI Pusat, Jakarta, Kamis (22\/12).<\/p>\n<p>Menurut Bagir, pasal-pasal yang problematik ini sangat longgar bahasanya. &#8220;Sangat mudah sekali menyebabkan abriteri dalam penerapannya. Itu yang perlu diperbaiki,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Meski demikian, kata Bagir Manan, persoalannya KUHP baru ini sudah disetujui DPR. &#8220;Secara normatif pasti akan menjadi hukum positif. Bagaimana menyikapi hukum positif baru ini. Apakah berjuang untuk melakukan perubahan kembali. Apakah berjuang mengadaptasi bagaimana penerapannya,&#8221; terang Bagir<\/p>\n<p>Kalau bicara penerapan, lanjut dia, yang paling menentukan hakim, baik hakim peradilan umum maupun hakim Mahkamah Konstitusi. &#8220;Bagaimana meyakinkan pandangan kami dipertimbangkan oleh para hakim. Perlu dipikirkan bagaimana mekanismenya,&#8221; terangnya.<\/p>\n<p>Masih kata Bagir dalam fatwanya, pendapat-pendapat dalam diskusi ini dapat dirangkum jadi satu, tersusun baik. Kemudian, teruskan kepada mereka yang ada di DPR dan masih mau mendengar. &#8220;Jangan sampai KUHP itu setelah diundangkan akan menimbulkan kesewenang-wenangan dalam kehidupan kita. Diskusi seperti ini harus berlanjut dan harus sistematis. Teman-teman di perguruan tinggi pun harus memahami ini,&#8221; harap Bagir Manan.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Selama tiga tahun ini, lanjutnya, seluruh anggota pers di daerah. Termasuk organisasi pers dapat bekerja sama dengan stakehokders lain misalnya fakultas hukum, fakultas jurnalistik merumuskan ini. &#8220;Mendiskusikan persoalan-persoalannya yang sewaktu2-waktu akan menjadi pandangan kita mengenai undang-undang ini,&#8221; paparnya.<\/p>\n<p>Harapan Bagir, setiap pasal memerlukan pemikiran mendalam. &#8220;Saya mohon pers menjadi pelopor untuk mengajak mendiskusikan persoalan ini. Terutama dengan teman-teman di perguruan tinggi,&#8221; imbaunya.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Lantas, kata Bagir, mengapa UU Pers harus didahulukan daripada KUHP Baru? &#8220;Dari segi politik hukum, kalau sudah.membuat undang-undang khusus (pers), berarti sudah punya niat untuk tidak menerapkan yang umum (KUHP) ini. Kalau masih diterapkan berarti kemunduran. Bahasa PWI rekolonialisasi,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Kendati KUHP baru disahkan, kata Bagir, meninggalkan banyak problem di bidang demokrasi dan hak asasi manusia. Meski demikian, masyarakat pers teguh\u00a0 berkeyakinan bagi pers yang berlaku tetap UU Pers. &#8220;Prinsipnya, UU yang khusus menyingkirkan UU yang bersifat umum, kecuali dinyatakan lain dalam UU yang belakangan,\u201d ujar Bagir Manan.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Menurut dia, hukum yang baik harus dibuat dengan adil dan bertanggung jawab. Adil harus memberikan kepuasan\u00a0 sebanyak mungkin oranng. Kalau ada banyak yang tidak puas, harus dicari\u00a0 dimana\u00a0 letak ketidakpuasannya.<\/p>\n<p>Adapun\u00a0 bertanggung jawab, jelas mantan ketua Dewan Pers itu, ada\u00a0 dua. Pertama, tanggung jawab politik, dan kedua tanggung jawab moral. \u201cDalam konteks ini\u00a0 jangan sampai pelaksanaan KUHP nanti menjadi kesewenang-wenangan yang menjadi ketidakpuasan banyak orang,\u201d kata Bagir.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Dalam acara itu\u00a0 Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari menegaskan, kemerdekaan pers tak mungkin dilepaskan dari dukungan masyarakat yang demokrasi. Keduanya saling berkaitan erat karena saling mempmengaruhi. \u201dDi sinilah kami melihat beberapa pasal KUHP bermasalah dalam mengembangkan masyarakat\u00a0 yang demokrasi,\u201d tegas Atal.<\/p>\n<p>Selanjutnya Atal\u00a0 mengungkapkan, pihaknya akan menyusun program untuk mensosialisasikan problem-problem KUHP sekaligus mencari jalan terbaik untuk mengatasinya. \u201cKita bisa pilah-pilah dan fokus pada aspek -aspek tertentu,\u201d katanya.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Tambah Atal, banyak yang bertanya UU pers di mana\u00a0sekarang dengan lahirnya UU KUHP. &#8220;Menurut saya UU Pers masih dlm bayang-bayang cobaan. Karena itu, kami akan tetap diskusikan bagaimana langkah-langkah berjurnalistik yang baik dan tetap ada kemerdekaan pers.