{"id":34782,"date":"2022-12-01T22:07:41","date_gmt":"2022-12-01T15:07:41","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=34782"},"modified":"2022-12-01T22:07:41","modified_gmt":"2022-12-01T15:07:41","slug":"saksi-dengar-debat-kusir-antara-penggugat-dan-tergugat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=34782","title":{"rendered":"Saksi Dengar Debat Kusir antara Penggugat dan Tergugat"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Perkara gugatan dilayangkan penggugat Wiwik Sawiya (39) terhadap tergugat PT SMS dan perusahaan jasa ekspedisi, perkara persidangannya kembali digelar Kamis (1\/12\/22) pukul 14.00 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.<\/p>\n<p>Ketua majelis hakim Edi Cahyono SH MH didampingi Edi Putra Pelawi SH MH, dengan agenda keterangan saksi-saksi. Selepas persidangan saksi Lolita Raja Bonofi, pedagang sembako, yang rukonya besebelahan ruko penggugat Wiwik Sawiah di Pasar Wisata Cengho Jakabaring mengatakan kepada Simbur, saksi mendengar perdebatan Wiwik dengan pihak tergugat.<\/p>\n<p>&#8220;Keterangan disidang tadi saya itu, soal perpanjangan kontrak, dan pihak tergugat menyebutkan saat perdebatan, kalau Wiwik menerima setiap paket shopee itu, barangnya penipuan. Saya dengar perdebatan itu di halaman kios, terus saya keluar dari toko saya, lokasinya di Pasar Wisata Cengho Jakabaring,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Saksi Lolita meneruskan, saat itu Wiwik tidak tahu kalau paket shopee barangnya penipuan. &#8220;Tahu itu dari tergugat, karena dipaket ada tulisan shopee dan tergugat. Saya dengar, Wiwik minta perpanjangan kontrak, tapi pihak tergugat tidak menyetujui. Karena alasannya kios Wiwik terlalu kecil sama paket yang diterima Wiwik, saya dengar semua,&#8221; timpalnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Kuasa hukum tergugat tergugat di Palembang yakni, Sutiyono SH saat dikonfirmasi Simbur selepas persidangan, enggan memberikan tanggapan. &#8220;Ya bisa dilihat dipersidangan tadi,&#8221; singkatnya.<\/p>\n<p>Sementara penggugat Wiwik Sawiah, yang mulanya sebagai agen tergugat mengatakan kepada Simbur, bahwa waktu di bulan Maret 2022 sebelum jatuh tempo tanggal 18 April 2022, ia sudah menyampaikan ingin perpanjangan kontrak, tapi faktanya mereka tidak mau memperpanjang kontrak.<\/p>\n<p>&#8220;Kemudian melalui pengacara saya, melayangkan surat klarifikasi pertama, klarifikasi kedua sampai somasi, tapi mereka tidak ada tanggapan. Lalu sekitar tanggal 23 April 2022 mereka datang ke kios kita di Pasar Jakabaring. Mengatakan bahwa saya diputus, tidak ada perpanjangan kontrak, terjadi perdebatan,&#8221; jelasnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Bahwa kiosnya tidak pantas untuk dijadikan drop point. Padahal ia tahu masih banyak agent &#8211; agent yang setara dengan grade B, yang tetap aktivitas biasa.<\/p>\n<p>&#8220;Keterangan saksi kedua Lolita Raja Bonofi itu tetangga jualan saya, Lolita yang jualan sembako tahu saya akan memperpanjang kontrak, dengan terjadi perdebatan saya sama pihak tergugat mereka mempertahankan, kalau saya harus punya 2 ruko, deposit Rp 50 juta, dana franchise Rp 100 juta, harus punya kurir, manager dan fasilitas aplikasi. Semuanya diperkirakan Rp 400 juta, dalam sebulan harus dipenuhi, saya sudah mintak waktu 2 bulan,&#8221; beber Wiwik. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Perkara gugatan dilayangkan penggugat Wiwik Sawiya (39) terhadap tergugat PT SMS dan perusahaan jasa ekspedisi, perkara persidangannya kembali digelar Kamis (1\/12\/22) pukul 14.00 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Ketua majelis hakim Edi Cahyono SH MH didampingi Edi Putra Pelawi SH MH, dengan agenda keterangan saksi-saksi. Selepas persidangan saksi Lolita Raja Bonofi, pedagang sembako, yang rukonya besebelahan ruko penggugat Wiwik Sawiah di Pasar Wisata Cengho Jakabaring mengatakan kepada Simbur, saksi&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-34782","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/34782","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=34782"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/34782\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":34784,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/34782\/revisions\/34784"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=34782"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=34782"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=34782"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}