{"id":34850,"date":"2022-12-12T22:00:35","date_gmt":"2022-12-12T15:00:35","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=34850"},"modified":"2022-12-12T22:00:35","modified_gmt":"2022-12-12T15:00:35","slug":"sesalkan-sita-paksa-rumah-tanpa-proses-pengadilan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=34850","title":{"rendered":"Sesalkan Sita Paksa Rumah Tanpa Proses Pengadilan\u00a0"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Advokat Titis Rachmawati SH MH didampingi Hendra Jaya SH MH mendampingi kliennya Darneli, seorang ibu rumah tangga yang biasa bisnis jual beli tanah, angkat bicara. Terkait perkara penyitaan atau pengosongan paksa rumah milik Darneli yang terletak di Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang.<\/p>\n<p>Dikatakan Titis di kantor Yayasan bantuan hukum Rimau Ikadin di Jakabaring, Senin (12\/12\/22) pukul 10.00 WIB, bahwa perkara dialami kliennya berawal dari Darneli ada utang piutang dengan Dr Hanifah senilai Rp100 juta, karena tidak mampu bayar, maka kesepakatan antara kliennya, memakai namanya untuk dipinjamkan ke bank. Rumahnya diagunkan ke bank atas nama sang dokter.<\/p>\n<p>Selanjutanya Darneli sempat mengangsur beberapa bulan, kemungkinan wanprestasi, namun seharusnya ada kesepakatan lanjutan, tetapi tidak ada. &#8220;Jadi saya melihat ada unsur kesengajaan, memanfaatkan keadaan klien kita. Yang dipinjam Rp 500 juta, sementara rumahnya senilai Rp 800 juta &#8211; Rp 1 miliar. Kalau sang dokter memang tidak ingin memiliki rumah, biarkan saja disita bank,&#8221; ungkapnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Ditegaskan Titis, tidak ada surat kesepakatan apa pun, dalam perkara hutang piutang hanya lisan saja, hanya saling percaya, karena teman dekat.<\/p>\n<p>&#8220;Saat eksekusi rumah ada Agung anaknya, dia digeret paksa. Semua barang &#8211; barang, seperti baju dikeluarkan semua. Diangkut truk barang &#8211; barangnya. Dan tidak tahu dibawa kemana barang kita. Nilai barang klien kita sekitar Rp 300 juta, ada juga surat seperti ijazah dan pasport,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Kejadian eksekusi atau penyitaan rumah itu terjadi di bulan September 2022, di Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1.\u00a0&#8220;Kami juga akan melaporkan ke Paminal Propam Polda Sumsel terkait Babinkamtibmas yang ikut berperan. Seharusnya ada surat tugas yang dikeluarkan atasannya. Kami akan laporkan ke Kapolda Sumsel maupun Kapolri. Saat ini rumah Darneli sendiri, tidak bisa ditempati, dengan dipasang plang nama dengan dikuasai secara paksa,&#8221; serunya.<\/p>\n<p>Darneli sendiri menceritakan, sewaktu mau melapor ke Polrestabes Palembang sempat ada tekanan dari oknum disana, sewaktu mau melaporkan dokter Hanifah. Kata oknum itu, dia itu banyak uangnya. Berkasnya tidak akan jalan, hanya ngabisin waktu dan tenaga. Tapi Darneli mengatakan, sama siapa lagi ia mencari kejelasan hukum.<\/p>\n<p>Sewaktu terjadi eksekusi pengosongan rumah, Darneli mengaku sedang diluar kota, ia sempat kirim pesan Whatsapp tapi\u00a0 dokter Hanifah tidak mengubrisnya. &#8220;Saya takut, tidak berani lihat video pengosongan rumah, sampai sekarang tidak berani. Waktu pengosongan rumah ada anak saya Agung sama adiknya Dio. Kata tetangga saya rumah sudah dijaga preman,&#8221; bebernya.<\/p>\n<p>Agung pun menceritakan, sewaktu kejadian penyitaan rumah ia lagi tidur, datanglah orang suruhan dokter Hanifah, ada Babinsa dan Babinkamtibmas. &#8220;Saya ditarik paksa, baju saya koyak, tangan saya luka. Kejadiannya sudah dilaporkan ke Polsek SU 1,&#8221; ungkap Agung.<\/p>\n<p>Darneli kembali menceritakan barang &#8211; barang dalam rumah yang dikeluarkan paksa. &#8220;Ada barang berharga dan, perhiasan, ada uang di kamar, uang itu untuk balik nama sertifikat, ada juga sertifikat sudah diproses itu. Karena ada bisnis jual beli tanah saya. Barang itu sekitar Rp 300 juta, tapi belum dirinci semua. Sekarang barang &#8211; barang itu tidak tahu, sebagian diamankan Babinkamtibmas kabarnya,&#8221; bebernya.<\/p>\n<p>Upaya hukum selanjutnya, Titis Rachmawati SH MH bersama tim dari kantor hukum Yayasan bantuan hukum Rimau Ikadin di Jakabaring, akan mengawal laporan kliennya Darneli dan putranya Agung.<\/p>\n<p>&#8220;Tapi yang kita sesali disini, proses pengosongankan harus ada dari pengadilan. Jadi tidak bisa, tanpa proses dan putusan melalui pengadilan. Ini cenderung main hakim sendiri, karena ini akan jadi predesen buruk,&#8221; keluhnya.<\/p>\n<p>&#8220;Kedepan kami akan melakukan tindak lanjut dari laporan klien kita. Terkait laporan Agung juga atas perkara intimidasi dan pemaksaan akan dilaporkan. Barang &#8211; barang juga belum ada yang dikembalikan,&#8221; tukas Titis Rachmawati SH MH. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Advokat Titis Rachmawati SH MH didampingi Hendra Jaya SH MH mendampingi kliennya Darneli, seorang ibu rumah tangga yang biasa bisnis jual beli tanah, angkat bicara. Terkait perkara penyitaan atau pengosongan paksa rumah milik Darneli yang terletak di Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang. Dikatakan Titis di kantor Yayasan bantuan hukum Rimau Ikadin di Jakabaring, Senin (12\/12\/22) pukul 10.00 WIB, bahwa perkara dialami kliennya berawal dari Darneli&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":34851,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-34850","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/34850","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=34850"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/34850\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":34852,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/34850\/revisions\/34852"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/34851"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=34850"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=34850"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=34850"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}