<\/p>\n<p>Pada diskusi publik yang diikuti pengurus PWI di seluruh Indonesia melalui online, selain Bagir Manan tampil juga sebagai\u00a0 pembicara, dosen Universitas Brawijaya dan aktivis HAM Al Araf, serta pakar hukum pers dan Kode Etik Jurnalistik Wina Armada Sukardi. Bertindak sebagai moderator Agus Sudibyo.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Pada acara itu Wina Armada menguraikan, 200 tahun di Amerika ada Sedittion Act atau UU tentang Penghasutan. UU ini membawa korban dua wartawan Amerika yang ditangkap dan dihukum berdasarkan undang-undang itu.<\/p>\n<p>Dalam perkembangannya, UU ini tidak dipakai lagi karena dianggap Supreme Court atau Mahkamah Agung Amerika bertentangan dengan konstitusi Amerika dan kemerdekaan bereskpresi, termasuk kemerdekaan pers.<\/p>\n<p>Menurut\u00a0 Wina Armada, isi UU Penghasutan yang berlaku 200\u00a0 silam di Amerika itulah yang kini diberlakukan dalam KUHP yang baru disahkan. \u201cDengan demikian\u00a0 dapat disimpulkan, isi KUHP baru kita, sebenarnya, sudah tertinggal sekitar 200 tahun atau dua abad dibanding perundangan modern lainnya, \u201c tandas Wina.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Atas dasar itu Wina berpendapat, KUHP baru cuma mengganti baju dari KUHP produk penjajah, namun substansi terkait pasal-pasal\u00a0 demokrasi, lebih buruk dari\u00a0 produk kolonial. Wina mempertegas pendapat dari Bagir Manan, lantaran UU Pers No 40 Tahun 1999 bersifat primaat atau priviil alias undang-undang yang diutamakan dan dikedepankan, khusus untuk pers tetap berlaku UU Pers.\u00a0\u201cDan bukan KUHP,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Pada sisi lain Al Araf menguraikan, paradigma pembuat KUHP masih melindungi\u00a0 kekuasaan. Atas semangatnya untuk menghukum. Selain itu dia melihat para perumus KUHP baru mencampur-adukkan antara hukum administrasi dan hukum pidana. \u201cAkibatnya banyak pasal, filosofinya tidak jelas, multi tasir,\u201d tutur Al Araf.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Hal ini, terangnya, membuat penjelasan-penjelasan yang diberikan oleh pemerintah dan para pembuat UU tidak dapat menjawab rasionalitas pembentukan banyak pasal-pasal\u00a0 KUHP ini.<\/p>\n<p>Dia memberi contoh, ketentuan\u00a0 tentang pasal larangan demonstrasi\u00a0 yang tanpa izin dan merusak fasilitas publik atau menggangu kepentingan umum. \u201dSeharusnya yang dilarang merusak fasilitas publik atau mengggangu kepentingan umumnya, bukan larangan demonstrasi yang tanpa izin,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Al Araf menyanyangkan proses pembuatan KUHP hanya melibatpkan ahli hukum, itu pun hanya dari hukum pidana yang berkecenderungan menghukum saja. \u201dPadahal karena pidana melibatkan kepentingan publik, seharusnya juga melibatkan ahli-ahli hukum di luar hukum pidana, bahkan ahli lain seperti ahli filasat dan sosiologi,\u201d tandasnya.(red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA, SIMBUR &#8211; Sejumlah pasal problematik yang ada dalam Undang-Undang KUHP dinilai sangat mengerikan. Itu karena ancaman pidana dari sejumlah pasal tersebut berkali lipat dari ketentuan KUHP sebelumnya yang dibuat pada masa kolonial. Hal itu diungkap pakar pers sekaligus mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) , Prof Bagir Manan &#8220;Ini yang paling mengerikan dari undang-undang (KUHP) ini. Ancaman pasal-pasal pidananya berlipat dari ketentuan kolonial,&#8221; ungkap Bagir Manan saat Diskusi Publik, di sekretariat PWI Pusat, Jakarta, Kamis&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":34953,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-34948","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/34948","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=34948"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/34948\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":34950,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/34948\/revisions\/34950"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/34953"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=34948"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=34948"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=34948"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}