{"id":34818,"date":"2022-12-05T20:42:24","date_gmt":"2022-12-05T13:42:24","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=34818"},"modified":"2022-12-05T20:42:24","modified_gmt":"2022-12-05T13:42:24","slug":"tumpang-tindih-tanah-sebut-terdakwa-hanya-menolong-pemecahan-sertifikat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=34818","title":{"rendered":"Tumpang Tindih Tanah, Sebut Terdakwa Hanya Menolong\u00a0Pemecahan Sertifikat"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Perkara tumpang tindih tanah dengan pelapor Ken Krismadi dan terdakwa Afriansyah ASP SH, digelar Senin (5\/12\/22) sekitar pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Rencananya dengan agenda keterangan saksi-saksi dari petugas BPN Kota Palembang.<\/p>\n<p>Pantauan Simbur, saksi sebanyak 7 orang dari BPN sempat dihadirkan langsung dalam persidangan. Kuasa hukum terdakwa yakni Titis Rachmawati SH MH hadir langsung dipersidangan. Dan pelapor Ken Krismadi juga kuasa hukumnya Sayuti Rambang SH MH juga hadir langsung dipersidangan. Sedangkan terdakwa Afriansyah ASP SH mengikuti secara virtual.<\/p>\n<p>Ketua majelis hakim semula Efrata Happy Tarigan SH MH digantikan Edi Cahyono SH MH didampingi Misrianti SH MH akhirnya menggantikan dan menunda persidangan dipekan depan karena harus mempelajari materi persidangan terlebih dulu. Jaksa penuntut umum Rini Purnamawati SH MH juga hadir langsung.<\/p>\n<p>Advokat Titis Rachmawati SH MH sebagai kuasa hukum terdakwa Afriansyah ASP SH petugas ukur BPN Lahat mengatakan kepada Simbur, bahwa kliennya seorang petugas ukur wilayah BPN Lahat, pada waktu sebelum jadi terdakwa. &#8220;Karena dia menolong dr Vidi melakukan pemecahan sertifikat. Jadi dr Vidi membeli tanah hanya sebagian, dan dia memecahkan sertifikat. Karena dia ada hubungan baik dengan doktor Pidi jadi diminta membantu memecahkan sertifikat,&#8221; ungkapnya, Senin (5\/12\/12) pukul 15.00 WIB.<\/p>\n<p>Nah ketika pemecahan sertifikat di BPN Kota Palembang, maka timbul kliennya Afriansyah jadi terdakwa. Karena menurutnya proses pengukuran tanah tidak sesuai prosedur. Sehingga terjadi overlap dengan tanah milik Ken Krismadi (pelapor). Di situlah, tanah dianggap overlap ini, Afriansyah melakukan pemalsuan surat. Disitu Titis meminta kepada Pengadilan Negeri Palembang untuk lebih memperhatikan perkara ini.<\/p>\n<p>&#8220;Menurut kami ini, yakin tidak ada pidana, karena kan prosedur. Kalau prosedur yang dihilangkan tidak ada unsur pidana, jadi tidak ada pemalsuan karena sertifikat tanahnya ada. Kecuali menciptakan surat tanah begitu. Ibaratnya hak baru, sementara inikan ada haknya, sertifikat yang lama dipecah ada. Kalau pemalsuan kan orang yang tidak punya surat tanah jadi punya,&#8221; timbangnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>&#8220;Sementara klien kami punya sertifikat, tiba &#8211; tiba dalam proses pemecahan terjadi mungkin salah prosedur, mungkin tidak mengukur dicaplokin sehingga terjadi overlap. Luas tanahnya 2000 meter persegi lebih, posisinya di Suka Bangun, Kecamatan Sukarame. dr Vidi yang beli tidak asal saja,&#8221; tegas Titis Rachmawati.<\/p>\n<p>Terpisah, advokat Sayuti Rambang SH kuasa hukum pelapor Ken Krismadi saat dikonfirmasi Simbur, bahwa perkara kliennya Ken Krismadi yang memiliki sebidang tanah di Suka Bangun 1, dibeli secara sah dari Yusuf. Namun dikemudian hari di tahun 2001, ada yang mengaku memiliki tanah itu, bahkan pagar dari tanah kliennya sempat dibobol dengan ditempatkan beberapa material bangunan.<\/p>\n<p>&#8220;Bahkan sudah ada fondasi, karena kita merasa hak kita sudah diambil orang, maka kita melapor ke Polda Sumsel dengan Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP, yang kita laporkan Ridwan, Tukiman dkk. Termasuk terdakwa Afriansyah, terdakwa Angga termasuk dari pengembangan. Kalau Angga itu petugas ukur dan Apriansyah itu orang BPN,&#8221; jelasnya kepada Simbur, Senin (5\/12\/22) pukul 15.30 WIB.