{"id":34939,"date":"2022-12-21T18:48:15","date_gmt":"2022-12-21T11:48:15","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=34939"},"modified":"2022-12-21T18:48:15","modified_gmt":"2022-12-21T11:48:15","slug":"eks-kadis-pertanian-dituntut-6-tahun","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=34939","title":{"rendered":"Eks Kadis Pertanian Dituntut 6 Tahun\u00a0"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari OKU Selatan, Rabu (21\/12\/22) pukul 15.00 WIB membacakan tuntutan pidana penjara dan denda, terhadap terdakwa Asep Sudarna Eks Kadis Pertanian OKU Selatan dan terdakwa Firmansyah eks Kabid di Pertanian OKU Selatan.<\/p>\n<p>Pantauan Simbur, tuntutan tersebut dibacakan dihadapan ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH didampingi Waslam Maksid SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Kedua terdakwa sendiri mengikuti persidangan secara virtual.<\/p>\n<p>Pertimbangan memberatkan tuntuan jaksa Julia Rahman SH MH melalui JPU Bob SH bahwa, terdakwa Asep Sudarna berbelit &#8211; belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Terdakwa tidak mau mengembelaikan uang kerugian negara yang dinikmatinya, ditambah kegiatan 6 vertikal dryer atau proyek mesin pengering padi dan jagung mengakibatkan kerugian negara dan perekonomian negara.\u00a0 &#8220;Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar\u00a0 Pasal 3 UU Tindak Pidana korupsi. Menuntut eks Kadis Pertanian OKU Selatan terdakwa Asep Sudarna selama 6 tahun pidana penjara. Dengan pidana denda Rp 500 juta. Serta uang pengganti Rp 190 juta,&#8221; cetus JPU.<\/p>\n<p>&#8220;Menuntut Eks Kabid Pertanian OKU Selatan terdakwa Firmansyah selama 2 tahun. Kemudian pidana denda Rp 500 juta. Ditambah uang pengganti Rp 155 juta,&#8221; tukas JPU.<\/p>\n<p>&#8220;Terdakwa Firmansyah sendiri telah mengembalikan uang kerugian negara Rp 155 juta lebih. Sedangkan terdakwa Asep Sudarna belum mengembalikan kerugian negara sama sekali,&#8221; timpal Bob kepada Simbur Sumatera.<\/p>\n<p>Diwartakan sebelumnya, terdakwa Firmansyah sebagai Kabid di Dinas\u00a0Pertanian\u00a0OKUS\u00a0dan terdakwa Asep Sudarna selaku Kepala Dinas\u00a0Pertanian\u00a0OKU Selatan, memberikan keterangan langsung terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek 6 mesin vertikal dryer atau mesin pengering padi dan jagung untuk gapktan tahun 2018 yang merugikan keuangan negara Rp 1,7 miliar lebih, pada Rabu (14\/12\/22) pukul 14.00 WIB.<\/p>\n<p>Diceritakan terdakwa Firmansyah juga sebagai saksi selaku tim teknis pekerjaan serta Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian OKUS juga Kabid di Dinas Ketahanan Pangan OKUS bahwa, Kadis pertanian memerintahkannya untuk mencari kontraktor untuk membangun proyek ini, karena gapoktan dinilai tidak sanggup dengan resikonya tidak selesai dan pertimbangan material dan sumberdayanya kurang.<\/p>\n<p>&#8220;Dari awal sudah dikondisikan dengan kelompok tani dan pihak ketiga untuk dikerjakan. Setelah dapat pihak ketiga Yuliansyah saya laporkan ke Kadis Pertanian. Saya yang mengerjakan pondasi untuk mesin dan bangunan, menggunakan uang Rp 300 juta terpakai semua,&#8221; kata Firmansyah.<\/p>\n<p>&#8220;Terkait penentuan titik lokasi?&#8221; tanya JPU.<\/p>\n<p>&#8220;Lokasi sudah dari proposal, itu yang menentukan kelompok tani, dengan surat hibah tanah. Saya usulkan lokasi, tapi ditolak Kades,&#8221; ujar Firmansyah.<\/p>\n<p>&#8220;Laporan pertangung jawaban pekerjaannya? timpal JPU.<\/p>\n<p>&#8220;Saya laporan secara lisan saja. Untuk tertulis saya serahkan ke orang lain. Sekarang kondisi fisik bangunan, ada yang ambruk, ada yang agak parah banyak rusak. Dan tidak layak, tidak digunakan karena ongkos operasionalnya terlalu tinggi,&#8221; tegas terdakwa Firmansyah.<\/p>\n<p>Ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH menegaskan, bahwa sejak saksi Firmansyah sudah tahu itu swakelola, maka kesalahan pertama harusnya swakelola, terdakwa Firmansyah sebagai ketua tim teknis. Terdakwa juga sekali menyerahkan uang Rp 140 juta ke terdakwa Asep. Maka dengan tempat yang tidak layak, akibatnya mesin terbengkalai.<\/p>\n<p>&#8220;Satu tukang seharusnya sehari dibayar Rp 100 ribu, saya dapat Rp 58 juta itu presentasinya. Uang sudah dikembalikan, total yang diterima pak Asep Rp 190 juta. Saya kembalikan sesuai perhitungan ahli fisik Rp 100 juta ke pihak kejaksaan ada tanda terima. Yang kedua Rp 58 juta ada tanda terimanya, waktu itu masih dalam tahap penyelidikan kejaksaan OKU Selatan. Dengan kerugian fisik Rp 200 juta. Saya titipkan 158 juta ke Asep Kadis Pertanian OKUS, tapi tidak diberikan ke Kejaksaan,&#8221; terang Firmansyah.<\/p>\n<p>&#8220;Uang Rp 58 juta saya dapat di tahun 2018, saya kembalikan di tahun 2022 ini. Uang Rp 200 juta saya titipkan ke pak Asep tahun 2021 untuk diberikan ke kejaksaan,&#8221; jelas terdakwa.<\/p>\n<p>JPU menegaskan saat ini mesin pengering padi dan jagung kondisinya ada yang kebanjiran dan ada diambil orang.\u00a0 &#8220;Enak saja ketahuan korupsi baru mengembalikan, itu hanya faktor meringankan saja,&#8221; seru Sahlan Effendi.<\/p>\n<p>Berikutnya giliran terdakwa Asep, melayangkan tanggapan keberatan keterangan terdakwa Firmansyah. &#8220;Saya keberatan yang mulia, uang Rp 200 juta itu tidak ada kaitannya dengan perkara ini. Tidak ada cerita uang itu untuk pengembalian. Saya juga keberatan tidak ada perintah dari saya, untuk minta dicarikan pihak ketiga untuk pekerjaan ini,&#8221; tanggap eks\u00a0Kadis\u00a0Pertanian\u00a0OKU Selatan ini. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari OKU Selatan, Rabu (21\/12\/22) pukul 15.00 WIB membacakan tuntutan pidana penjara dan denda, terhadap terdakwa Asep Sudarna Eks Kadis Pertanian OKU Selatan dan terdakwa Firmansyah eks Kabid di Pertanian OKU Selatan. Pantauan Simbur, tuntutan tersebut dibacakan dihadapan ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH didampingi Waslam Maksid SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Kedua terdakwa sendiri mengikuti persidangan secara virtual. Pertimbangan memberatkan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":34940,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-34939","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/34939","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=34939"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/34939\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":34941,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/34939\/revisions\/34941"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/34940"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=34939"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=34939"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=34939"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}