{"id":34892,"date":"2022-12-16T14:52:33","date_gmt":"2022-12-16T07:52:33","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=34892"},"modified":"2022-12-16T14:52:33","modified_gmt":"2022-12-16T07:52:33","slug":"kuasa-hukum-tidak-ada-kaitan-saksi-soal-pemecahan-sertifikat-tanah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=34892","title":{"rendered":"Kuasa Hukum: Tidak Ada Kaitan Saksi soal Pemecahan Sertifikat\u00a0Tanah"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Tumpang tindih\u00a0 tanah melibatkan pelapor Ken Krismadi dengan terdakwa Afriansyah ASP SH petugas BPN, pada Kamis (15\/12\/22) pukul 14.15 WIB, kembali menghadirkan keterangan saksi, digelar di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.<\/p>\n<p>Pantauan Simbur, Edi Cahyono SH MH didampingi Misrianti SH MH memimpin persidangan, dengan dihadiri langsung advokat Titis Rachmawati SH MH sebagai kuasa hukum terdakwa Afriansyah dan advokat Sayuti Rambang SH sebagai kuasa hukum pelapor Ken Krismadi.<\/p>\n<p>Jaksa penuntut umum (JPU) Rini Purnamawati SH MH juga hadir langsung. Jaksa menghadirkan saksi penjaga tanah dari pihak Ken Krismadi sebagai pemilik tanah. Saksi yang dihadirkan tersebut, tidak menjelaskan terkait perkara yang menjerat terdakwa Afriansyah AP yang didakwa telah melakukan pemalsuan surat tanah.<\/p>\n<p>Saksi justru menerangkan, peristiwa terjadinya perusakan pagar tanah milik Ken Krismadi yang berujung pelaporan ke Polda Sumsel..&#8221;Pada saat itu pagar tanah setinggi 3 meter milik Ken Krismadi di kawasan Sukabangun\u00a0 telah dirusak dan dirobohkan oleh Tugimin. Padahal tanah itu milik bos saya Ken Krismadi. Tanah itu dibeli Ken Krismadi dari Yusuf tahun 2011. Dibeli Ken Krismadi dari Yusuf melalui Notaris saya menyaksikan langsung pembeliannya. Namun diklaim Tugimin tanah itu milik dr Vidi yang dibeli dari Ridwan,&#8221; ungkap saksi.<\/p>\n<p>Saksi melanjutkan, Ken Krismadi akhirnya melaporkan masalah itu ke Polda Sumsel dan dipasang garis polisi dilokasi tanah tersebut. &#8220;Pengukuran ulang pun dilakukan\u00a0 BPN, camat, lurah dan RT, dan keluar surat yang menyatakan benar tanah itu milik Ken Krismadi,&#8221; timpal saksi.<\/p>\n<p>Ketua majelis hakim Edi Cahyono mencecar JPU, agar saksi menerangkan pembuktian\u00a0 unsur-unsur yang menjerat terdakwa dalam dakwaan..&#8221;Dengan menghadirkan saksi ini, urgensinya dimana? dalam perkara ini kan tentang pemalsuan surat tanah, bukan rebutan tanah. Kesimpulannya, tahukah saksi peran terdakwa dalam perkara ini? &#8220;Tidak tahu yang mulia,&#8221; ujar saksi.<\/p>\n<p>Advokat Titis Rachmawati SH MH mengatakan kepada Simbur Sumatera, bahwa keterangan saksi kali ini lebih ke arah pengerusakannya Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP.\u00a0\u00a0&#8220;Saksi tidak bisa memberikan penjelasan atau keterangan peran terdakwa seperti ditujukan JPU. Saksi &#8211; saksi mereka ini mengarahkan dasar terdakwa Afriansyah ini yang menimbulkan hak baru atau ada overlap ini berdasarkan berita acara,&#8221; ungkap Titis.<\/p>\n<p>Jadi melihat dari dakwaan JPU, berdasarkan berita acara itulah maka terjadi overlap, majelis hakim mengatakan overlap perdata sebenarnya.<\/p>\n<p>&#8220;Jadi tidak surat palsu sebenarnya, faktanya overlap. Bukan tanah Ridwan, tapi tanah Hidayat Amin overlap dengan Ken Krismadi. Apalagi sertifikat punya kita tahun 1979,\u00a0 nah kalau punya dia Ken Krismadi itu tahun 1980,&#8221; bebernya kepada Simbur.<\/p>\n<p>&#8220;Sekarang yang kita cari Apriansyah ini, tugasnya memecah sertifikat diminta oleh dr Vidi, yang dibeli dari Hidayat Amin yang diwakili Ridwan. Kesimpulannya menurut kami, saksi yang dihadirkan JPU sia &#8211; sia saja. Tidak ada kaitannya dengan masalah ini,&#8221; tukas Titis Rachmawati. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Tumpang tindih\u00a0 tanah melibatkan pelapor Ken Krismadi dengan terdakwa Afriansyah ASP SH petugas BPN, pada Kamis (15\/12\/22) pukul 14.15 WIB, kembali menghadirkan keterangan saksi, digelar di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Pantauan Simbur, Edi Cahyono SH MH didampingi Misrianti SH MH memimpin persidangan, dengan dihadiri langsung advokat Titis Rachmawati SH MH sebagai kuasa hukum terdakwa Afriansyah dan advokat Sayuti Rambang SH sebagai kuasa hukum pelapor Ken Krismadi. Jaksa penuntut umum (JPU)&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":34893,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-34892","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/34892","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=34892"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/34892\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":34894,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/34892\/revisions\/34894"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/34893"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=34892"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=34892"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=34892"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}