<\/p>\n<p>Agenda persidangan tadi pemeriksaan saksi, tapi ada perubahan struktur majelis hakim dan perlu mempelajari materinya, maka persidangan ditunda ke Kamis dan Jumat depan.<\/p>\n<p>&#8220;Diduga ada pemalsuan surat ukur. Kalau dari keterangan terdakwa Angga bahwa dia sudah disodorkan surat dan ditandatangani. Jadi Angga mengatakan tidak pernah mengukur, secara prosedur ini artinya ini tidak sesuai prosedur. Harusnya siapa yang mengukur dia yang menandatangani. Nah ini tidak, itulah yang jadi problem sebenarnya,&#8221; jelas Sayuti.<\/p>\n<p>Sayuti menegaskan, untuk tanah kliennya berupa SHM tahun 1980, seluas 2300 meter persegi, pada dasarnya perkara tanah milik kliennya sudah clear dipersidangan kemarin. Dan penyidik kepolisian sudah meminta secara khusus, untuk diukur ulang dan fix milik kliennya.<\/p>\n<p>&#8220;Ya kita terkejut, kenapa tanah klien kita dibangun orang lain. Makanya kita lapor, dan pembangunan itu terhenti, karena Ridwan dkk jadi DPO. Kita berharap orang &#8211; orang ini segera dipanggil, agar kasus ini terang benderang dibuka,&#8221; tukas Sayuti Rambang SH.<\/p>\n<p>Diketahui\u00a0dakwaanya, terdakwa Kemas Budiman Angga petugas BPN Kota Palembang dan terdakwa Afriansyah ASP SH petugas ukur BPN Lahat (berkas terpisah), di bulan November 2020 di kantor BPN kota Palembang diduga turut serta memalsukan surat tanah.<\/p>\n<p>Terdakwa Angga didatangi terdakwa Afriansyah ASP SH yang membawa satu bundel berupa surat pengajuan permohonan pemecahan sertifikat hak milik. Surat tersebut telah dicetak dan dibuat terdakwa Afriansyah, sambil berkata kalau surat sudah lengkap dan sudah diukur. Maka tinggal menandatangani saja, terdakwa Budiman Angga langsung menandatangani.<\/p>\n<p>Padahal terdakwa Angga dan terdakwa Afriansyah tahu,\u00a0kalau bidang tanah tersebut tidak pernah dilakukan pengukuran oleh mereka. Oleh Afriansyah\u00a0surat menyurat itu digunakan sebagai persyaratan untuk mengurus pemecahan Sertifikat Hak Milik, milik dr Vidi yang dibelinya dari saksi Ridwan.<\/p>\n<p>Setelah pengecekan ulang, ternyata objek tanah di Jalan Sukabangun 1, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarame, Palembang, ternyata terjadi tumpang tindih, dengan bidang tanah milik korban Ken Krismadi dengan bukti kepemilikan SHM 2195 Talang Kelapa tahun 1980 seluas 2.325 meter persegi. Maka Ken Krismadi merasa dirugikan dan melaporkan perkaranya ke Polda Sumsel hingga naik ke persidangan, dengan Pasal 263 KUHP ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Perkara tumpang tindih tanah dengan pelapor Ken Krismadi dan terdakwa Afriansyah ASP SH, digelar Senin (5\/12\/22) sekitar pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Rencananya dengan agenda keterangan saksi-saksi dari petugas BPN Kota Palembang. Pantauan Simbur, saksi sebanyak 7 orang dari BPN sempat dihadirkan langsung dalam persidangan. Kuasa hukum terdakwa yakni Titis Rachmawati SH MH hadir langsung dipersidangan. Dan pelapor Ken Krismadi juga kuasa hukumnya Sayuti Rambang SH MH&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":34819,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-34818","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/34818","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=34818"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/34818\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":34820,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/34818\/revisions\/34820"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/34819"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=34818"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=34818"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=34818"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}