{"id":34812,"date":"2022-12-05T20:36:12","date_gmt":"2022-12-05T13:36:12","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=34812"},"modified":"2022-12-05T20:39:56","modified_gmt":"2022-12-05T13:39:56","slug":"polisi-tangkap-pengoplos-pertalite-hingga-penimbun-solar-subsidi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=34812","title":{"rendered":"Polisi Tangkap Pengoplos Pertalite hingga Penimbun Solar Subsidi\u00a0"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Operasi penambangan minyak ilegal (Illegal Drilling), penimbunan minyak, pengoplosan hinga penyalah gunaan BBM, terus gencar digalakkan Satgas Ops Illegal Drilling Ditreskrimsus Polda Sumsel, di berbagai wilayah. Baik Palembang, Kabupaten Ogan Ilir maupun Banyuasin.<\/p>\n<p>Unit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel sendiri, menggerebek praktik pengoplosan BBM, yang beroperasi di Desa Karang Raja, Kecamatan Karang Raja, Muara Enim. Barang bukti pun disita pihak kepolisian, yakni mobil Toyota Kijang Super BG 1642 D, 14 buah jerigen kapasitas 35 liter warna putih berisi 390 liter minyak bumi olahan.\u00a0Kemudian 19 buah jeriken kapasitas 35 liter warna putih berisi minyak bumi hasil olahan, telah dicampur pewarna sebanyak 665 liter.<\/p>\n<p>Satu kaleng zat warna kimia biru, satu kaleng zat warna kimia kuning, tiga buah kaleng cat plastik 5 Kg, dan tiga drum plastik kapasitas 200 liter warna biru. Selain itu, dua orang pelaku yang mengoplos minyak, juga diamankan berinisial AJ (34) warga Desa Guci, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim. Tersangka AY (20) warga Desa Karang Raja, Kecamatan Karang Raja, Kabupaten Muara Enim.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany SIk didampingi Kabid Humas Kombes Pol Supriadi MM menegaskan bahwa pengoplosan minyak pertalite ini, merupakan minyak hasil sulingan, dari sungai Angit, Muba.<\/p>\n<p>&#8220;Modus operandinya, tersangka mengoplos minyak hasil sulingan dari Sei Angit, Muba menjadi BBM menyerupai minyak pertalite. Minyak hasil sulingan dicampur pelecin bahan kimia berwarna biru. Kemudian warna kuning yang hasil campuran menjadi BBM jenis pertalite,&#8221; kata Barly kemarin Jumat (2\/12) pagi.<\/p>\n<p>Menurut keterangan para tersangka, minyak oplosan jenis pertalite ini, akan di jual ke pedagang minyak eceran di sekitar wilayah Muara Enim.\u00a0&#8220;Dampaknya akan merugikan masyarakat yang membeli dan tidak mengetahui bila BBM jenis pertalite. Para tersangka dijerat Pasal 54 UU No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP maksimal 6 tahun penjara,&#8221; tegasnya kepada Simbur.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>&#8220;Kami belajar mengoplos minyak hasil sulingan dari bos, dengan upah 100 ribu perharinya. Kami baru sebulan kami mengoplos minyak sulingan ini,&#8221; ujar tersangka.<\/p>\n<p>Terpisah, Satgas II Operasi Illegal Drilling Ditresktimsus Polda Sumsel pimpinan Iptu Irawan juga menyasar gudang penimbunan BBM jenis solar illegal. Terletak di Desa Sukamulya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, pada kemarin Sabtu (3\/12\/22) siang.<\/p>\n<p>Dikatakan Iptu Irawan, saat petugas memeriksa gudang tersebut, tidak ada aktivitas dengan terkunci. Namun terlihat dari luar terdapat beberapa bak dan tangki penampungan BBM.<\/p>\n<p>&#8220;Tentu pemilik gudangnya akan dipanggil.\u00a0 Untuk kita mintai keterangannya. Upaya ini merupakan bagian dari penindakan terhadap illegal drilling, penimbunan dan penyalah gunaan BBM,&#8221; cetusnya kepada Simbur.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Sementara itu, aksi penimbunan minyak solar juga ditindak lanjuti Unit Pidsus Polres Banyuasin, modusnya pelaku mengisi solar di SPBU disekitaran Jalan lintas Betung &#8211; Palembang, Kelurahan Setrio, Kecamatan Banyuasin 3, Banyuasin.<\/p>\n<p>Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii SIk MSi didampingi Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Harry Dinar SIk MH mengatakan bahwa perkara ini berawal dari\u00a0 SPBU di kawasan Jalan lintas Betung &#8211; Palembang kerap terjadi penyalah gunaan BBM subsidi.<\/p>\n<p>&#8220;Minyak solar ini didapat dari SPBU, secara berulang kali ikut mengantre pada saat melakukan pengisian, setelah tangki mobil terisi penuh. Solar kemudian dipindahkan menggunakan mesin penyedot yang terletak di dalam mobil tersangka ke dalam jerigen untuk ditimbun,&#8221; ungkapnya kemarin Selasa (30\/11\/22) siang..<\/p>\n<p>&#8220;Barang bukti satu unit mobil Mitsubishi Kuda, dan beberapa buah jerigen muatan minyak solar diamankan sebagai barang bukti. Untuk tersangkanya satu orang yang melakukan penimbunan minyak solar ini,&#8221; tegasnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Maka tersangka di kenai Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, ancamannya 6 tahun penjara dan pidana denda Rp 60 miliar.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Terakhir\u00a0Satreskrim Polres Ogan Ilir meringkus pelaku illegal drilling, di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Inderalaya Utara. Dikatakam\u00a0Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman SIk pihaknya meringkus\u00a0dua pelaku, Kartoni (40) dan Jauhari (46), keduanya warga Karya Jaya Palembang yang merupakan sopir dan pemiliknya.<\/p>\n<p>\u201cIllegal drilling ini kan sudah menjadi atensi Kapolri, jadi kita selalu pantau apapun kegiatan yang ada di wilayah Ogan Ilir ini. Untuk modusnta, mereka melakukan pengisian minyak berulang kali di SPBU Romi Herton, kemudian mereka timbun untuk dijual kemabali,&#8221; cetusnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Barang bukti diamankan, satu unit truk yang sudah dimodifikasi bagian tangki bahan bakarnya. Kemudian, dua ember cat yang berisikan 200 liter minyak, serta tedmon yang ditemukan di gudang. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Operasi penambangan minyak ilegal (Illegal Drilling), penimbunan minyak, pengoplosan hinga penyalah gunaan BBM, terus gencar digalakkan Satgas Ops Illegal Drilling Ditreskrimsus Polda Sumsel, di berbagai wilayah. Baik Palembang, Kabupaten Ogan Ilir maupun Banyuasin. Unit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel sendiri, menggerebek praktik pengoplosan BBM, yang beroperasi di Desa Karang Raja, Kecamatan Karang Raja, Muara Enim. Barang bukti pun disita pihak kepolisian, yakni mobil Toyota Kijang Super BG 1642 D, 14 buah jerigen&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":34816,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,9],"tags":[],"class_list":["post-34812","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline","category-kriminal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/34812","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=34812"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/34812\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":34817,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/34812\/revisions\/34817"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/34816"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=34812"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=34812"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=34812"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}