{"id":34834,"date":"2022-12-08T18:50:12","date_gmt":"2022-12-08T11:50:12","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=34834"},"modified":"2022-12-08T18:50:12","modified_gmt":"2022-12-08T11:50:12","slug":"proyek-pengering-padi-disebut-tidak-bermanfaat-bagi-petani","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=34834","title":{"rendered":"Proyek Pengering Padi Disebut Tidak Bermanfaat bagi Petani\u00a0"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Perkara dugaan tindak pidana korupsi, bantuan vertikal dryer atau 6 mesin pengering padi dan jagung untuk gapoktan tahun 2018, yang merugikan keuangan negara Rp 1,7 miliar lebih di Kabupaten OKU Selatan. Kembali digelar. Dengan keterangan ahli konstruksi, ahli keuangan negara dan ahli kerugian keuangan negara.<\/p>\n<p>Ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH didampingi Waslam Maksid SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri kelas IA khusus. Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Adi Purnama SH MH terjun langsung dalam persidangan ini, didampingi Kasi Pidana Khusus Julia Rachman SH MH, pada Rabu (8\/12) pukul 13.00 WIB.<\/p>\n<p>Pantauan Simbur ketiga ahli hadir langsung dipersidangan, Feri ahli konstruksi, Siswo Ahli keuangan negara dan Marzuki ahli kerugian negara. Sedangkan kedua terdakwa, yakni terdakwa Asep Sudarna eks Kadis Pertanian OKUS dan terdakwa Firmansyah eks Kabid di Dinas Pertanian OKUS, mengikuti secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang kelas I.<\/p>\n<p>Dikatakan ahli konstruksi Feri kepada majelis hakim, bahwa dari pemeriksaan mesin pengering padi dan jagung ditemukan pembangunan yang tidak sesuai RAB.\u00a0 &#8220;Ketahanan bangunan minimum itu 10 tahun, setiap tahun harus ada perbaikan. Ditemukan, tidak ada perencanaan yang matang, saya yakin bangunan ini tidak kuat dari angin kencang dan air deras. Dan masyarakat juga tidak membutuhkan itu,&#8221; cetusnya.<\/p>\n<p>Tidak ada pembahasan dengan kelompok tani, desain bangunan mesin pengering juga sudah umum. Bahkan ada material tersisa dilapangan itu tidak dipasang, artinya ada ketidak mampuan pihak kontraktor yang mengerjakannya.<\/p>\n<p>&#8220;Dari 6 lokasi proyek mesin pengering ini kondisi wilayahnya seperti apa?&#8221; ujar Waslam.<\/p>\n<p>&#8220;Tiga lokasi potensi angin kencang karena lahan terbuka. Satu ada juga kondisi baik di dekat pohon &#8211; pohon itu masyarakat menerima dan berguna. Ada juga mesin pengering padi itu ada,tapi sumber listrik tidak detail, pemeriksaan saya bersama penyidik kejaksaan Kejari OKU Selatan,&#8221; tukasnya.<\/p>\n<p>Kemudian keterangan Siswo selaku ahli keuangan negara mengatakan kepada majelis hakim. Proyek pengeringan padi dan pengeringan jagung ini bermasalah, sebab hasil panen yang seharusnya melimpah, justru banyak yang busuk dan padi tidak selesai sesuai harapan. Karena mesin pengering padi dan jangungnya ini, seharus membantu hasil panen yang melimpah dengan adanya alat ini.<\/p>\n<p>Berikutnya, Marzuki sebagai ahli kerugian negara mengatakan, proyek 6 mesin pengering pagi dan jagung atau vertikal driyer menurut keterangan gapoktan atau di kelompok tani ini tidak swakola, sehingga di 5 desa terjadi total los.<\/p>\n<p>&#8220;Untuk tiga desa kondisi bangunan mesin pengeringnya ambruk total, bahkan tidak ada mesin vertikal dryer. Total los, karena bangunan mesin pengering ini tidak ada manfaatnya juga untuk masyarakat,&#8221; tegas Marzuki.<\/p>\n<p>Soal aliran dana yang diselewengkan, menurut ahli, diketahui mengalir kepada kedua terdakwa, terdakwa Asep kepala Dinas Pertanian OKU Selatan dan terdakwa Firman Kabid di Dinas OKUS.<\/p>\n<p>Kepala Kejaksaan OKU Selatan Adi Purnama yang terjun langsung sebagai JPU mengungkapkan bahwa, proyek mesin pengering padi dan jagung ini tujuannya adalah swasembada pangan saat panen raya jagung dan beras di Kabupaten OKU Selatan.<\/p>\n<p>&#8220;Mesin pengering ini bisa untuk beras dan jangung dan ada rumah pelindungnya. Tapi dalam perjalanannya, proyeknya banyak terjadi perbuatan melawan hukum. Yakni tidak dikerjakan sesuai juklal dan juknis, tidak swakelola. Kemudian tidak ada pengawasan dan perencanaan pihak Dinas,&#8221; beber Adi Purnama.<\/p>\n<p>Pekerjaan juga dikerjakan oleh yang tidak berkapabilitas tentang pembangunan, kemudian tanpa ada kontrak. Bahkan Lokasinya juga asal &#8211; asalan, yang penting jadi, dibiarkan supaya cepat hancur. &#8220;Jadi\u00a0perbuatan melawan hukum ini, menyebabkan kerugian keuangan negara, karena tidak bisa dimanfaatkan sama sekali petani,&#8221; tukas Kajari OKU Selatan.<\/p>\n<p>Maka Siswo menegaskan telah terjadinya\u00a0 total los atau kerugian total. &#8220;Biarkan badan barang ada tetapi tidak ada atapnya, karena tidak bisa dimanfaatkan sama sekali. Berbeda dengan kerugian parsial, itu terjadi kekurangan volume, meski tidak bisa dimanfaatkan atau dipakai,&#8221; cetus Ahli Keuangan ini.<\/p>\n<p>Marzuki kembali menegaskan, dalam proyek 6 mesin pengering padi dan jagung ini, gapoktan tidak dilibatkan, tiba &#8211; tiba barangnya sudah ada. Terjadi total los Rp 1,7 miliar lebih, baik dari perencanaan sampai outputnya sesuai audit BPKP. Juga terjadi kerugian perekonomian negara Rp 5,7 miliar,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>&#8220;Untuk mesin di Desa Suka Nanti, lokasinya ditengah pemukiman, tadinya ada tapi akhirnya kondisi barang rusak berat karena angin. Harusnya didahulukan wawancara sama gapoktan dan penentuan lokasi yang tepat,&#8221; tukas ahli kerugian negara. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Perkara dugaan tindak pidana korupsi, bantuan vertikal dryer atau 6 mesin pengering padi dan jagung untuk gapoktan tahun 2018, yang merugikan keuangan negara Rp 1,7 miliar lebih di Kabupaten OKU Selatan. Kembali digelar. Dengan keterangan ahli konstruksi, ahli keuangan negara dan ahli kerugian keuangan negara. Ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH didampingi Waslam Maksid SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri kelas IA khusus. Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Adi Purnama&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":34835,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-34834","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/34834","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=34834"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/34834\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":34836,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/34834\/revisions\/34836"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/34835"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=34834"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=34834"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=34834"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}